REDUKSI NALAR KEAGAMAAN PARA JIHADIS
License
Authors who publish with JSR agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
How to Cite
Abstract
Maraknya kekerasan yang mengatasnamakan agama kian terjadi bahkan di era digital seperti saat ini. Kekerasan itu terjadi tak hanya kepada kelompok-kelompok yang dianggap sebagai non-muslim, namun juga di internal muslim sendiri. Melalui berbagai aksi kekerasan seperti penggerebekan hingga yang paling ekstrem seperti bom bunuh diri, para pelaku yang acap kali dijuluki jihadis ini merasa absah melakukan kekerasan karena dilandasi oleh keyakinan bahwa apa yang mereka lakukan merupakan sebuah bentuk jihad fii sabilillah. Lantas, apa yang sebenarnya melatarbelakangi pemikiran para jihadis ini sehingga mereka merasa terlegitimasi melakukan berbagai tindakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama dan Tuhan. Apakah karena dasar normatif (al-Qur’an dan Hadits) yang telah tereduksi dan menjadi basis pijakan pikiran dan tindakan mereka, atau justru dasar pemikiran beragama mereka yang menjadi sebab legalitas rangkaian tindakan kekerasan itu? Buku yang ditulis oleh Aksin Wijaya ini begitu menarik karena mengulas genealogi bentuk-bentuk tindakan kekerasan oleh mereka yang kita sebut dengan kaum jihadis ini dengan membedah sisi nalar keagamaan. Nalar yang diulas di sini tidak hanya tentang cara mereka berpikir (menalar Islam) saja melainkan juga tentang nalar keislaman yang mengideologi dalam setiap pribadi para jihadis.