Threshold dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Authors

  • Istiqomah Fadlillah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i1.2532

Abstract

Abstrak: Pemilihan umum merupakan isntrumen penting dalam negara demokrasi dengan sistem perwakilan, perkembangan pemilihan umum dalam konsep demokrasi Indonesia membawa threshold pada setiap sistem bentuk pemilihan umum, mulai dari electoral treshold sebagai syarat partai politik dapat ikut serta dalam Pemilu, parliamentary treshold sebagai bentuk ambang batas partai untuk menduduki kursi parlemen pusat, sehingga presidential treshold sebagai ambang batas suara partai untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan, lahirnya aturan ambang batas diwarnai dengan berbagai polemik di masyarakat yang menanggapi secara pro dan kontra terkait aturan tersebut perdebatan panjang dalam menentukan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden terjadi cukup alot pada saat pembahasan Rancangan RUU Pemilu, pemilihan umum diselenggarakan sebagai pengakuan atas hak setiap warga negara dijamin dalam konstitusi. Partisipasi rakyat dalam politik merupakan salah satu syarat sosial yang urgent dari pemerintahan yang demokratis. Sebab kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi tercermin dalam ungkapan sistem pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, “government of the people by the people for the people”, dengan tujuan utama memberikan kebahagiaan yang sebesar-sebesarnya kepada rakyat. Sehingga threshold berpotensi menimbulkan pelanggaran hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi.

References

Adam, Aenal Fuad. “Quo Vadis Parlementary Threshold di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Pemerintahan, Vol, 6, No, 1, 2021.

Adhari, Agus. “Eksistensi Presidential Treshold Pada Pemilihan Umum Serentak 2019”, (dalam pdf).

Doni, Irawan Anang. “Penentuan Ambang Batas Pencalonan Preisde3n dan Wakil Presiden di Indonesia Dalam Pemilihan Umum Serentak 2019), Jurnal Ajudikasi, Volume 3 Nomor 2, Desember 2019.

Fajdar, A. Muekhti. Pemilu Yang Demokratis dan Berkualitas: Penyelasaian Hukum Pelanggaran Pemilu PHPU”. Jurnal Konstitusi. vol. 6 No. 1 April 2009.

Firdaus. “Relevansi Parliamentary Trheshold Terhadap Pelaksanaan Pemilu yang Demokratis, Jurnal Konstitusi, Volume 8, No. 2, (2016).

Fuqoha, “Pengisian Jabatan Presiden dan Presidential Threshold dalam Demokrasi Konstitusional di Indonesia”, Jurnal AJUDIKASI Vol 1 No 2 Desember 2017.

Ginting, & Saragih. “Ilusi Demokrasi Substansial di Indonesia: Sebuah Kritik Terhadap Implementas Parliamentary Treshold”. Jurnal Ilmu Politik. Volume 10, No. 2, (2018).

Gobel, Rahmat Teguh Santoso. “Analisis Yuridis P-residen Threshold Dalam Undang-Undang Pemilu Presiden dan Putusan Mahkamah Konstitusi Untuk Pemilu Tahun 2019”, Tesis, Program Pascasarjana Ilomu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Yogyakarta 2016/2017.

Gunanjar, Agun. Pemilu Damai, Berintegritas, dan Menyejahterakan. Jakarta: PT. Semesta Rakyat Merdeka. 2019.

Handayani, Fina. “Analisi Tentang Aturan Presiden Threshold Dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 dan Relevansinya Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum 2019” skripsi. Fakultas Syari’ah UIN Sulthan Thah Saifuddin Jambi 2019.

Isra, Saldi & Khairul Fahmi. Pemilihan Umum Demokratis; Prinsip-Prinsip Dalam Konstitusi Indonesia, Depok: Raja Grafindo Persada. 2019

Marijan, k. “Demokratisasi di Daerah: Partai Baru, Electoral Threshold dan Masa Depan Sistem Multipartai,” Jurnal Politika, 2006.

Marijan, K. Sistem Politik Indonesia: Konsolisdasi Demokrasi Pasca Orde Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2011.

Nurhasim, A. “Fasilibilias Sistem Pemilu Campuran: Upaya Memperkuat Sistem Presidensial di Indonesia “, Jurnal Penelitian Politik, Volume II No. 1. (2016).

Ramadhan. “Politik Hukum Penyederhanaan Sistem Kepartian di Indonesia”, Lex Renaissance, Volume 3, No. 1, 2018.

Rannie, Mahesa & Laurel Heydir. “Problematika Ambang Batas (Trheshold) dalam Pemilihan Umum di Indonesia”.

Sardini, Nur Hidayat. 2011. Restorasi Penyelenggara Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press.

Simamora, Janpatar. “Menyongsong Rezim Pemiu Serentak”. Jurnal Rechtsvinding. vol. 3 No. 1, April 2014.

Taufiqurrohman, Moch. Marsa. “Meninjau Penerapan Ambang Batas Pemilihan Pada Sistem Pemilihan Umum Prorsionalitas di Indonesia”. Jurnal Ilmu Politik. Volume 12, No. 1, 2021.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

UU No. 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum

UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum

Yunus, Nur Rohim. “Coattail Effect Pada Ajang Pemilihan Umum Presiden 2019”, Artikeol UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. 2 No.8e, Agustus (2018).

Downloads

Published

2022-04-22