PRAKTIK POLIGAMI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, DAN NASARUDDIN UMAR (THE PRACTICE OF POLYGAMY IN INDONESIA WITHIN THE PERSPECTIVES OF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, AND NASARUDDIN UMAR)
License
Authors who publish with JSR agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
How to Cite
Abstract
This article intends to discuss the thoughts of M. Quraish Shihab, Hussein Muhammad, and Nasaruddin Umar in interpreting polygamy in Islam. The practice of polygamy in Indonesian society has always been a controversial debate for the public. Even the media also brought the issue through films and video documentaries about the practices of polygamy in Indonesia. This phenomenon can indirectly affect the perspective and thinking of the community regarding the legitimacy of polygamy in the socio-cultural context of Indonesian society. Therefore, it is very important to examine the thoughts of the three Indonesian Islamic figures above as a mirror to see how the Indonesian Muslim community should interpret polygamy. This article was compiled based on qualitative research through library research and searching virtual data on the internet. The results showed that the perspectives of the three Islamic figures were very relevant and contextual to be applied in analyzing the phenomenon of polygamy in Indonesia. However, the meaning of polygamy within the society is still tend to be literal. Therefore, a more comprehensive perspective is needed and more attention to local aspects is also required so that polygamy can be placed fairly within society.
Artikel ini bermaksud untuk membedah pemikiran M. Quraish Shihab, Hussein Muhammad, dan Nasaruddin Umar dalam memaknai poligami dalam Islam. Praktik poligami di masyarakat Indonesia selalu menjadi isu yang hangat dibicarakan oleh publik. Bahkan media turut membawa isu tersebut melalui film dan video dokumenter tentang praktik-praktik poligami di Indonesia. Fenomena ini secara tidak langsung dapat mempengaruhi cara pandang dan berpikir pada masyarakat berkenaan dengan keabsahan poligami dalam konteks sosial budaya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengkaji pemikiran tiga (3) tokoh Islam Indonesia di atas sebagai cermin untuk melihat bagaimana seharusnya masyarakat Muslim Indonesia memaknai poligami. Artikel ini disusun berdasarkan penelitian kuatitatif melalui studi pustaka dan penelusuran data-data virtual di internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif ketiga tokoh Islam tersebut sangat relevan dan kontekstual untuk diterapkan dalam membaca fenomena poligami di Indonesia. Mengingat selama ini pemaknaan masyarakat terhadap poligami masih literal, dan diperlukan perspektif yang lebih komprehensif dan memperhatikan aspek kelokalan agar poligami dapat didudukkan secara adil di masyarakat.
Keywords:
Meaning of polygamy, The practice of polygamy, M. Quraish Shihab's Perspective, Hussein Muhammad's perspective, Nasaruddin Umar's PerspectiveReferences:
Bahron, Ali. 2015. “Pemikiran M. Quraish Shihab Tentang Adil Dalam Poligami.”
Dewi, Oki Setiana. 2020. “Poligami Dengan 3 Istri? Rukun Dan Damai - YouTube.”
Dzuhayatin, Siti Ruhaini, Budi Munawar Rahman, and Nasaruddin Umar. 2002. Rekonstruksi Metodologi Wacana Kesetaraan Jender Dalam Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
HK, Nawir, Aan Parhani, Muhammad Alwi HS, and Fahruddin Fahruddin. 2020. “Keadilan Berpoligami: Tinjauan Kritis Penafsiran M. Quraish Shihab Terhadap QS. Al-Nisā/4: 3.” Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian 15. doi: 10.31332/ai.v0i0.2131.
KEMENPPPA. 2020. “Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.” Publikasi Dan Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. Retrieved October 8, 2021 (https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2569/stop-perkawinan-anak-kita-mulai-sekarang).
Kementrian Agama RI. 2007. “Nasarudin Umar: Poligami Justru Jadi Penyebab Perceraian.” Kemenag.Go.Id. Retrieved March 26, 2022 (https://kemenag.go.id/read/nasarudin-umar-poligami-justru-jadi-penyebab-perceraian-4eoa).
Kholid, setia Furqon. 2021. “Viral! Kisah Pria 34 Tahun 4 ISTRI, Gimana Caranya? | SetiaTalks Feat @RiskiRamdani85 - YouTube.”
KPPA. 2017. “Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.” Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Makmun, Rodli. 2009. Poligami Dalam Tafsir Muhammad Syahrur. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press.
Muhammad, Husein. 2001. Fiqh Perempuan : Refleksi Kiai Atas Wacana Agama Dan Gender. Yogyakarta: LKIS.
Muhammad, Husein. 2016. Perempuan, Islam Dan Negara. Yogyakarta: Qalam Nusantara.
Muhammad, Husein. 2020a. Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai. Yogyakarta: IRCiSoD.
Muhammad, Husein. 2020b. Poligami. edited by M. A. Fakih. Yogyakarta: IRCiSoD.
Rahmah, Putri Jannatur, Ikke Pradima Sari, and Muhammad Roy Purwanto. 2020. “Praktik Poligami Dalam Komunitas Poligami Indonesia Perspektif Cedaw.” At-Thullab Jurnal Mahasiswa Studi Islam 2(1):282–97.
Rusli Halil Nasution. 2018. “Adil Menurut Quraish Shihab Dalam Al Quran Terhadap Praktek Poligami.” FH UNPAB 6(6):21–31.
Saeed, Abdullah. 2006. Interpreting the Qur’an: Toward a Contemporary Approach. London: Routledge.
Sari, Milya, and Asmendri. 2018. “Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Penelitian Pendidikan IPA.” Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Penelitian Pendidikan IPA 2(1):15.
Shihab, M. Quraish. 1992. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan.
Shihab, M. Quraish. 2005. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Quran. 2nd ed.
Shihab, M. Quraish. 2010. Perempuan. VI. Tangerang Selatan: Lentera Hati.
Shihab, M. Quraish. 2013. Kaidah Tafsir: Pengertian Dan Hakikatnya Dalam Memahami Al Quran. Tangerang Selatan: Lentera Hati.
Shihab, Najwa. 2018. Shihab & Shihab - Pernikahan Dalam Islam: Poligami Dalam Islam (Part 3) - YouTube. Indonesia.
Umar, Nasaruddin. 2001. Argumen Kesetaraan Jender: Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.
Umar, Nasaruddin. 2003. Teologi Jender Antara Mitos Dan Teks Kitab Suci. Jakarta: Pustaka Cicero.
Umar, Nasaruddin. 2010. Argumentasi Kesetaraan Gender. Jakarta: Dian Rakyat.
Umar, Nasaruddin. 2014a. Ketika Fikih Membela Perempuan. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Umar, Nasaruddin. 2014b. Ketika Fikih Membela Perempuan. Jakarta: Gramedia.
Umar, Nasaruddin. 2014c. Mendekati Tuhan Dengan Kualitas Feminin. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Utomo, Bani Aziz. 2010. “Konsep Adil Dalam Poligami.” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 1974. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Vice, Indonesia. 2019. “Polemik Poligami Di Indonesia : Berbagi Surga.”