Analisis Pelaksanaan Kebijakan Mpu Aceh Terhadap Lembaga Vertikal Lainnya Melalui Unsur Administratif Negara dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
DOI:
https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v1i2.2410Abstract
Kebijakan Syari’at Islam menjadi pertimbangan yang menyeluruh terhadap segala kebijakan yang berhubungan terhadap Qanun yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh. MPU Aceh memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka pemantapan implementasi Syariat Islam di Aceh karena peran MPU sebagai pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam pembentukan sebuah rancangan Qanun (Perda) Aceh. Tujuan dari penelitian ini adalah, Pertama untuk meninjau apakah lembaga MPU yang bersifat independen tersebut melakukan intervensi terhadap kebijakan lembaga lainnya. Kedua, untuk menilai apakah fatwa yang dikeluarkan oleh MPU jika tidak dijakankan akan memiliki dampak terhadap lembaga vertikal lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrainer dengan basis data sekunder. Urgensi penelitian ini adalah meneliti kedudukan MPU terhadap lembaga vertikal lainnya dan melihat kekuatan fatwa MPU terhadap pengaruh keputusan lembaga vertikal lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Kewenanangan MPU dalam mengeluarkan fatwa belum pernah terdapat adanya tumpang tindih kebijakan yang bertentangan, 2) Implikasi kebijakan dari MPU sangat mempengaruhi dan mengintervensi kondisi sosial serta menjadi pertimbangan terhadap lembaga vertikal lainnya. 3) Hubungan Tata kerja antara MPU dan lembaga Vertikal lainnya dimaksudkan untuk tidak adanya kontradiktif terhadap pelaksanaan Syariat Islam, namun fatwa yang dikeluarkan oleh MPU tidak dapat mengikat secara maksimal terhadap keputusan lembaga vertikal lainya karena hanya berbentuk rekomendasi yang dapat dijalankan atau tidak dijalankan.
References
Faiyadh Musaddaq, Peranan Majelsi Permusyawaratan Ulama (MPU) Dalam Mendorong Pelaku Usaha Home Industry Untuk Melakukan Sertifikasi Halal Di Kota Banda Aceh (Kajian Di Daerah Banda Aceh Dan Sekiatarnya), Fakultas Syariah UIN Maulanan Malik Ibrahim, Malang.
G Ten Berge, “Towards an Equilibrium between Citizens’ Rights and Civic Duties in Relation to Government”, Utrecht Law Review, Vol. 63, No. 2, Juni, 2007.
HR, Ridwan (2011). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
indroharto, “Asas–asas Umum Pemerintahan Yang Baik”, dimuat dalam Paulus Effendi Lotulung (Ed.),Himpunan Makalah Asas–asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Cet. Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Jazim Hamidi, Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak (AAUPL) Di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia. (Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999).
Koesoemahatmadja, Djenal Hoesen (1979). Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara. Alumni: Bandung.
Luqman, Marcus (1989). Freies Ermessen dalam Proses dan Pelaksanaan Rencana Kota. Tesis UNPAD.
Manan, Bagir (1995). Peranan Hukum Administrasi Negara dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Makalah disampaikan pada Penataran Nasional Hukum Administrasi Negara. Fakultas Hukum UnhasUjung Pandang.
Marbun, SF (1987). Telaah Yurisprudensi Aaanwijziq Natuurmonumenten, Penunjukan Satu Daerah Sebagai Staatnatuurmonument Bukan Merupakan Keputusan yang Mengikat Umum. Paper untuk Penataran Hukum Administrasi Negara. Kerjasama Indonesia – Belanda, UNPAD. Bandung.
Marbun, SF dan Mahfud MD, Moh (2006). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty. (2011). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia.Yogyakarta: FH UII Press.
Muhammad Azhar, „Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam‟, Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara, 8.5 (2015)
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaran Ulama.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Hubungan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama Dengan Eksekutif, Legislatif Dan Instansi Lainnya.
Solechan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik dalam Pelayan Publik. Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. (Administrative Law & Governan vce Journal. Volume 2 issue 3, August 2019).
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.