Sharia Financing Online Education: Mudhorobah, Musyarokah and Murobahah Financing
DOI:
https://doi.org/10.14421/jiecem.2023.4.2.1921Keywords:
Sukuk, Sosial Media, InstragramAbstract
The development of digital technology has benefits as a learning support material. Instagram is a social media network that can be used to share photos or videos. This service aims to utilize Instagram social media for the purposes of Syairah investment education: Sukuk. The results of this activity show quite satisfactory results with 781 views and 69 likes and several comments that show the enthusiasm of Instagram users for the Sukuk Sharia investment education video. In the future, it is hoped that activities like this can be reproduced not only through Instagram but also through other social media.
Downloads
References
Anggelina, P. D. (2020). Tinjauan sukuk ijarah dan mudharabah dari segi regulasi dan akuntanbilitas dengan menggunakan PSAK 110 (perusahaan penerbit sukuk yang terdaftar dalam data statistik sukuk Otoritas Jasa Keuangan tahun 2019). Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta.
Cahyono, Anang Sugeng. (2016). Pengaruh media sosial terhadap perubahan sosial masyarakat di indonesia. Jurnal Ilmu Sosial & Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial & Politik, Universitas Tulungagung, (1), 140–57.
Fitri, Sulidar. (2017). Dampak positif dan negatif sosial media terhadap perubahan sosial anak. NATURALISTIC: Jurnal Kajian Penelitian Pendidikan dan Pembelajaran, (2), 118–23.
Hennig, T., Thorsten, Kevin P. , G., Gianfranco , W., & Dwayne D, G. (2004). Electronic word of mouth via consumer-opinion platforms: What motivates consumers to articulate themselves on the internet? Journal of Interactive Marketing, 18(1), 38-52.
Ladamay, A. Z. F., Supriyanto, T., & Nugraheni, S. (2021). Pengaruh media sosial, literasi keuangan, risiko, imbal hasil, dan religiusitas terhadap minat berinvestasi sukuk generasi Z di Jakarta. Islamic Economics Journal, 7(2), 161-185.
Manan, Abdul. (2017). Aspek hukum dalam penyelenggaraan investasi di pasar modal syariah. Jakarta: Kencana.
Meriyati, M. (2015). Minat investasi syari’ah. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, 1(1), 39-48.
Nabahan, M. Faruq’an. 1995. Sistem ekonomi islam: pilihan setelah kegagalan sistem kapitalis dan sosialis. Yogyakarta: UII Press.
Nafsiah, N. (2014). Analisis pengembangan sukuk negara dan mekanisme transaksinya pada pasar modal di indonesia. Al-Infaq, 5(1), 15-26.
Putri, E., Eliza, M. S., Qudsi, L. J., Khamida, L., & Susanti, E. N. (2023). Efektivitas literasi keuangan terhadap keputusan investasi digital pada mahasiswa. Jurnal Pendidikan Edutama, 10(1), 209-222.
Ramadayanti, Rizky Suci, Dedy Mainata, and Angrum Pratiwi. (2018). Peran sukuk negara dalam pembiayaan infrastruktur. Al-Tijary, (2), 155.
Rohman, M. M. (2018). Tinjauan umum tentang investasi syariah. Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 2(1), 31-51.
Syah, R., & Darmawan, D. (2019). Pemanfaatan media sosial instagram sebagai literasi visual pada pendidikan orang dewasa [visual literacy’s utilization of social media instagram on adult education]. Jurnal AKRAB, 10(1), 71-80.
Trisnawati, D. (2011). Sukuk sebagai alternatif investasi syari’ah di indonesia. Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 8(1).
Widyastuti, M., Indrawati, L., & Paula, P. (2022). Level of financial literacy reviewed various factors on economic students. International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR), 6(2), 937–949
Wirasti, M. K. (1999). Komunikasi visual. Yogyakarta: UNY PERS.