Polemik Tidak Dipulangkannya Kembali WNI Eks-ISIS ke Indonesia ditinjau dari Perspektif HAM dan Hukum Positif

Authors

  • Rizqo Dzulqornain UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v1i1.2475

Abstract

Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Disamping itu Indonesia juga merupakan negara hukum. Maka menjadi suatu keniscayaan bagi negara untuk menjalankan segala aktivitas kenegaraan berdasar pada hukum, tak terkecuali dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia. Pro-kontra terjadi ketika negara telah memutuskan untuk tidak memulangkan kembali WNI eks-ISIS ke Indonesia. Tidak dipulangkannya kembali WNI eks-ISIS ibarat dua sisi koin yang saling bertolak belakang. Disatu sisi WNI eks-ISIS tidak dipulangkan sebagai akibat dari adanya pembatasan hak oleh negara. Disisi lain, WNI eks-ISIS tidak dipulangkan sebagai akibat dari pengangkangan atas hak beragama yang telah dijamin oleh negara. Pembatasan hak yang dilakukan oleh negara adalah legal atau sah secara hukum, meski pembatasan tersebut dinilai berlebihan oleh sejumlah pihak.

References

"ISI Confirms That Jabhat Al-Nusra Is Its Extension in Syria, Declares 'Islamic State of Iraq And Al-Sham' As New Name of Merged Group". MEMRI. Middle East Media Research Institute.

"Islamic State". Australian National Security. Australian Government

"Qaeda in Iraq confirms Syria's Nusra is part of network". GlobalPost. Agence France-Presse.

Abidin, Zainal., dkk., (2019), Membatasi Tanpa Melanggar Hak Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan, Yogyakarta: CRCS.

Adam Withnall, “Iraq crisis: Isis declares its territories a new Islamic state with 'restoration of caliphate' in Middle East,” (https://www.independent.co.uk/news/world/middle-east/isis-declares-new-islamic-state-in-middle-east-with-abu-bakr-al-baghdadi-as-emir-removing-iraq-and-9571374.html), diakses pada 25-03-2020 pukul 02.06 WIB

Andrian Pratama Taher, “Pro-Kontra Pemulangan WNI Eks-ISIS,” (https://tirto.id/pro-kontra-pemulangan-wni-eks-isis-diperlukan-perspektif-humanis-exE7), artikel Minggu, 09-02-2020, diakses pada 17-03-2020, pukul 16.00 WIB.

Bbc.com, “WNI eks ISIS di Suriah yang ingin kembali ke Indonesia: 'Saya sangat lelah, saya sangat berterima kasih jika menerima kami pulang'”, (https://www.bbc.com/indonesia/dunia-51410570), artikel Selasa, 11-02-2020, diakses pada 15-03-2020, pukul 07.13 WIB.

CNN Indonesia, “WNI Eks ISIS, Ketakutan Jokowi, dan Deradikalisasi 'Memble'”, (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200214101103-20-474579/wni-eks-isis-ketakutan-jokowi-dan-deradikalisasi-memble), artikel Sabtu, 15-02-2020, diakses pada 15-3-2020, pukul 07.06 WIB.

CNN Indonesia, “Yasonna: Data Terbaru Ada 1.276 WNI Eks ISIS di Luar Negeri,” (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200225163222-20-477996/yasonna-data-terbaru-ada-1276-wni-eks-isis-di-luar-negeri), diakses pada 15-03-2020, pukul 07.09 WIB.

Detikcom, “Tak Dipulangkan Pemerintah, WNI Eks ISIS Mau ke Mana?” (https://news.detik.com/berita/d-4895611/tak-dipulangkan-pemerintah-wni-eks-isis-mau-ke-mana), diakses pada 15-03-2020, pukul 07.26 WIB.

Erlangga Pratama dan Suyitno Nugroho, “Penyelesaian Masalah 660 WNI Eks ISIS,” (https://jurnalintelijen.net/2020/02/10/penyelesaian-masalah-660-wni-eks-isis/), artikel Senin, 10-2-2020, diakses pada 17-03-2020, pukul 16.20 WIB.

Hassan Hassan, “The secret world of Isis training camps – ruled by sacred texts and the sword”, (https://www.theguardian.com/world/2015/jan/25/inside-isis-training-camps), artikel Minggu, 25 Januari 2015, diakses pada 25-03-2020 pukul 11.05 WIB.

Juanda, Ogiand Hafiz., “WNI Eks ISIS Vs ISIS Eks WNI”, (https://mediaindonesia.com/read/detail/289965-wni-eks-isis-vs-isis-eks-wni), artikel Jum’at, 14-02-2020, diakses pada 15-03-2020, pukul 07.21 WIB.

K.M. Smith, Rhona., dkk., (2008), Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: PUSHAM UII.

KORAN TEMPO Nasional, “Pemerintah Kaji Pemulangan WNI Pro-ISIS dari Suriah” edisi Selasa, 18 Juni 2019

Mauna, Boer., (2005), Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Ed. Kedua, Cet. 1, Bandung: P.T. Alumni.

Merdeka.com, “Melihat Aturan Hukum WNI Eks ISIS Dilarang Pulang ke Indonesia,” (https://www.merdeka.com/peristiwa/melihat-aturan-hukum-wni-eks-isis-dilarang-pulang-ke-indonesia.html), artikel Rabu, 12-02-2020, diakses pada 17-03-2020, pukul 17.17 WIB.

MPR, (2003), Panduan dalam Memasyarakatkan UUD 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan UUD 1945, Jakarta: Sekretaris Jenderal MPR-RI.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676.

Stephanie Nebehay, “Islamic State-controlled parts of Syria, Iraq largely out of reach: Red Cross,” (https://www.reuters.com/article/us-mideast-crisis-syria-icrc/islamic-state-controlled-parts-of-syria-iraq-largely-out-of-reach-red-cross-idUSKBN0M921N20150313), diakses pada 25-03-2020 pukul 10.57 WIB.

Thohari, Ahsin. (2016), Hak Konstitusional dalam Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Penerbit Erlangga.

Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, (2006), Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: Refika Aditama.

Tim Penyusun Revisi Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, (2010), Naskah Komprehensif Buku 8, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Hak Politik). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Zulfikar Sy, “Watimpres sebut larangan pemulangan ISIS eks WNI sudah tepat,” (https://merahputih.com/post/read/watimpres-sebut-larangan-pemulangan-isis-eks-wni-sudah-tepat), Jum’at, 14-02-2020, diakses pada 17-03-2020, pukul 16.59 WIB.

Downloads