Eksistensi dan Urgensi Upaya Administratif dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v1i2.2471Abstract
Tulisan ini akan menelaah mengenai penyelenggaraan upaya administratif di Indonesia untuk melihat bagaimana eksistensi dan urgensi upaya administratif dalam pemerintahan. Bagaimana eksistensi dan urgensi upaya administratif dalam pemerintahan di Indonesia? Bagaimanakah konsep atau pola ideal upaya administratif agar dapat menciptakan kemanfaatan serta perlindungan hukum untuk masyarakat? Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi dan manfaat upaya administratif akan semakin memperoleh pengakuan, apabila jaminan serupa mengenai kebenaran dan keadilan juga diperoleh seperti halnya pada peradilan administrasi murni. Di samping itu, untuk mewujudkan upaya administratif yang ideal maka perlu dirumuskan pola upaya administratif yang meliputi Badan (Majelis) dan kedudukannya serta Hukum Acara (Hukum Formal) sebagai pedoman dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian upaya administratif.
References
Atmosudirdjo, S. Prajudi. Masalah Organisasi Peradilan Administrasi,
Simposium Peradilan Tata Usaha Negara, Bandung, Penerbit
Binacipta, 1976.
Effendie Lotulung, Paulus. Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum
terhadap Pemerintah, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1993.
Fachrudin, Irfan. Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan
Pemerintah. Bandung, PT. Alumni, 2004.
Garna, Judistira K. Ilmu-ilmu Sosial; Dasar, Konsep, Posisi. Bandung:
Program Pascasarjana Unpad, 1996.
Hadjon, Philiphus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia.
Surabaya, PT Bina Ilmu, 1987.
Harahap, Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi
Revisi, Cet. Ketiga, Jakarta, 2002.
I Dewa Gede Atmadja, Ilmu Negara Perspektif Historis Yuridis
Ketatanegaraan, Malang: Setara Press, 2012
I Gede Yusa dan Bagus Hermanto, “Gagasan Rancangan Undang-undang
Lembaga Kepresidenan: Cerminan Penegasan dan Penguatan Sistem
Presidensiil Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14,
Nomor 3, September 2017
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta,
Liberty, 1988.
Prijodarminto, Soegeng, Sengketa Kepegawaian Sebagai Bagian Dari
Sengketa Tata Usaha Negara, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2013.
Sadjijono, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Yogyakarta: Laksbang
Pressindo, 2011.
SF Marbun. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di
Indonesia. Yogyakarta, FH UII Press, 2015.
Sjachran Basah. Perlindungan Hukum terhadap Sikap Tindak Administrasi
Negara. Orasi Ilmiah, Unpad, 1986.
Sjahran Basah. Beberapa Permasalahan Pokok Bertalian dengan
Terbentuknya Peradilan Administrasi, Bunga Rampai HTN dan
HAN, Jurusan HTN, FH.UII, Yogyakarta, 1987
Sjahchran Basah. Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi
di Indonesia. Bandung, Alumni, 1989.
Soemitro, Rochmat. Masalah Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak
di Indonesia, Badung, PT.Eresco, 1989.
Soemaryono dan Anna Erliyana, Tuntunan Praktek Beracara di Peradilan
Tata Usaha Negara. Jakarta, PT. Pramedya Pustaka, 1999.
Sinamo, Nomense, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Jala Permata
Aksara, 2010
Thaib Dahlan. Hukum dan Kekuasaan. Yogyakarta: FH UII, 1998.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.