Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Penanaman Modal Perspektif Siyāsah Tasyrīʻiyyah

Authors

  • Iqbal Katrino Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v1i2.2474

Abstract

Ditetapkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bidang Penanaman Modal adalah konsekuensi dari sentralisasi perizinan yang digariskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Namun demikian, pada lampiran tiga Perpres No 10 Tahun 2020 dinyatakan bahwa bidang usaha Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur adalah legal dengan syarat tertentu yakni hanya berlaku di beberapa Provinsi saja yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Hal inilah yang menuai banyak protes di khalayak publik seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyyah dan beberapa Partai politik di parlemen turut mengkritik Perpres ini seperti dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan alasan ada sebuah masa depan generasi bangsa yang lebih besar untuk dipertimbangkan kebaikannya daripada hanya sekedar kepentingan ekonomi sesaat. Berangkat dari persoalan di atas, penulis menyimpulkan Penetapan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Penanaman Modal dalam prinsip-prinsip Siyāsah Tasyrî’iyah yakni, “berangsur-angsur dalam menetapkan hukum; menyedikitkan pembuatan Undang-Undang; memberikan kemudahan dan keringanan. penetapan Perpres ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan dearah di bidang ekonomi mencerminkan pendekatan yang holistik.

References

A. Djazuli, Fiqh Siyasah : Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syari’ah (Jakarta:Kencana, 2003)

Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Perss, n.d.),

Abdul Wahhab Khallaf, Ikhtisar Sejarah Hukum Islam (Yogyakarta: Dua Dimensi, 1985),

Abdul Wahhab Khallaf, Khulaasha Taarikh Tasyri al-Islami (Perkembangan Sejarah Hukum Islam) terj. Ahyar Aminudin (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000)

Abdurrahman Taj. al-Siyāsah syar’iyyah wa-al-Fiqh al-Islam (Mesir: Mathba’ah Dar al-Ta’lif, 1993),

Al-Ghazali, Al-Mustafa from my knowledge of the fundamentals, (Beirut: Dar al-Kutub al- Islamiyya,1983),

Ali Sodiqin, Fiqh dan Usul Fiqh: Sejarah Metodologi dan Implementasinya di Indonesia, cet. Ke-1 (Yogyakarta: Beranda Publishing, 2012),

Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam: Bagian Pertama, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997),

Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Cet 3. (Jakarta: Bumi Aksara, 1999),

Jubair Situmorang, Politik Ketatanegaraan dalam Islam (Dusturiyyah) (Bandung: Pustaka Setia, 2012),

Kamus Bahasa Arab Online Al-Manaany, https://www.almaany.com/id/dict/ar- id/%D8%B3%D8%A7%D8%B3/

Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, “At-Ta’liq ‘ala as-Siyasahh asy-Syar’iyyah fi Ishlah ar-Ra’iy ah li Syaikhul Islam Ibni Taimiyah”, terj. Ajmal Arif, “Politik Islam Ta’liq Siyasah Syar’iyyah Ibnu Taimiyah (Jakarta: Griya Ilmu, 2019),

Muhammad Iqbal, Fiqih Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016),

Muhammad Syukri Albani Nasution, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014),

Muhammad Tholhah Hasan, Islam dalam Perspektif Sosio Kultural, cet, Ke-3, (Jakarta: Lantabora, 2005),

Peuno Daly, Perkembangan Ilmu Fiqih, (Jakarta: Bumi Aksara, 1982),

Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’: Sejarah Legislasi Hukum Islam, alih bahasa, Nadirsyah Hawawi, cet. Ke-(Jakarta: Amzah, 2016)

Suparman Usman, dkk, Filsafat Hukum Islam, cet, Ke 2, (Jakarta: Laksita Indonesia, 2015),

T. M. Hasbi Ash Shiddieqy, Fiqih Islam:Mempunyai Daya Elastisis, Lengkap, Bulat dan Tuntas, cet, Ke-1 (Jakarta: Bulan Bintang, 1975),

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, alih bahasa, Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, cet. Ke-1, (Jakarta: Gema Insani, 2010).

Downloads

Published

2021-12-05