Perlindungan Hukum Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 Perspektif Hukum Responsif

Authors

  • Ahmad Syaifudin Anwar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Aji Baskoro UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i1.2803

Abstract

Abstract: Indigenous People Adherents are a group that currently still exists in Indonesia. Their existence actually existed long before the existence of the Indonesian state itself. This group has spiritual values that they inherited and preserved from their ancestors in ancient times. However, their existence before the Constitutional Court Decision Number 97/PUU-XIV/2016 was often marginalized, and received discriminatory services. Finally, the Constitutional Court decided that the application for a judicial review of the Adminduk Law was contrary to the constitution. This study is a normative research library study. The data used is secondary data which consists of several legal materials including primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The approach in this study is the statute approach conceptual approach, and finally historical approach. There are 2 (two) questions that the writer will examine. First, how is the protection of followers of the belief after the Constitutional Court Decision Number 97/PUU-XIV/2016. The second is how to protect Indigenous People's Adherents of the a quo Post Decision Belief in a responsive legal perspective. In this study, the authors found that the current Indonesian government has issued legal products after the quo decision. Existing regulations can at least protect them in Indonesia. Especially in the public service sector which is the main door to obtaining services and other rights. When viewed from a responsive legal perspective, it can be interpreted that the Indonesian government is in line. Even though some regulations still have not optimally regulated the protection of adherents of belief. The Indonesian government has responded well by issuing legal products after the decision of the Constitutional Court was decided.

Kewords: Indigenous People Adherents; Constitutional Court; Human Rights: Responsive Law; Legal Protection

Abstrak: Penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan kelompok yang saat ini masih eksis di Indonesia. Keberadaan mereka sebenarnya sudah ada jauh sebelum adanya negara Indonesia itu sendiri. Kelompok ini memiliki nilai-nilai spiritual yang mereka warisi dan lestarikan dari nenek moyang atau leluhur pada zaman dahulu. Namun, keberadaan mereka sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 kerap kali termarginalkan dan mendapatkan pelayanan diskriminatif. Akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan judicial review UU Adminduk bertentangan dengan konstitusi. Kajian ini merupakan kajian library research normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari beberapa bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan dalam penelitian ini adalah statute approach, conseptual approach, terakhir historical approach. Terdapat 2 (dua) pertanyaan yang akan penulis teliti. Pertama, bagaimana perlindungan terhadap penghayat kepercayaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Kedua bagaimana perlindungan terhadap Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan a quo dalam kaca mata hukum responsif. Hasil dari kajian ini penulis menemukan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sudah mengeluarkan produk-produk hukum pasca adanya putusan a quo. Regulasi yang ada setidaknya dapat menjadi pelindung para penghayat kepercayaan yang ada di Indonesia. Terlebih dalam sector pelayanan public yang menjadi pintu utama untuk memperoleh pelayanan dan hak-hak lainnya. Apabila ditinjau dalam kaca mata hukum responsif dapat diartikan bahwa pemerintah Indonesia telah sejalan. Meskipun memang masih terdapat beberapa peraturan yang belum optimal mengatur mengenai perlindungan terhadap penghayat kepercayaan. Pemerintah Indonesia telah merespon dengan baik dengan mengeluarkan produk-produk hukum pasca diputuskannya putusan Mahkmah Konstitusi.

Kata kunci: Pengahayat Kepercayaan; Mahkamah Konstitusi; Hak Asasi Manusia; Hukum Responsif; Perlindungan Hukum

References

Ainaya, Maulida Qorry. “Perkawinan Dan Perceraian Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU- XIV/2016,” Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2021.

Andromeda, Lutfiyanti. Perkawinan Penghayat Kepercayaan Sapta Darma Di Surabaya (Studi Efektivitas Pencatatan Perkawinan Menurut Lawrence M. Friedman), Tesis, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2020.

Arianto, Henry. “Hukum Responsif Dan Penegakan Hukum Di Indonesia”, Lex Jurnalica Volume 7 Nomor2, April, 2010.

Basyiah, Salam. Aliran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surabaya: Yayasan Tipa Sirik, 1988.

Guyanie, Gugun El dan Baskoro, Aji. “The constitutional rights of indigenous beliefs adherents in minority fiqh perspective.” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 21.2 (2021).

H, William. Legal Research. New York: Thomson Delmar Learning, 2006.

Hairi, Prianter Jaya. “Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penganut Kepercayaan,” Majalah Info Singkat Hukum, Vol. IX, No. 23/I/Puslit/Desember/2017.

Handoyo, Budi. “Konfigurasi Politik Hukum Pertanahan Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Responsif,” Jurnal At-Tasyri’: Vol. XI. No. 2, Juli – Desember, 2018.

https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/surat-edaran-dirjen-dikdasmen-tentang-rapor-manual-bagi-peserta-didik-penghayat-kepercayaan-terhadap-tuhan-yang-maha-esa, diakses pada 18-11-2022.

https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/484/ktp-penghayat-pasca-putusan-mk, diakses 18-11-2022.

https://indonesia.go.id/profil/agama diakses pada 16-11-2022.

Jufri, Muwaffiq. “Persoalan Hukum Pengakuan Hak-Hak Penganut Aliran Kepercayaan di Bidang Administrasi Kependudukan,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 9 No. 3 (2020).

M. Hadjon, Phillipus dan Sri Djatmiati, Tattiek. Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2016.

Palguna, I Dewa Gede. “Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan,” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 10 No. 3 September 2021.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Philippe Nonet dan Philippe Selznick. Law and society in transition: toward responsive law. New Brunswick: Routledge, 2001.

Prang, Amrizal J. “Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi,” Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 53, Th. Xiii (April, 2011).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Rais, Natasya Fila. “Analisis Syarat Sah Pencatatan Perkawinan Menurut Penghayat Kepercayaan,” Jurnal Simbur Cahaya.

Ramadhan, “Riwayat Aturan Pencatatan Perkawinan Penghayat Kepercayaan,” https://asumsi.co/post/riwayat-aturan-pencatatan-perkawinan-penghayat-kepercayaan, diakses 17-11-2022.

Roy M. Mersky and Donald J. Dunn, Fundamentals of Legal Research, Eight Edit, New York: Foundation Press, 2002.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif, cetakan ke, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990.

Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor 471.14.10666/DUKCAPIL.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Downloads

Published

2022-11-22