Problematika Penerapan Izin Usaha Pertambangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Dampak pada Otonomi Daerah
DOI:
https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i2.2809Abstract
Pertambangan Mineral dan Batubara menimbulkan problematika penerapan Izin Usaha Pertambangan pada Otonomi Daerah dan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang ditimbulkan terhadap Izin Usaha Pertambangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui problematika penerapan Izin Usaha Pertambangan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Otonomi Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian pustaka, yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur (Kepustakaan), baik berupa buku-buku, jurnal ilmiah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dampak Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Otonomi Daerah, menjadikan pemerintah daerah tidak bisa mengkontrol kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Dampak buruk bagi tata kelola pertambangan nasional. Dikarenakan pengawasan terhadap daerah tambang, Pemerintah Daerah keterjangakauan pengawasan pada wilayah Tambang dari pada Pemerintah Pusat. kewenangan antara Pemerintah pusat dan Daerah harus mempunyai rasa keadilan tersebut. Penyelenggaraan otonomi daerah menekankan pentingnya prinsip-prinsip demokrasi, peningkatan peran serta masyarakat, dan pemerataan keadilan dengan memperhitungkan berbagai aspek yang berkenaan dengan potensi sumber daya alam antardaerah dan pembagian keuangan pusat dan daerah dirasa tidak adil untuk pemerintah daerah penghasil tambang. Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, tidak mengakomodir kepentingan daerah penghasil, semua Izin Usaha Pertambangan dialihkan ke Pemerintah Pusat.References
Azheri, Busyra, 2016, Prinsip Pengelolaan Mineral dan Batubara: Kajian Filosofis terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Jakarta: Rajawali Press.
Eko Suwardi, M.Sc., Ph.D. 2019, Indonesia salah satu penghasil tambang terbesar di dunia. Yogyakarta: UGM Press
Felix Sembiring, Simon, 2009, Jalan Baru Tambang: Mengalirkan Berkah bagi Anak Bangsa, Jakarta: Gramedia.
Haris, Syamsuddin, 2005, Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Desentralisasi, Demokratisasi dan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah, tulisan: H Abdullah Zainie, Jakarta: LIPI Press.
H.M. Laica Marzuki, 2006, Berjalan-jalan di Ranah Hukum. Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Huda, Ni’matul, 2012, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung: Nusamedia.
Jeddawi, Murtir, 2005, Memacu Investasi di Era Otonomi Daerah: Kajian beberapa Perda tentang Penanaman Modal. Yogyakarta: UII Press.
Mahfud MD, Moh, 2009, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
P. Rosodjatmiko, 1982, Pemerintahan di Daerah dan Pelaksanaanya, Kumpulan Karangan Ateng Syafrudin, S.H. Bandung: Transito
Prasojo, Eko, Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Perimbangan Keuangan Negara antara Pusat dan Daerah, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Friskilia Darongke, Dientje Rumimpunu, Sarah Roeroe, 2022, Efektivitas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral di Indonesia, Jurnal Elektronik Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Unsrat, Lex Privatum, Vol. 10, No. 3, 2022.
Nabilla Desyalika Putri dan Dian Agung Wicaksono, “Implikasi Legislasi Pengambilalihan Kewenangan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Pusat”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 01-Maret 2016: 19 – 32
Rezki Purnama Samad, A. M. Yunus Wahid, Hamzah Halim, 2021, Urgensi Partisipasi Masyarakat terhadap Izin Usaha Pertambangan Pasir, AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 24, No. 1 (Mei 2021)
Sompie, Evie, 2017, Tinjauan Yuridis terhadap Penghentian sementara Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, Jurnal Hukum Unsrat Vol.23/ No. 9/ April 2017.
https://www.voaindonesia.com/a/uu-di-indonesia-terlalu-banyak-tumpang-tindih-dan-tidak-sinkron/5763310.html. Diakses pada tanggal 19 Desember 2021, Pukul 20.00 WIB.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


