Political Will Sistem Otorita IKN (OIKN) dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i2.2806Abstract
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 adalah produk hukum pemerintah dalam melegitimasi pemerintah daerah khusus yang dalam hal ini berbentuk Otorita IKN Nusantara dan dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk Presiden melalui persetujuan DPR RI. Konsep tersebut juga diperkuat dengan turunnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang memberikan pedoman terkait pelaksanaan sistem pemerintahan baru di wilayah IKN. Sedangkan, tidak ada keterangan yang jelas mengenai hak asal usul dan kebutuhan yang nyata yang melekat di wilayah IKN yang menjadikan Otorita IKN begitu berbeda dalam pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahannya Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan "yuridis normatif". Pendekatan normatif adalah penelitian pustaka, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Penelitian normatif juga dikenal dengan penelitian doktrinal, yaitu penelitian terhadap hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan di atas dasar doktrin yang dianut dan dikembangkan. Berdasarkan objek penelitannya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan konsep. Akan tetapi keputusan pemerintah memberikan status khusus dengan mekanisme pemerintahan otoriter mengajukan kontra karena dinilai inkonstitusional dan tidak sesuai dengan paradigma pemerintahan daerah. Pemerintah Pusat seperti menempatkan posisi sebagai pihak tunggal yang mampu menentukan arah pembangunan. Hal tersebut juga mereduksi semangat demokrasi atas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi. yaitu penelitian terhadap hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut dan dikembangkan. Berdasarkan objek penelitannya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan konsep. Akan tetapi keputusan pemerintah memberikan status khusus dengan mekanisme pemerintahan otoriter mengajukan kontra karena dinilai inkonstitusional dan tidak sesuai dengan paradigma pemerintahan daerah. Pemerintah Pusat seperti menempatkan posisi sebagai pihak tunggal yang mampu menentukan arah pembangunan. Hal tersebut juga mereduksi semangat demokrasi atas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi. yaitu penelitian terhadap hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut dan dikembangkan. Berdasarkan objek penelitannya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan konsep. Akan tetapi keputusan pemerintah memberikan status khusus dengan mekanisme pemerintahan otoriter mengajukan kontra karena dinilai inkonstitusional dan tidak sesuai dengan paradigma pemerintahan daerah. Pemerintah Pusat seperti menempatkan posisi sebagai pihak tunggal yang mampu menentukan arah pembangunan. Hal tersebut juga mereduksi semangat demokrasi atas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi. Akan tetapi keputusan pemerintah memberikan status khusus dengan mekanisme pemerintahan otoriter mengajukan kontra karena dinilai inkonstitusional dan tidak sesuai dengan paradigma pemerintahan daerah. Pemerintah Pusat seperti menempatkan posisi sebagai pihak tunggal yang mampu menentukan arah pembangunan. Hal tersebut juga mereduksi semangat demokrasi atas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi. Akan tetapi keputusan pemerintah memberikan status khusus dengan mekanisme pemerintahan otoriter mengajukan kontra karena dinilai inkonstitusional dan tidak sesuai dengan paradigma pemerintahan daerah. Pemerintah Pusat seperti menempatkan posisi sebagai pihak tunggal yang mampu menentukan arah pembangunan. Hal tersebut juga mereduksi semangat demokrasi atas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi.
Kata kunci: Otorita, IKN, Inkonstitusional
References
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Mandar Maju: Bandung, 2016)
BRIN. IKN Nusantara: Quo Vadis Otonomi Daerah? Diakses dari https://politik.brin.go.id/kolom/pemilu-partai-politik-otonomi-daerah/ikn-nusantara-quo-vadis-otonomi-daerah/
Detik News. Konstitusionalitas Otorita IKN. Diakses dari https://news.detik.com/kolom/d-5924985/konstitusionalitas-otorita-ikn
Hadi, Fikri dan Ristawati Rosa. Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi. Jurnal Konstitusi. Vol.17. No.3 (September 2020).
Jimly Asshiddiqie, Teori Dan Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara, (Jakarta: InHilco, 1998)
Kumparan. Problematika Legislasi: Menyigi Politik Hukum UU IKN. Diakses dari https://kumparan.com/umar-mubdi-1562220112999814480/problematika-legislasi-menyigi-politik-hukum-uu-ikn-1xrrfhoC4U7/full
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Raja Grafindo: Jakarta, 2012)
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VI/2008
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-VIII/2010
Rosjidi Ranggawidjaja, Wewenang Menafsirkan Dan Mengubah Undang-Undang Dasar, (Bandung: PT. Citra Bakti Akademika, 1996)
Sopiani dan Zainal Mubaroq. Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol.7 No.2 (2020)
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916.
Waluyo. Catatan Kritis Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Serta Implikasi Hukum yang Ditimbulkan. Souvereignty. Vol.1. No.1 (2022).
Zainal Arifin Mochtar, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang, (EA Books: Yogyakarta, 2022).