Pengajuan Pengujian AD/ART Partai Politik di Mahkamah Agung
DOI:
https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v1i2.2409Abstract
Mahkamah Agung tidak dapat menguji AD/ART partai politik dikarenakan AD/ART partai politik bukan merupakan peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan doktrin konstitusionalisme, pengujian AD/ART Partai Politik di Mahkamah Agung dapat dilakukan. Tujuan dari penelitian ini adalah, pertama untuk menemukan constitutional important pengajuan pengujian AD/ART Partai Politik di Mahkamah Agung. Kedua, untuk menguraikan doktrin konstitusionalisme dalam memandang pengajuan pengujian AD/ART Partai Politik di Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktriner dengan basis data sekunder. Urgensi penelitian ini adalah meneliti peran dan manfaat hukum dalam membuat terobosan dilakukannya pengujian AD/ART partai politik di Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan: 1) terdapat 3 (tiga) alasan kebutuhan pengujian AD/ART partai politik. Pertama, penting secara konstitusional (constitutional important). Kedua, menjaga dari prosedur pembentukan dan pengakomodiran norma yang inkonstitusional akibat dari interaksi politik. Ketiga, pengejawentahan Pasal 28 dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945; 2) AD/ART partai politik sekalipun bukan merupakan peraturan perundang-undangan tetap dapat diuji di Mahkamah AgungReferences
Buku
Asshiddiqie, Jimly, (2007) Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Asshiddiqie, Jimly., (2011) Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Isra, Saldi. (2020) Lembaga Negara Konsep, Sejarah, Wewenang, Dan Dinamika Konstitusional, Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Kelsen, Hans. (1945) General Theory of Law and State, New York: Russel & Russel.
Latif, Abdul, (2009) Fungsi Mahkamah Konstitusi: Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Yogyakarta: Total Media.
Ni’matul Huda dan R. Nazriyah, (2011) Teori Dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Bandung: Penerbit Nusa Media
Nowak, Manfred. (2003) Introduction to The International Human Rights Regime, Leiden: Martinus Nijhoff Publishers.
Rhona K.M. Smith, dkk., (2008) Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: PUSHAM UII.
Riyadi, Eko., (2018) Hukum Hak Asasi Manusia, Perspektif Internasional, Regional, dan Nasional, Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
Thalib, Dahlan. (2009) Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional, Yogyakarta: Total Media.
Jurnal/Skripsi
Achmad, Mulyanto. (2013) “Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) Pada Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi”, Yustisia, Vol.2 No. 1
Asshiddiqie, Jimly. (2006) “Partai Politik Dan Pemilihan Umum Sebagai Instrumen Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 3 No. 4
M. Nur Sholikin. (2014) “Perbaikan Prosedur Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Di Mahkamah Agung”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 3 No. 2
Nugroho, Mohammad Ady. (2017) “Kewenangan Constitutional Review Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang,” Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Sudarsono. (2017) “Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Oleh Mahkamah Agung”, MIMBAR YUSTITIA, Vol. 1 No.2
Suhaimi, Else. (2021) “Prinsip-Prinsip Umum Rekrutmen Politik Sebagai Landasan Idil Penyusunan Pola Rekrutmen Dalam Ad/Art Partai Politik Di Indonesia,”Jurnal Hukum Tri Pantang, Vol. 7 No. 1
Yanuar, Madon. “Lembaga Constitusional Importance Dalam Sistem Ketatanegaran Indonesia”, Constitutionale, Vol. 1 No. 1, Januari–Juni 2020
Internet
Chandraditya, Vincentius Jyestha.“Demokrat Kubu KLB: Ada 14 Pasal di AD/ART Partai Demokrat 2020 Langgar Ketentuan UU Parpol, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/25/demokrat-kubu-klb-ada-14-pasal-di-adart-partai-demokrat-2020-langgar-ketentuan-uu-parpol, diakses pada Hari Rabu Tanggal 27 Oktober 2021 Jam 23.37 WIB.
Feri Amsari dalam Hardani Triyoga, “Sindir Yusril, Pakar: MA Tidak Berwenang Menguji AD/ART Parpol,”, https://www.viva.co.id/berita/politik/1411466-sindir-yusril-pakar-ma-tidak-berwenang-menguji-ad-art-parpol?page=all&utm_medium=all-page, diakses pada 5 November 2021 pukul 10.55 WIB.
Ghafur, Jamaludin. “Menguji AD/ART Parpol di Mahkamah Agung,” https://law.uii.ac.id/blog/2021/09/29/menguji-ad-art-parpol-di-mahkamah-agung/, diakses pada 3 November 2021 pukul 20.40 WIB.
Sholikin, M. Nur. “Transparansi dan Akuntabilitas Sidang Judicial Review di MA,” https://pshk.or.id/blog-id/transparansi-dan-akuntabilitas-sidang-judicial-review-di-ma/, diakses pada 7 November 2021 pukul 03.39 WIB.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung