KONFLIK PENGUASAAN LAHAN EKS TAMBANG PT. ANTAM,Tbk DI KELURAHAN SUNGAI ENAM KECAMATAN BINTAN TIMUR KABUPATEN BINTAN
License
Authors who publish with JSR agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
How to Cite
Abstract
Land grabs and land tenure are one of the potential conflicts that often occur in the community. One of the conflicts that occurred was a case of land control over the former mine of PT. Antam Tbk. in the Sungai Enam sub-district began in 2005. Conflicts started from different meanings of land between PT. Antam Tbk. with the Sungai Enam community. This research was carried out to determine the dynamics of the conflict over the control of the former mining area of PT Antam Tbk. in the Sungai Enam sub-district, Bintan Timur, Bintan district. This research method uses qualitative methods with data collection techniques through in-depth interviews, observations and documentation studies selected as techniques in data collection. The results of the study show that the conflict that occurred was still in the phase of conflict over the perception of the land of the former PT Antam Tbk. mine between the official owner of PT Antam Tbk. and the community. The Flores people who currently occupy the land consider that the land belongs to God so that they have the right to occupy the land and make it a place to live and grow crops, this assumption is considered right because they can live for decades without any direct request from PT. Antam Tbk. hasn't moved them yet. While the PT. Antam Tbk. can only make a warning by making a notice in one corner of the land with the writing that the land belongs to PT Antam Tbk.
Perebutan lahan dan penguasaan lahan merupakan salah satu potensi konflik yang sering terjadi di masyarakat.Salah satu konflik yang terjadi adalah kasus penguasaan lahan atas eks tambang PT Antam Tbk. di Kelurahan Sungai Enam dimulai sejak tahun 2005.Konflik bermula dari pemaknaan yang berbeda atas tanah antara PT Antam Tbk. dengan masyarakat Sungai Enam. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dinamika konflik penguasaan lahan eks tambang PT Antam Tbk. di Kelurahan Sungai Enam Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan. Metode penenelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi serta studi dokumentasi dipilih sebagai teknik dalam pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan konflik yang terjadi masih pada fase pertentangan atas persepsi lahan eks tambang PT Antam Tbk. antara pemilik resmi PT Antam Tbk. dengan masyarakat. Masyarakat Flores yang saat ini menempati lahan tersebut menganggap tanah tersebut milik Tuhan sehingga mereka berhak menempati lahan dan menjadikannya sebagai tempat tinggal dan bercocok tanam, anggapan ini dinilai benar karena mereka bisa hidup puluhan tahun ditanah tersebut tanpa adanya permintaan langsung dari PT Antam Tbk. untuk mereka pindah. Sedangkan pihak PT Antam Tbk. hanya bisa membuat peringatan dengan membuat pemberitahuan di salah satu sudut lahan dengan tulisan bahwa tanah tersebut milik PT Antam Tbk.
Keywords:
Conflict, Land Tenure, Community PerceptionReferences:
Denzin, Norman K. dan Lincoln. 2009. Pendahuluan: Memasuki Bidang Penelitian Kualitatif, dalam Denzin, Norman K. dan Lincoln (ed). 2009. Handbook of Qualitative Research. Pustaka Pelajar: Yogyakarta
Irianto, Yoyon, et.al. 2010. “Pemasaran Pendidikan”, dalam Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI. 2010. Manajemen Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Heri, 2014.Makna tanah bagi masyarakat pendatang di lahan eks tambang kelurahan sungai enam kecamatan Bintan Timur Kabuaten Bintan.Umrah : Skripsi
Kurniawati, Yoyoh.2005.Analisis perubahan Penggunaan lahan pertanian ke non pertanian dan pengaruh terhadap daya dukunglahan di kecamatan lembang kabupaten Bandung.Tesis.Program pascasarjana, IPB
Moleong, Lexy. J. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. Rosda: Bandung
Mudhoffir,Abdil M.2011.Govermrntaly dan perberdayaan dalam advokasi lingkungan:Kasus lumpur lapindo. Jurnal Masyarakat vol 16 no 1 januari 2011.
Pruit Dean G dan Jeffrey Z. Rubin.2011.Teori konflik Sosial. Pustaka Pelajar : Yogyakarta
Regus,Max.2011. tambang dan perlawanan rakyat: Studi Kasus tambang Di Manggarai, NTT. Jurnal Masyarakat vol16 no 1 januari 2011
Ritzer, G.2012. 2012.teori sosiologi (Dari Sosiologi klasik sampai perkembangan terakhir Postmodern). Yogayakarta: Pustaka Pelajar
Ritzer, G dan D.J. Goodman.2004.Teori Sosiologi Modern.Jakarta : Kencana
Sedarmayanti dan Syarifudin Hidayat. 2002. Metodologi Penelitian.CV. Mandar Maju. Bandung.
Singarimbun, Masri dan Effendi, Sofyan (ed). 2011. Metode Penelitian Survai. LP3ES: Jakarta
Sitorus,Santun RP.Evaluasi Sumberdaya lahan.Tarsito :Bandung
Sugiyono, 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta. Bandung.
Suparmoko.2002.Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan: Suatu Pendekatan teoritis
Susana, R.2012.Perubahan SosialDi area pertambangan Bauksit Kelurahan Gunung Lengkuas (kajian struktur dan nilai Sosial).Skripsi.Prodi Sosiologi Umrah.
Soerjono Soekanto. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers. Jakarta
Susan,Novri.2009. Sosiologi konflik dan Isu-isu konflik Kontemporer. Kencana: Jakarta
Dokumen Kebijakan
Antam,2001.Laporan tahunan Annnual Report (Antam)
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Pertambangan no 11 tahun 1967