Prinsip Sustainable Development dalam Penegakan Hukum Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v1i2.2473Abstract
Permasalahan lingkungan yang terjadi di Indonesia semakin kompleks. Pemanasan global, banjir bandang, kebakaran hutan, penipisan ozon, dan hilangnya keanekaragaman hayati adalah beberapa contoh kasus yang terjadi. Salah satu penyebab kerusakan lingkungan adalah karena perbuatan yang dilakukan manusia terhadap lingkungan. Permasalahan lingkungan sudah bukan hal yang asing lagi karena tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di negara-negara dunia. Kebijakan dalam hal hukum lingkungan di Indonesia menjadi sorotan baik dalam substansi maupun penerapannya. Beberapa kasus yang terjadi seperti kebakaran hutan di Riau, Kalimantan dan Sumatera, kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh eksploitasi sumber daya alam berlebihan, dan pencemaran sungai akibat limbah menunjukkan bahwa penerapan kebijakan hukum lingkungan di Indonesia masih bermasalah. Pada zaman sekarang ini, prinsip sustainable development adalah salah satu dari prinsip-prinsip hukum lingkungan yang paling penting. Kebijakan hukum lingkungan harus menerapkan prinsip tersebut. Dengan mengutamakan pembangunan berkelanjutan, pemanfaatan lingkungan bisa menjadi lebih terkendali dan kelestariannya terjaga. Tulisan ini dibagi menjadi empat materi pembahasan yang akan dimulai dengan pendahuluan, kemudian menjelaskan prinsip sustainable development, permaslahan terkait dengan hukum lingkungan di Indonesia, bagaimana hukum lingkungan menjawab tantangan permasalahan lingkungan serta sedikit membahas pandangan hukum Islam dalam perlindungan lingkungan dan diakhiri dengan kesimpulan.
References
Al-Qur’an
Buku dan Jurnal
Al-Ahdali, Abu Bakar. Al-Faraid Al-Bahiyyah. Terjemahan KH. Bisri Mustofa. Kudus: Menara Kudus. 1376 H.
Al-Ghazi, Muhammad bin Qasim. Syarh Fathu Al-Qorib Al-Mujib. Surabaya: Darul Ilmi. t.t.
Alder, John and David Wilkinson. Environment Law and Ethics. London: MacMillan Press. 1999.
Hallaq, Wael B. Maqasid and the Challenges of Modernity. Al-Jami’ah. Vol. 49, No. 1. 2011.
Hardin, Garett. The Tragedy of the Common. Science. 1968.
Keraf, A. Sonny. Etika Lingkungan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2010.
Lim, Michelle, Charting Environmental Law Futures in the Anthropocene. Springer Nature Singapore. 2019.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press. 2013.
Syarif, Laode M. dan Andi G. Wibisana. Hukum Lingkungan Teori, Legislasi, dan Studi Kasus. USAid, Kemitraan, The Asia Fondation. t.t.
Internet
https://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ali Agil Aufa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


