Menyoal Ketimpangan Relasi Kuasa dan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren: Sebuah Tinjauan Kritis
DOI:
https://doi.org/10.14421/musawa.2023.222.148-160Keywords:
prevention, sexual violence, pesantren , Power RelationAbstract
Fenomena kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pesantren menjadi perhatian banyak pihak, karena sejatinya pesantren merupakan lembaga yang dianggap aman untuk belajar para santri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh faktor ketimpangan relasi kuasa dan persepsi santri terhadap pencegahan kekerasan seksual di pesantren. Penelitian ini menggunakan mix method dengan pendekatan kuantitatif dalam pengambilan data survei dan pendekatan kualitatif dalam menganalisis data dari responden melalui observasi, wawancara dan studi pustaka dari berbagai sumber tertulis dan media online. Hasilnya yaitu, pertama, perilaku kekerasan seksual khususnya di pesantren merupakan dampak dari ketimpangan relasi kuasa. Kedua, upaya pencegahan kekerasan seksual di pesantren dilakukan dengan monitoring dari pesantren, mau’idzoh atau nasehat kyai, aturan resmi tentang batasan antara laki-laki dengan perempuan, dan kajian kitab kuning tentang pendidikan seksual dan pemahaman gender melalui kitab ‘Uqūdu al-Lujain, Qurratul ‘Uyūn, Fathul Izār, dan fikih wanita. Ketiga, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum pesantren melalui doktrinnya, dapat menurunkan tingkat kepercayaan sehingga perlu tindakan pencegahan dengan kerjasama yang terintegrasi dan penegakan hukum yang seimbang.
[ The phenomenon of sexual violence in Islamic boarding schools (pesantren) has become everybody’s concern lately. This institution should be considered safe place for santri to live and learn.This study aims to determine the influence of inequality factors on power relations in sexual violence and to know students' perceptions of the prevention of sexual violence in pesantren. This study uses a mixed-method with a quantitative approach in taking survey data and a qualitative approach in analyzing data from respondents through observation, interviews and literature studies from various written sources and online media. The results are, first, sexual violence in pesantren predominantly stems from disparities in power relation. Second, Prevention strategies within pesantren encompass close monitoring, mau'idzoh (advice) guidance from kyai, establishment of clear boundaries between genders, and incorporating sex education and gender awareness through Kitab Kuning texts through the book of 'Uqū du al-Lujain, Qurratul 'Uyūn, Fathul Izār, and fikih women. Third, cases of sexual violence committed by pesantren through their doctrines can reduce trust so that preventive measures are needed with integral cooperation and balanced law enforcement.]
Downloads
References
Anggito, Albi, and Johan Setiawan. Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak (Jejak Publisher), 2018.
Ayubi, Sholihudin Al. “Kezaliman Dalam Qur’an Dan Implikasinya Terhadap Hak Asasi Manusia (Pendekatan Tematik).” Jurnal Fikroh 10, no. 1 (2016): 1–20.
Cahyaningrum, Dian. “Urgensi Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).” Isu Sepekan Bidang Hukum. Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, 2022.
Farid, Muhammad Rifa’at Adiakarti. “Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus Di Rifka Annisa Women’s Crisis Center.” SAWWA: Jurnal Studi Gender 14, no. 2 (2019): 175–90. https://doi.org/10.21580/sa.v14i2.4062.
Fuadi, Moh Ashif, and Mokhammad Fadhil Musyafa. “Kepemimpinan Perempuan: Peran Ratu Ageng Terhadap Perjuangan Pangeran Diponegoro Dalam Perang Jawa 1825-1830.” BUANA GENDER: Jurnal Studi Gender Dan Anak 6, no. 2 (2021): 151–63. https://doi.org/https://doi.org/10.22515/bg.v6i2.3500.
Furqan, Muhammad. “Surau Dan Pesantren Sebagai Lembaga Pengembang Masyarakat Islam Di Indonesia (Kajian Perspektif Historis).” Jurnal Al-Ijtimaiyyah: Media Kajian Pengembangan Masyarakat Islam 5, no. 1 (2019): 1–34.
Hidayat, Rakhmat. “Bias Gender Dalam Prestasi Akademik Siswa: Studi Tentang Perbandingan Prestasi Akademik Siswa Laki-Laki Dan Perempuan Di SMA 12 Bekasi.” Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan 17, no. 4 (2011): 472–79.
Humas Kemenag. “Pers Rilis Kemenag Siapkan Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual Di Lembaga Pendidikan Keagamaan Kemenag Siapkan Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual Di Lembaga Pendidikan Keagamaan.” Kemenag, 2022. https://www.kemenag.go.id/read/kemenag-siapkan-regulasi-pencegahan-kekerasan-seksual-di-lembaga-pendidikan-keagamaan-6vwyv.
Julan, Tritus. “Pimpinan Ponpes Di Jombang Ditangkap Karena Diduga Cabuli Santriwati.” i.News.Jatim.id, 2021. https://jatim.inews.id/berita/pimpinan-ponpes-di-jombang-ditangkap-karena-diduga-cabuli-santriwati.
Kemenko PMK. “Pentingnya RUU TPKS Untuk Segera Disahkan.” 04 Januari 2022, 2022.
Kisworo, Budi. “Zina Dalam Kajian Teologis Dan Sosiologis.” Al Istinbath : Jurnal Hukum Islam 1, no. 1 (2016): 1–24.
Komnas Perempuan. Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekersan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19 (Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020). Edited by Dwi Ayu Kartika Sari, Rainy Maryke Hutabarat, and Siti Aminah Tardi. Cetakan I. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), 2021.
———. “Siaran Pers Bersama Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Di Pesantren Shidiqiyah, Jombang: Membangun Kerja Bersama Untuk Pemenuhan Hak Korban Atas Keadilan Dan Pemulihan (Siaran Pers Bersama Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK)).” Jakarta, 06 Januari 2022, 2022.
———. “Siaran Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: ‘Jadikan Lingkungan Pendidikan Sebagai Ruang Bebas Dari Kekerasan’ (27 Oktober 2020).” Jakarta, 27 Oktober 2020, 2020.
Kompas TV. “Kemenag Akan Cabut Izin Semua Pesantren Yang Lakukan Pelanggaran Asusila.” 11 Des 2021, 2021.
Lailisna, Novi Nur. “Polemik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS): Studi Kritis Dan Prospektif.” An-Natiq Jurnal Kajian Islam Interdisipliner 1, no. 1 (November 2020): 83–91. https://doi.org/10.33474/an-natiq.v1i1.9064.
Milenia, Shinta. “Lagi-Lagi, Kasus Kekerasan Seksual Oleh Guru Ngaji Terhadap Murid Di Bawah Umur.” Kompas TV, Sabtu, 1 Januari 2022 | 21:09 WIB, n.d.
Muflihah, Anisa, and Ali Mursyid. “Tafsir Ayat-Ayat Kekerasan Seksual: Analisis Metodologis Terhadap Penafsiran Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).” Misykat 06, no. 02 (2021): 1–40.
Muhammadun, Muzdalifah. “Konsep Kejahatan Dalam Al-Quran (Perspektif Tafsir Maudhu’i).” Jurnal Hukum Diktum 9, no. 1 (2011): 14–29.
Mukti, Ali. “Pendidikan Seks Untuk Anak Usia Dini Perspektif Islam.” HARKAT: Media Komunikasi Islam Tentang Gender Dan Anak 12, no. 2 (2016): 89–98. https://doi.org/https://doi.org/10.15408/harkat.v12i2.7562.
Mursalim. “Pencegahan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Belajar Dari Bahtsul Masail Perempuan Di Pondok Pesantren Nurul Islam.” An-Nisa’ 10, no. 1 (2017).
Nashriyah, Alfiatunnur, and Tya D.J. Hermawan. “Examining the Efforts of the Aceh Government in Dealing with Child Victims of Sexual Violence.” Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 7, no. 2 (2021): 273–91. https://doi.org/https://doi.org/10.22373/equality.v7i2.10903.
Nasrulloh, M. Alaika, and Zulfi Zumala Dwi Andiani. “Kesehatan Reproduksi Di Lingkungan Pesantren Kabupaten Jombang.” Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi, Dan Pemikiran Hukum Islam 6, no. 2 (2015): 150–84.
Nurhilaliati. “Tindak Kekerasan Terhadap Anak Dalam Proses Pendidikan Di Pondok Pesantren (Studi Di Pondok Pesantren Nurul Hakim Kediri).” Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Mataram, 2009.
Pambudi, Luhur. “KABAR TERBARU Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Jadi Buronan Polisi, Pengacara Beber Kondisinya.” Surya.com, 2022. https://surabaya.tribunnews.com/2022/01/25/kabar-terbaru-anak-kiai-jombang-tersangka-pencabulan-jadi-buronan-polisi-pengacara-beber-kondisinya.
PDPP Kemenag. “Pangkalan Data Pondok Pesantren.” kemenag.co.id, 2022. http://ditpontren.kemenag.go.id/pdpp.
———. “Statistik Data Pondok Pesantren.” kemenag.co.id, 2022. http://ditpontren.kemenag.go.id/pdpp/statistik.
Prasetyo, Erie. “Deretan Kasus Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oknum Polisi.” Senin 20 Juni 2016 10:20 WIB, 2016.
Purbararas, Esmu Diah. “Problema Traumatik: Kekerasan Seksual Pada Remaja.” Timaiya 2, no. 1 (2018): 63–89. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21043/ji.v2i1.4289.
Putwiliani, Faryyanida. “Buntut Kasus Guru Rudapaksa Puluhan Santri, Kemenag Cabut Izin Pesantren Lakukan Pelanggaran Asusila.” Tribunnews.com, 2021. https://www.tribunnews.com/regional/2021/12/11/buntut-kasus-guru-rudapaksa-puluhan-santri-kemenag-cabut-izin-pesantren-lakukan-pelanggaran-asusila.
Ramadhan, Maulana. “Bejatnya Herry Wirawan, Guru Pesantren Yang Perkosa 12 Santriwati Hingga Melahirkan Anak.” Kompas.com, 2021. https://www.kompas.com/wiken/read/2021/12/11/071500681/bejatnya-herry-wirawan-guru-pesantren-yang-perkosa-12-santriwati-hingga?page=all.
Romadon, Saiful. “Manajemen Risiko Reputasi Pondok Pesantren Terhadap Pemberitaan Pelecehan Seksual (Studi Kasus Pada Yayasan Madani Boarding School Cibiru Kota Bandung).” Journal Akrab Juara 7, no. 1 (2022): 361–68.
Roslaili, Yuni, and Ainal Yunarti T. “The Urgency of Safe House for Children Victims of Sexual Violence in Aceh (Legal Political Perspective in Aceh).” Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 8, no. 1 (2022): 98–108. https://doi.org/10.22373/equality.v8i1.12753.
Saptandari, Pinky. “Beberapa Pemikiran Tentang Perempuan Dalam Tubuh Dan Eksistensi.” BioKultur II, no. 1 (2013): 53–71.
Sari, Ratna, Soni Akhmad Nulhaqim, and Maulana Irfan. “Pelecehan Seksual Terhadap Anak.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (September 2015): 14–18. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13230.
Setyawati, and Zakiyah. “Pelatihan Pencegahan Merosotnya Moral Santri Melalui Belajar Seksualitas Dengan Kajian Kitab Kuning Dan Kesehatan Reproduksi Remaja Di Pondok Pesantren Romlah Assomadiyah Kecamatan Cilongok.” Islamadina XVII, no. 2 (2016): 21–30.
Soehadha, Moh. “Metode Penelitian Sosial Kualitatif Untuk Studi Agama.” Yogyakarta: SUKA Press UIN Sunan Kalijaga, 2012.
Sumera, Marcheyla. “Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan.” Lex et Societatis I, no. 2 (2013): 39–49. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v1i2.1748.
Supriadi, Yedi. “Oknum Ustad, Guru Perkosa 12 Santri Hingga Hamil Dan Melahirkan Di Bandung, Kajati Jabar: BISA SAJA DIKEBIRI.” DeskJabar.com, 2022. https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/jabar/pr-1133192732/oknum-ustad-guru-perkosa-12-santri-hingga-hamil-dan-melahirkan-di-bandung-kajati-jabar-bisa-saja-dikebiri.
Suryawan, Widyartha. “Jumlah Korban Aksi Bejat Herry Wirawan Mencapai 21 Orang, Kenapa Tercatat Hanya 12 Orang?” Tribun-Bali.Com, Senin, 13 Desember 2021 11:23, 2021.
Swararahima dotcom. “Webinar Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Pesantren.” 10 Des 2021, 2021.
Warliah, Wiwin. “Pendidikan Berbasis Gender Awareness ; Strategi Meminimalisir Bias Gender Di Pondok Pesantren.” Jurnal Islam Nusantara 01, no. 02 (2017): 118–30.
Wicaksono, Gayuh Satria. “Pengasuh Ponpes Di Ponorogo Diduga Cabuli Santrinya.” jatimnet.com, 2021. https://jatimnet.com/pengasuh-ponpes-di-ponorogo-diduga-cabuli-santrinya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Moh. Ashif Fuadi, Mega Alif Marintan, Qisthi Faradina Ilma Mahanani, Muhammad Aslambik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).