Urgensi Perluasan Kewenangan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v1i2.2472Abstract
Harus diakui, memasuki usianya yang ke-14 tahun Mahkamah Konstitusi, kita masih tetap dalam fase pencarian format ideal pelembagaan MK. Sejak awal berdirinya pada tahun 2004, MK telah memberikan warna baru bagi perwujudan negara hukum di Indonesia, tidak berhenti sampai disitu, MK telah juga membuka ruang perdebatan baru yang dalam dan substantif di kalangan ahli hukum tata negara. Bagaimana tidak, kewenangan untuk membatalkan undang-undang yang dibuat oleh presiden dan DPR (lembaga negara konstitusional yang mendapat mandat lansung dari rakyat), adalah konstruksi baru yang sebelumnya tidak dikenal dan bahkan cenderung di haramkan dalam masa Trias Politika. Rumus dasarnya, bahwa masing-masing kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) itu terpisah dan tidak boleh saling mencampuri. Namun MK bukanlah tanpa cacat sama sekali, dari aspek struktur, sudah ada dua hakim MK yang saat ini mendekam di penjara karena terbukti melakukan korupsi. Ditambah lagi dengan berbagai pelanggaran etik yang dilakukan oleh beberapa hakim lain. Sedangkan dari aspek kewenangan, sudah banyak pihak yang mengkritisi beberapa keputusan MK yang dinilai tidak lagi berpihak pada keadilan. Pada mulanya, Komisi Yudisial diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, namun melalui putusannya sendiri, MK membatalkan kewenangan tersebut sehingga saat ini, pengawasan hanya dilakukan oleh internal kelembagaan MK sendiri. Tulisan ini akan mengkaji lebih jauh urgensi pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif.
References
Buku dan Jurnal
Bambang Sutiyoso, Penguatan Peran Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum, No. 2 Vol. 18 April 2011.
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 1996.
Dinoroy M. Aritonang, Peranan dan Problematika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Menjalankan Fungsi dan Kewenangannya, Jurnal Ilmu Administrasi, Volume X, Nomor 3 Desember 2013.
Edi Setiadi Hz, Quovadis Komisi Yudisial, lihat di situs http://ediunisba.multiply.com/journal/item/4.
Fajlurrahman Jurdi, Komisi Yudisial Dari Delegitimasi Hingga Revitalisasi Moral Hakim, (Yogyakarta: Kreasi wacana , 2007).
Hermansyah dkk, Optimalisasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Hakim Berintegritas, (Jakarta: Sekjen Komisi Yudisial RI, 2016).
Jimly Asshiddiqie, 2013, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mahfud MD, 2013, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mukhidin,dkk, 2010, Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Ni’matul Huda, 2013, Hukum Tata Negara indonesia : Edisi Revisi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persana.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-Press, 2001.
Sirajudin dan Zulkarnain, Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik, Citra AdityaBakti, Bandung, 2006.
Titik Triwulan Tutik, Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Sistem Pengawasan Hakim menurut Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 12, No. 2 Mei 2012.
Wim Voermans, Komisi Yudisial Di Beberapa Negara Uni Eropa, terjemahan dari judul aslinya “Councils For Thejudiciary In EU Countries”, LeIP, The Asia Foundation dan USAID, Jakarta, 2002.
Peraturan Perundang-undangan:
UUD NRI Tahun 1945
Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Data Elektronik:
Kristian Erdianto, Selama Jabat Ketua MK, Arief Hidayat Dua Kali Langgar Kode Etik, https://nasional.kompas.com diakses 15 Mei 2018.