HIJAB DAN TUBUH YANG PATUH PEREMPUAN SALAFI DI KOTA MALANG
License
Authors who publish with JSR agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
How to Cite
Abstract
For moslem hijab is pious symbol and submission to God. Using genealogy approach and Foucaults’s power and knowledge, this paper explains about salafi’s hijab concept and its consequences on women’s life. One of salafi’s doctrine is hijab. Salafi women embracing hijab based on salafi’s rule as an ideal shape and type of hijab, although Islam does not establish the specific rules about it. This research reveals that hijab is related to the roles of women in public and domestic area. There are three forms of compliance. First, covering face with cadar and wearing black dresses are major principle. Second, men and women are forbidden to stay at a one place without covering. Third, staying at home for women is obligatory. At the end, the hijab has became source of domestication on women salafi.
Hijab bagi perempuan di dalam Islam berarti ketundukan pada perintah Tuhan dan dalam taraf tertentu secara sosial menunjukkan kesalehan. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan genealogi yang berfokus kepada pelacakan kekuasaan dan pengetahuan yang dikembangkan oleh Foucault. Tulisan ini melakukan pelacakan diskursus hijab pada perempuan salafi dan konsekuensinya. Salah satu ajaran paling utama dalam kelompok salafi adalah hijab. Perempuan salafi melaksanakan interpretasi hijab kelompok salafi sebagai tipe dan bentuk yang ideal meskipun Islam tidak secara spesifik menggambarkannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wacana hijab dijalankan perempuan salafi tanpa paksaan sehingga mereka selalu menempatkan dirinya di area domestik dan membatasi dirinya sendiri pada area publik. Ada tiga bentuk efek hijab yang membentuk kepatuhan. Pertama, menutup muka dan berpakaian berwarna gelap adalah sebuah keutamaan. Kedua, ikhtilat adalah haram. Ketiga, berdiam diri di dalam rumah adalah syariat. Diskursus hijab yang dipercayai kebenarannya menjadi sumber domestifikasi perempuan salafi.
Keywords:
Discourse, Hijab, Women, SalafiReferences:
Adian, D. G., 2005. Menuai Kuasa Menuai Wacana. Dalam: Menelanjangi Mekanisme dan Teknik Kekuasaan Bersama Foucault. Yogyakarta: Kanisius.
Anwar, R. & Rozak, A., 2003. Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka Setia.
As-Suhaimi, F. b. H. b. R., 2007. Pokok-pokok Dakwah Manhaj Salaf. Jakarta: Griya Ilmu.
Haryatmoko, 2005. Kekuasaan Melahirkan Anti Kekuasaan. Dalam: Menelanjangi Mekanisme dan Teknik Kekuasaan Bersama Foucault. Yogyakarta: Kanisius.
Iksan, M., 2006. Gerakan Salafi Modern di Indonesia : Sebuah Upaya Membedah Akar Pertumbuhan dan Ide-ide Substansialnya. Jakarta: Universitas Indonesia.
Listiyono, S. d., 2009. Epistemologi Kiri. Yogyakarta: Ar-Ruzz.
Mahanani, P. A. R., 2016. Perempuan Salafi Memaknai Jilbab : Antara Alternatif dan Oposisional. Jurnal Sospol Vol 1 September, pp. 123-136.
Mousalli, A., 2009. Wahhabism, Salafism, and Islamism : Who is The Enemy. Beirut: Amarican University of Beirut.
Ritzer, G., 2003. Teori Sosial Posmodern. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Sarup, M., 2008. Panduan Pengantar untuk Memahami Postrukturalisme dan Posmodernisme. Yogyakarta: Jalasutra.
Syafei, R., 1999. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung : Pustaka Setia.
Zaid, S. B. b. A. A., 2003. Menjaga Kehormatan. Jakarta: Yayasan Al-Sofwa.