Larangan Kepemilikan Tanah Bagi WNI Keturunan Tionghoa di Yogyakarta Perspektif Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v1i2.2427Abstract
Tulisan ini dilatarbelakangi Instruksi Gubernur DIY No: K.898/I/A/75 yang berisi bahwa warga non pribumi tidak diperbolehkan mempunyai memiliki hak kepemilikan tanah di Yogyakarta khususnya warga keturunan Tionghoa. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan hak asasi manusia. Karena setiap warga negara berhak untuk memiliki hak milik tanah tanpa memandang agama, ras, kesukubangsaan maupun perbedaan yang lain seperti apa yang ada di dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA. Menilik pokok masalah tersebut, maka pertanyaan mengapa Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa tidak diperkenankan memiliki hak milik tanah di Yogyakarta? Bagaimana larangan kepemilikan tanah WNI keturunan Tionghoa di Yogyakarta berdasarkan hukum positif? Penelitian ini termasuk studi pustaka yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Instruksi Gubernur DIY No: K.898/I/A/75 memiliki sifat lex specialis derogat legi generali karena peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah Yogyakarta bertentangan dengan perundang-undangan yang ada di atasnya. Meskipun demikian, mereka tidak dapat mengajukan judicial review karena Yogyakarta sendiri diberi keistimewaan mengenai pertanahan seperti dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2012 dalam Pasal 7. Itikad baik dari Gubernur DIY ialah untuk menghindari penguasaan tanah oleh warga keturunan Tionghoa seperti yang terjadi pada masa penjajahan. Ketika masyarakat tinggal di sebuah daerah istimewa harus siap dengan konsekuensinya seperti mengenai penetapan gubernur dan wakil gubernur yang semestinya ditetapkan secara demokratis, namun hal tersebut tidak berlaku di daerah istimewa.
References
Anwar, Muhammad Yusup, and Ratih Widowati. "Kajian Hukum Terhadap Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. K/898/I/A/1975 Ditinjau dari Perspektif Negara Hukum Pancasila dan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik." Lex Certa Vol. 5, No. 1 (2019): 83-100.
Assa, Marybella Natasha. "Kajian Tentang Hak Atas Kepemilikan Tanah terhadap Etnis Tionghoa Menurut Perspektif Hak Asasi Manusia." Lex Et Societatis Vol. 8, No. 3 (2020).
Gharini, Gita Ardya. “Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Bagi Warga Negara Indonesia,” Repository UNPAD, (2020).
Hutagalung, Arie S.. “Konsistensi dan Korelasi antara UUD 1945 dan UUPA 1960”, Jurnal Analisis Sosial, Vol. 9, No.1, (2004).
Kansil. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996).
Kresna, Mawa. “Mengapa Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Yogya?,” https://tirto.id/mengapa-nonpribumi-tak-boleh-punya-tanah-di-yogya-bQZl.
Nurlinda, Ida. Prinsip-Prinsip Pembaharuan Agraria Perspektif Hukum, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2009).
Pandamdari, Endang. “Mengkritisi Diskriminasi Pemilikan Tanah Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” Jurnal Trisakti, Vol. 1, No. 1 (2018).
Pasaribu, Theresia C.. “Asas Asas Hukum Agraria,” https://hukumproperti.com/asas-asas-hukum-agraria/.
Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi. Pengantar Filsafat Hukum, (Bandung: CV Mandar Maju, 2002.
Rasyid, Harun Al. Sekilas Tentang Jual Beli Tanah (Berikut Peraturan-Peraturannya), (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1987).
Sunano, “Ini Penyebab WNI Keturunan Tionghoa di Yogya Tak Bisa Punya Tanah,” https://www.republika.co.id/berita/p4v0mx385/ini-penyebab-wni-keturunan-di-yogya-tak-bisa-punya-tanah.
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2012/13TAHUN2012 UU.htm
Yuwono, Markus. “Mengapa Warga Nonpribumi Tidak Boleh Punya Tanah di Jogja?”. https://regional.kompas.com/read/2018/03/01/11395741/mengapa-warga-nonpribumi-tidak-boleh-punya-tanah-di-jogja?page=all.