Problematika Penerapan Presidential Threshold 20% dalam Sistem Presidensial Indonesia

Authors

  • Tsabbit Aqdamana Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i2.2801

Abstract

Desain konstitusional presidential threshold merupakan ketentuan tambahan mengenai pengaturan tentang syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI. Penyelenggaran Pemilihan Umum Serentak pada Tahun 2024 masih menyisahkan problematika yang berkelanjutan dari tahun 2008-2022 yakni presidential threshold. Penelitian ini mengkaji dua hal, pertama bagaimana problematika penerapan presidential threshold 20% dalam sistem ketatanegaran Indonesia? Kedua, bagaimana gagasan atas problematika penerapan presidential threshold 20% dalam sistem ketatanegaran Indonesia? Penelitian bersifat normatif serta pendekatan perundang-undanga dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, dalam logika sistem presidensial hasil pemilu legislatif menjadi dasar syarat pencalonan presiden dalam pilpres merupakan hal yang tidak lazim. Sebab, basis ligitimasi seorang presiden dalam skema sistem presidensial tidak di tentukan oleh dukungan politik parlemen hasil pemilu legislatif serta tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari pelaksanaan pemilu serentak. Kedua, mengingat kembali peran dan fungsi dari lembaga eksekutif dengan legislatif untuk menjaga prinsip check and balances. Selanjutnya perlu adanya penghapusan presidential threshold melalui merevisi pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 setelah pemilu serentak 2024 dilaksanakan karena merevisi saat ini tidak mungkin terjadi karena proses tahapan pemilu 2024 sudah berjalan maka tidak mungkin untuk dilakukan revisi saat ini

References

Asshiddiqie, Jimly, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Buana Ilmu, Jakarta, 2007.

_________, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

_________, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

Astomo, Putera, Hukum Tata Negara: Teori dan Praktik, Thafa Media, Yogyakarta, 2014

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Cetakan Pertama, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.

Ghafur, Jamaluddin dan Allan Fatchan Gani Wardhana, Presidential Threshold; Sejarah, Konsep dalam Ambang Batas Persyaratan Pencalonan dalam Tata Hukum di Indonesia, Stara Press, Malang.

Huda, Ni’matul dan Imam Nasef, Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca-Reformasi, Kencana, Jakarta, 2017.

____, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

____, Ni’matul, Ilmu Negara, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2017.

Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi, Edisi Kedua, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2018.

Labolo, Muhadam, Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori, Konsep dan Isu Strategis, Cetakan Pertama, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

M. Gaffar, Janedjri, Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.

Ansori, Lutfil, “Telaah Terhadap Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019”, Jurnal Yuridis, Vol. 4, No. 1, 2017.

Fitri, Alfa dan Wicipto Setiadi, Presidensial Threshold dalam Pemilihan Umum Serentak: Kemunduran Demokrasi Konstitusional?”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 1, Maret 2022.

Ghoffar, Abdul, “Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara Lain” Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 3, September 2018.

Isra, Saldi, “Hubungan Presiden dan DPR”, Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 3 September 2013.

Saraswati, Retno, “Desain Sistem Pemerintahan Presidensial Yang Efektif”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 41, No. 1 Januari 2012.

Seran, Gotfirdus Goris, Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional, Jurnal Konstitusi, Vol. 16 No. 3, September 2019.

Sholihah, Ratna, “Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 Dalam Perspektif Politik”, Jurnal Ilmial Pemerintahan, Vol. 3, No. 1, 2018.

Subiyanto, Achmad Edi, “Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaharu Demokrasi Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 2, Juni 2020.

Airlangga Ungkap Alasan Bentuk KIB Lebil Awal: Koalisi di Menit Akhir Tidak Solid dan Optimal, https://nasional.kompas.com/read/2022/10/11/16171021/airlangga-ungkap-alasan-bentuk-kib-lebih-awal-koalisi-di-menit-akhir-tidak, diakses pada tanggal 15 Oktober 2022, pukul 01.24 WIB

Berkali-kali Diuji, “Presidential Threshold” Selalu Kandas di MK, https://nasional.kompas.com/read/2022/02/27/07195651/berkali-kali-diuji-presidential-threshold-selalu-kandas-di-mk?page=all, diakses pada 17 Oktober 2022, pukul 13.22 WIB

Nasdem Klaim Perkembangan Koalisi dengan Demokrat-PKS Semakin Menggembirakan, https://nasional.kompas.com/read/2022/10/11/05275121/nasdem-klaim-perkembangan-koalisi-dengan-demokrat-pks-semakin-menggembirakan, diakses pada tanggal 15 Oktober 2022, pukul 01.33 WIB

Saldi Isra Bahas Sistem Pemerintahan, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16718&menu=2#, diaskes pada 20 Oktober 2022, pukul 17.52 WIB

Skenario Empat Koalisi Parpol untuk Pilpres 2024, https://www.republika.co.id/berita/rjhq7d409/skenario-empat-koalisi-parpol-untuk-pilpres-2024, diaskes pada tanggal 16 Oktober 2022, pukul 13.17 WIB

Waketum Luruskan Nama Koalisi Gerindra-PKB: Kebangkitan Indonesia Raya, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220701172456-32-816174/waketum-luruskan-nama-koalisi-gerindra-pkb-kebangkitan-indonesia-raya, diakses pada tanggal 15 Oktober 2022, pukul 01.40 WIB

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Putusan Mahkamah Kostitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022.

Downloads

Published

2022-12-25