Rekonstruksi Pengawasan Etik Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Authors

  • Bagus Anwar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v1i1.2374

Abstract

Mahkamah Konstitusi merupakan peradilan konstitusi yang bertugas menjaga Dasar Negara Indonesia. Telah terjadi beberapa perilaku hakim Mahkamah Konstitusi yang kurang patut dilakukan. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar untuk mengembalikan marwah lembaga penjaga konstitusi ini. Ditambah lagi Indonesia merupakan negara hukum. Maka perlu adanya dewan etik yang bertugas untuk menjaga kehormatan hakim. Sehingga ada kepastian untuk menindak dalam tatarn dewan etik. Cara pandang hukum administrasi negara bisa menjadi salah satu konstruksi ideal. Ada beberapa pengawasan yang dapat diterapkan yaitu: satu, pengawasan dalam bentuk a-priori atau preventif yaitu (Dewan Etik harus diatribusikan lewat aturan Undang-Undang). Sehinggga aturan yang bersifat preventif ini haruslah diatur pada aturan yang lebih tinggi pula, jika hanya diatur dalam skala Peraturan Mahkamah Konstitusi  sangat mungkin bentrokan kepentingan akan terjadi dan kekuatan dewan etikpun tidak kuat atau terlalu lemah. Dua, Pengawasan a-posteriori atau Represif (Dewan Etik ikut dalam Proses Pengambilan Keputusan) dan ketiga Pengawasan Eksternal (Dewan Etik Harus Bersifat Eksternal Murni) Dewan etik haruslah bersifat eksternal.

References

Ali, Achmad, 2011, Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.

Anwar, Saiful, 2004, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Depok, Glora Madani Press,.

Asshiddiqie, Jimly, 2014,“Peradilan Etik dan Etika Kontitusi”, Jakarta : Sinar Grafika,.

-----------------------, 2015, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers.

Autheman, Violaine dan Elena Sandra. Global Best Practices: Judicial Council, Lessons From Europe and Latin Amerika. IFES Rule of Law White Paper Series.

HS, Salim, Perkembangan Teori dalam Hukum, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada.

Kelsen, Hans, 1978, Pure Theory of Law, Berkley: University California Press.

Marbun, S.F., 2012, Hukum Administrasi I, Yogyakarta: FH UII Press.

Prasetyo, Teguh, Abdul Halim Barakatullah, 2017, Filsafat Teori dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Depok: Rajawali Pers.

Rahardjo, Satjipto, 1982. Ilmu Hukum, Bandung : Alumni.

Rasjidi, Lili, Liza Sonia Rasjidi, Dasar-dasar Filsafar dan Teori Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012.

Setiawan, Yudhi, Boedi Djatmiko Hadiatmodjo, 2017, Hukum Administrasi Pemerintahan Teori dan Praktek, Depok: Rajawali Pers.

Thaib, Dahlan, dkk, 2015, Teori Hukum dan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers.

Ziffany Firdinal,”Mengawal Kedaulatan Rakyat Melalui Pengawasan Hakim Kontitusi”, Jurnal Kontitusi, Volume II , No.1, September 2013.

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Thaun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi

website

http://scholar.unand.ac.id/24098/3/BAB%20AKHIR.pdf

Downloads

Published

2021-11-10