Eksistensi dan Urgensi Upaya Administratif dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia

Authors

  • Gugun El Guyanie UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v1i2.2471

Abstract

Tulisan ini akan menelaah mengenai penyelenggaraan upaya administratif di Indonesia untuk melihat bagaimana eksistensi dan urgensi upaya administratif dalam pemerintahan. Bagaimana eksistensi dan urgensi upaya administratif dalam pemerintahan di Indonesia? Bagaimanakah konsep atau pola ideal upaya administratif agar dapat menciptakan kemanfaatan serta perlindungan hukum untuk masyarakat? Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi dan manfaat upaya administratif akan semakin memperoleh pengakuan, apabila jaminan serupa mengenai kebenaran dan keadilan juga diperoleh seperti halnya pada peradilan administrasi murni. Di samping itu, untuk mewujudkan upaya administratif yang ideal maka perlu dirumuskan pola upaya administratif yang meliputi Badan (Majelis) dan kedudukannya serta Hukum Acara (Hukum Formal) sebagai pedoman dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian upaya administratif.

References

Atmosudirdjo, S. Prajudi. Masalah Organisasi Peradilan Administrasi,

Simposium Peradilan Tata Usaha Negara, Bandung, Penerbit

Binacipta, 1976.

Effendie Lotulung, Paulus. Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum

terhadap Pemerintah, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1993.

Fachrudin, Irfan. Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan

Pemerintah. Bandung, PT. Alumni, 2004.

Garna, Judistira K. Ilmu-ilmu Sosial; Dasar, Konsep, Posisi. Bandung:

Program Pascasarjana Unpad, 1996.

Hadjon, Philiphus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia.

Surabaya, PT Bina Ilmu, 1987.

Harahap, Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi

Revisi, Cet. Ketiga, Jakarta, 2002.

I Dewa Gede Atmadja, Ilmu Negara Perspektif Historis Yuridis

Ketatanegaraan, Malang: Setara Press, 2012

I Gede Yusa dan Bagus Hermanto, “Gagasan Rancangan Undang-undang

Lembaga Kepresidenan: Cerminan Penegasan dan Penguatan Sistem

Presidensiil Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14,

Nomor 3, September 2017

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta,

Liberty, 1988.

Prijodarminto, Soegeng, Sengketa Kepegawaian Sebagai Bagian Dari

Sengketa Tata Usaha Negara, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo

Persada, 2013.

Sadjijono, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Yogyakarta: Laksbang

Pressindo, 2011.

SF Marbun. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di

Indonesia. Yogyakarta, FH UII Press, 2015.

Sjachran Basah. Perlindungan Hukum terhadap Sikap Tindak Administrasi

Negara. Orasi Ilmiah, Unpad, 1986.

Sjahran Basah. Beberapa Permasalahan Pokok Bertalian dengan

Terbentuknya Peradilan Administrasi, Bunga Rampai HTN dan

HAN, Jurusan HTN, FH.UII, Yogyakarta, 1987

Sjahchran Basah. Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi

di Indonesia. Bandung, Alumni, 1989.

Soemitro, Rochmat. Masalah Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak

di Indonesia, Badung, PT.Eresco, 1989.

Soemaryono dan Anna Erliyana, Tuntunan Praktek Beracara di Peradilan

Tata Usaha Negara. Jakarta, PT. Pramedya Pustaka, 1999.

Sinamo, Nomense, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Jala Permata

Aksara, 2010

Thaib Dahlan. Hukum dan Kekuasaan. Yogyakarta: FH UII, 1998.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha

Negara.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan.

Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Downloads

Published

2021-08-15