Peningkatan Kapasitas Masyarakat Terhadap Pemahaman Labeling Produk Pertanian di Bidang Ekspor Impor

Authors

  • Genesiska Genesiska Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Rezki Satris Universitas Amikom Yogyakarta

Keywords:

labeling produk, ekspor-impor, GMO

Abstract

Proses labeling dalam suatu produk merupakan salah satu hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat terutama dalam hal labeling produk pertanian baik dalam hal ekspor maupun impor. Akan tetapi dalam hal traceability produk terkhusus di bidang pangan pengetahuan tentang labeling mulai dari proses produksi hingga distribusi dan bahkan sampai pada konsumen sering kali terabaikan. Sehingga masyarakat sebagai konsumen terkadang belum mengetahui apa saja kandungan yang ada dalam sebuah produk hingga batas konsumsi produk terutama produk-produk ekspor dan impor dalam sebuah negara. Dalam proses labeling hal yang perlu diperhatikan terkait barang-barang ekspor maupun impor diantaranya adalah informasi ukuran, berat, kualitas, kuantitas, asal produksi, perusahaan produsen, bahan-bahan yang digunakan dalam produksi, serta hak kekayaan intelektual (seperti trademark, patent, copyright). Akan tetapi, pada praktiknya terdapat beberapa penyimpangan dalam proses labeling diantaranya para pelaku usaha dalam memperdagangkan suatu produk pangan sering melakukan kecurangan agar produk pangan impor yang dijual laku dalam jumlah banyak. Salah satu perbuatan curang yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah kecurangan dalam hal memperdagangkan produk pangan impor yang masih menggunakan bahasa asing dalam labelnya atau tidak berlabel bahasa Indonesia. Selain itu, produk pangan yang mengandung Genetically Modified Organism (GMO) yaitu organisme yang DNA-nya telah diubah atau dimodifikasi dengan cara tertentu melalui rekayasa genetika bagi kebanyakan masyarakat belum paham terhadap hal tersebut. Dalam hal produk yang mengandung GMO dipasaran cenderung lebih murah dibandingkan dengan  produk local asli. Sehingga, kecenderungan masyarakat lebih memilih produk yang mengandung GMO.

[The labeling process in a product is one of the important things to be known by the public, especially in terms of labeling agricultural products both in terms of exports and imports. However, in terms of product traceability, especially in the food sector, knowledge about labeling from the production process to distribution and even to consumers is often neglected. So that people as consumers sometimes do not know what the content is in a product to the limit of product consumption, especially export and import products in a country. In the labeling process, things that need to be considered regarding export and import goods include information on size, weight, quality, quantity, origin of production, producer company, materials used in production, as well as intellectual property rights (such as trademarks, patents, copyrights). ). However, in practice there are several irregularities in the labeling process, including business actors in trading a food product often committing fraud so that imported food products sold are sold in large quantities. One of the fraudulent acts committed by business actors is fraud in terms of trading imported food products that still use foreign languages ​​on their labels or are not labeled in Indonesian. In addition, food products containing Genetically Modified Organisms (GMOs) are organisms whose DNA has been altered or modified in a certain way through genetic engineering, most people do not understand about this. In terms of products containing GMOs, the market tends to be cheaper than the original local products. Thus, people tend to prefer products that contain GMOs.]

Author Biographies

Genesiska Genesiska, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

ProgramStudi Agroteknologi, Fakultas Pertanian

Rezki Satris, Universitas Amikom Yogyakarta

Program Studi Hubungan Internasiona, Fakultas Ekonomi dan Sosial

References

Adrian Sutedi, 2014. Hukum Ekspor Impor. Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Group): Jakarta

Asian Development Bank Institute. 2019. Food Safety and ICT Traceability Systems: Lessons from Japan for Developing Countries, ADBI Working Paper series.

Lukito, Penny K. 2018. Laporan Tahunan BPOM. VI. Jakarta: Kepala BPOM.

Rosmawati. 2018. Pokok Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. I. Depok: Prenadamedia Group.

Susanti and Ade Pratiwi. 2019. “Promosi Pelaku Usaha Yang Merugikan Konsumen.” Ensiklopedia of Journal 1:140.

Widmer, Petra and Heinz Frick. 2007. Hak Konsumen Dan Ekolabel. Yogyakarta: KANISIUS (Anggota IKAPI).

Downloads

Published

2021-08-29

How to Cite

Genesiska, G., & Satris, R. . (2021). Peningkatan Kapasitas Masyarakat Terhadap Pemahaman Labeling Produk Pertanian di Bidang Ekspor Impor. Jurnal Bakti Saintek: Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sains Dan Teknologi, 5(2). Retrieved from https://ejournal.uin-suka.ac.id/saintek/jbs/article/view/2822

Issue

Section

Articles