Prinsip Sustainable Development dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Authors

  • Ali Agil Aufa

DOI:

https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v1i2.2473

Abstract

Permasalahan lingkungan yang terjadi di Indonesia semakin kompleks. Pemanasan global, banjir bandang, kebakaran hutan, penipisan ozon, dan hilangnya keanekaragaman hayati adalah beberapa contoh kasus yang terjadi. Salah satu penyebab kerusakan lingkungan adalah karena perbuatan yang dilakukan manusia terhadap lingkungan. Permasalahan lingkungan sudah bukan hal yang asing lagi karena tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di negara-negara dunia. Kebijakan dalam hal hukum lingkungan di Indonesia menjadi sorotan baik dalam substansi maupun penerapannya. Beberapa kasus yang terjadi seperti kebakaran hutan di Riau, Kalimantan dan Sumatera, kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh eksploitasi sumber daya alam berlebihan, dan pencemaran sungai akibat limbah menunjukkan bahwa penerapan kebijakan hukum lingkungan di Indonesia masih bermasalah. Pada zaman sekarang ini, prinsip sustainable development adalah salah satu dari prinsip-prinsip hukum lingkungan yang paling penting. Kebijakan hukum lingkungan harus menerapkan prinsip tersebut. Dengan mengutamakan pembangunan berkelanjutan, pemanfaatan lingkungan bisa menjadi lebih terkendali dan kelestariannya terjaga. Tulisan ini dibagi menjadi empat materi pembahasan yang akan dimulai dengan pendahuluan, kemudian menjelaskan prinsip sustainable development, permaslahan terkait dengan hukum lingkungan di Indonesia, bagaimana hukum lingkungan menjawab tantangan permasalahan lingkungan serta sedikit membahas pandangan hukum Islam dalam perlindungan lingkungan dan diakhiri dengan kesimpulan.

References

Al-Qur’an

Buku dan Jurnal

Al-Ahdali, Abu Bakar. Al-Faraid Al-Bahiyyah. Terjemahan KH. Bisri Mustofa. Kudus: Menara Kudus. 1376 H.

Al-Ghazi, Muhammad bin Qasim. Syarh Fathu Al-Qorib Al-Mujib. Surabaya: Darul Ilmi. t.t.

Alder, John and David Wilkinson. Environment Law and Ethics. London: MacMillan Press. 1999.

Hallaq, Wael B. Maqasid and the Challenges of Modernity. Al-Jami’ah. Vol. 49, No. 1. 2011.

Hardin, Garett. The Tragedy of the Common. Science. 1968.

Keraf, A. Sonny. Etika Lingkungan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2010.

Lim, Michelle, Charting Environmental Law Futures in the Anthropocene. Springer Nature Singapore. 2019.

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press. 2013.

Syarif, Laode M. dan Andi G. Wibisana. Hukum Lingkungan Teori, Legislasi, dan Studi Kasus. USAid, Kemitraan, The Asia Fondation. t.t.

Internet

https://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo

http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/2435

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190325172953-32-380525/ratusan-konsesi-tambang-disebut-merusak-pulau-kecil

Downloads

Published

2021-10-09