Reaktualisasi Politik Hukum Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v1i1.2426Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis reaktualisasi politik hukum Pancasila dalam upaya pembangunan sistem hukum nasional. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pembangunan sistem hukum nasional yang diharapkan tentunya mengarah pada pembangunan hukum yang peka terhadap kebutuhan masyarakat, nilai-nilai asli Indonesia serta sanggup mengganti maupun menghapus hukum kolonial yang sampai dengan saat ini masih berlaku.
References
C.F.G Sunaryati Hartono. (2006). Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Asas Hukum Bagi Pembangunan Hukum Nasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Elias M. Awad. (1979). System Analysis and Design, Richard D. Irwin, Homewood: Illionis.
Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. (2012). Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Lawrence M. Friedman. (1930). American Law. New York: W.W. Norton & Company.
Mahfud MD. (2006). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES.
Mochtar Kusumaatmaja. (1976). Hukum Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Putra Bardin. Mudakir Iskandarsyah. (2008). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Sagung Seto.
Satjipto Rahardjo. (2009) Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soetandyo Wignjosoebroto. (2007). Pembaruan Hukum Masyarakat Indonesia Baru, dalam: Donny Donardono, Wacana Pembaharuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Ford Foundation & HuMa.
TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 Tentang Garis – Garis Besar Haluan Negara (GBHN);
TAP MPR Nomor IV/MPR/1973 Tentang Garis – Garis Besar Haluan Negara (GBHN);
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);