TRADISI NGAJAHUL: Fikih Pemakaman dan Kohesi Sosial Pada Masyarakat Muslim Priangan
License
Authors who publish with JSR agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
How to Cite
Abstract
This paper presents an analysis of the death rituals carried out by Muslims in the Priangan region known as ngajahul. Ngajahul is done on the sixth or seventh day after the death. Ritual analysis of the death illustrates that the ritual is not only a spiritual-fiqhiyyah aspect, but also has a role in describing social relations. The graveyard or a cemetery, is not only shows the grave, but also describes the relationship between the deceased, the family and the social environment. This research usesa sociological perspective to produce the concept of relationship between rituals of death and society, especially related to the issue of maintaining social cohesion. This concept illustrates that rituals of thedeath are not as depicted in recitation forums that see the death rituals as a tradition loaded with spiritual nuanced. Ngajahul is a tradition that also produces social interaction and involvement in social life simultaneously
Tulisan ini menyajikan sebuah analisis tentang ritual kematian yang dilakukan oleh umat Islam di wilayah Priangan yang dikenal dengan istilah ngajahul. Ngajahul dilakukan pada hari ke enam atau ketujuh setelah kematian. Analisis mengenai ritual kematian menggambarkan bahwa ritual kematian bukan hanya merupakan aspek yang bersifat sipiritual-fiqhiyyah, namun juga memiliki peran dalam menggambarkan relasi sosial. Bangunan kuburan yang terhampar di tempat pemakaman, bukan hanya menunjukkan kuburan an sich, tetapi juga menggambarkan relasi antara orang yang meninggal, keluarga dan lingkungan sosialnya. Penelitian dengan cara pandang normatif-sosiologis ini menghasilkan konsep bahwa ritual kematian dan masyarakat, khususnya masyarakat muslim dalam berbagai aspeknya disebut sebagai mengandung kohesi sosial. Konsep ini memberikan gambaran bahwa ritual kematian tidaklah sebagaimana digambarkan dalam forum-forum pengajian yang melihat ritual kematian sebagai tradisi yang sarat dengan ritual yang bernuansa spiritual. Ngajahul merupakan tradisi yang menghasilkan interaksi sosial dan keterlibatan-keterlibatan dalam kehidupan sosial yang diproduksi secara bersamaan.
Keywords:
Ngajahul, Ritual, Social Cohesion and Fand Islamic LawReferences:
Bachtiar, Harsya W. “Pengamatan sebagai suatu Metode Penelitian” dalam Koentjaraningrat, Metode-metode Penelitian Masyaraka. Jakarta: Gramedia, 1985.
Barker, Chris. Kamus Kajian BudayaYogyakarta: Kanisius, 2014.
Dhofier, Zamakhsyari. Tradisi Pesantren Studi tentang Pandangan Hidup Kyai , cet-ke 2. Jakarta: Penerbit LP3ES, 1983.
Geertz, Clifford. Kebudayaan dan Agama. Yogyakarta: Kanisius, 1992.
Greenberg, Dina Haddonfield, “Gendered Expressions of Grief An Islamic Continuum” dalam Journal of Religion & Society, Vol. 14. Tahun 2012.
Harker, Richard, Cheelen Mahar, dan Chris Wilkes. (Habitus X Modal)+ Ranah= Praktek, Cet Ke-2. Yogyakarta: Jalasutra, 2005.
Hauberer, Julia. Social Capital Theory Towards a Methodological Foundation, 1st Edition( VS Research, 2011
Hirsch, Hadas. “The Discourse of Attire and Adornment of the Dead and their Mourners in Muslim Medieval Legal Texts “, dalam Journal of Religion & Society, Vol. 9 Tahun 2007.
Ihalauw, John J. O.I. Konstruksi Teori Komponen dan Proses. Jakarta: Penerbit PT Grasindo, 2008.
Jenkins, Ricard. Membaca Pikiran Pierre Bourdieu, cet ke-3. Yogyakarta: Kreasi Wacana,2013.
Jary, David and Julia Jary, The Harper Collins Dictionary of Sociology.
New York: Harper Collins Publishers, 1991.
Khallāf, Abd al-Wahhāb, ‘Ilm Ushūl al-Fiqh. Kairo: Dār al-Qalām li al-Tibā’at wa al-Nasyr wa al-Tauzī’, 1978.
Moleong, Lexy J. Metodologi Peneltian Kualitatif. Bandung: Ramaja Karya,1989.
Poloma, Margaret M. Sosiologi Kontemporer, cet-ke 4. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.
Riyanto, Geger. Peter L Berger Perpektif Metateori Pemikiran, cet.1. Jakarta: LP3ES, 2009.
Ritzer , George. Dougles J.Goodman, Teori Sosiologi Modern, cet ke-6. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Syam, Nur. Islam Pesisir. Yogyakarta: LkiS, 2005.
Sztompka, Piotr. Sosiologi Perubahan Sosial, terj. Alamandan, cet. 5. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
Zahra, Muhammad Abū, Ushūl al-Fiqh. Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabiy. 1958