Pemberdayaan Perkembangan Wakaf dan Implementasinya di Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.14421/jiecem.2024.5.1.1930Keywords:
Wakaf, Hasil dari wakaf, Lembaga wakafAbstract
Wakaf berperan penting dalam pembangunan ekonomi sehingga mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh ummat. Hasil dari wakaf tersebut sangat banyak manfaatnya, dimana dari hasil wakaf tersebut dapat dipergunakan untuk memberikan pendidikan yang sangat baik secara gratis dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Lembaga wakaf memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk membangkitkan kegiatan masyarakat bukan bertujuan untuk memperoleh kekuasaan di pemerintahan sebagaimana juga tidak sepenuhnya berorientasi pada profit saja seperti yang terjadi pada perusahaan swasta dan lembaga non wakaf lainnya. Perkembangan wakaf Islam adalah untuk membentuk karakter khusus yang bisa menjadikan hukum Islam lebih baik lagi. Pengelolaan dana wakaf dana hendaknya memeiliki tujuan yang pasti hendaknya dialokasikan/didistribusikan dengan orientasi bisnis yang Islami.
Downloads
References
Dapertemen Agama Republik Indonesia, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Jakarta : Direktorat Pengelolaan Wakaf Dirjen Bimas Islam, 2006.
Hlm. 16
Fauzan, Syeikh Sholeh Alu. Kitab Al Mulakhos Al Fiqhi. Halaman 158.
Faztin, Ika. Hukum Menggunakan Tanah Wakaf Untuk Keperluan Pribadi. Yatim Mandiri.
Komisi Fatwa Majelis Ulama IndonesiaKeputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Wakaf Uang ditetapkan di Jakarta
Malasari, R., & Iswandi. (2021). Wakaf Pada Lembaga Keuangan Syariah Sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Umat. Jurnal Bina Ekonomi, 6(1), 105-122.
Mustafa Edwin Nasution dan Uswatun Hasanah, edWakaf Tunai Inovasi Finansial Islam: Peluang dan Tantangan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat
Mustafa Edwin Nasution dan Uswatun Hasanah, ed., Wakaf Tunai Inovasi Finansial, h.99
Website Badan Wakaf Indonesia, https://www.bwi.go.id/
Zein, Satria Effendi. Problematika Hukum keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010. Hlm 456
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dinda Aisyah Rachmi, Jeiszy Mittaningrum, Najla Irdina Hamidah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.