Eksistensi dan Urgensi Upaya Administratif dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v1i2.2471Abstract
Tulisan ini akan menelaah mengenai penyelenggaraan upaya administratif di Indonesia untuk melihat bagaimana eksistensi dan urgensi upaya administratif dalam pemerintahan. Bagaimana eksistensi dan urgensi upaya administratif dalam pemerintahan di Indonesia? Bagaimanakah konsep atau pola ideal upaya administratif agar dapat menciptakan kemanfaatan serta perlindungan hukum untuk masyarakat? Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi dan manfaat upaya administratif akan semakin memperoleh pengakuan, apabila jaminan serupa mengenai kebenaran dan keadilan juga diperoleh seperti halnya pada peradilan administrasi murni. Di samping itu, untuk mewujudkan upaya administratif yang ideal maka perlu dirumuskan pola upaya administratif yang meliputi Badan (Majelis) dan kedudukannya serta Hukum Acara (Hukum Formal) sebagai pedoman dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian upaya administratif.
References
Atmosudirdjo, S. Prajudi. Masalah Organisasi Peradilan Administrasi,
Simposium Peradilan Tata Usaha Negara, Bandung, Penerbit
Binacipta, 1976.
Effendie Lotulung, Paulus. Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum
terhadap Pemerintah, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1993.
Fachrudin, Irfan. Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan
Pemerintah. Bandung, PT. Alumni, 2004.
Garna, Judistira K. Ilmu-ilmu Sosial; Dasar, Konsep, Posisi. Bandung:
Program Pascasarjana Unpad, 1996.
Hadjon, Philiphus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia.
Surabaya, PT Bina Ilmu, 1987.
Harahap, Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi
Revisi, Cet. Ketiga, Jakarta, 2002.
I Dewa Gede Atmadja, Ilmu Negara Perspektif Historis Yuridis
Ketatanegaraan, Malang: Setara Press, 2012
I Gede Yusa dan Bagus Hermanto, “Gagasan Rancangan Undang-undang
Lembaga Kepresidenan: Cerminan Penegasan dan Penguatan Sistem
Presidensiil Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14,
Nomor 3, September 2017
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta,
Liberty, 1988.
Prijodarminto, Soegeng, Sengketa Kepegawaian Sebagai Bagian Dari
Sengketa Tata Usaha Negara, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2013.
Sadjijono, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Yogyakarta: Laksbang
Pressindo, 2011.
SF Marbun. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di
Indonesia. Yogyakarta, FH UII Press, 2015.
Sjachran Basah. Perlindungan Hukum terhadap Sikap Tindak Administrasi
Negara. Orasi Ilmiah, Unpad, 1986.
Sjahran Basah. Beberapa Permasalahan Pokok Bertalian dengan
Terbentuknya Peradilan Administrasi, Bunga Rampai HTN dan
HAN, Jurusan HTN, FH.UII, Yogyakarta, 1987
Sjahchran Basah. Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi
di Indonesia. Bandung, Alumni, 1989.
Soemitro, Rochmat. Masalah Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak
di Indonesia, Badung, PT.Eresco, 1989.
Soemaryono dan Anna Erliyana, Tuntunan Praktek Beracara di Peradilan
Tata Usaha Negara. Jakarta, PT. Pramedya Pustaka, 1999.
Sinamo, Nomense, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Jala Permata
Aksara, 2010
Thaib Dahlan. Hukum dan Kekuasaan. Yogyakarta: FH UII, 1998.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Gugun El Guyanie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


