Politik Hukum Desain Otonomi Khusus Ibu Kota Nusantara
DOI:
https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i2.2810Abstract
Pemindahan Ibu Kota Republik Indonesia dari Jakarta ke pulai Kalimantan menjadi semakin mendekati kenyataan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Salah satu materi muatan dalan UU ini adalah mengenai desain dari otonomi khusus yang diterapkan pada Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun demikian, desain otonomi khusus IKN ini memiliki setidaknya dua persoalan konseptual, yakni: tidak jelasnya kedudukan pemerintahan daerah IKN dalam struktur pemerintahan Indonesia dan adanya kewenangan kepala otorita untuk memungut pajak dan retribusi sedangkan dalam desain otonomi khususnya IKN tidak dilembagakan dengan adanya DPRD. Tulisan ini kemudian mencoba melihat bagaimana politik hukum dari desain otonomi khusus IKN ini. Dan bagaimana desain perbaikan yang relevan terhadap desain Ikn tersebut. Hasil yang diperoleh yakni IKN memang sengaja didesain berada dalam kendali penuh pemerintah pusat. Dengan demikian perbaikan yang relevan adalah memang menempatkan IKN sebagai bagian dari pemerintah pusat.
References
Bohari, Pengantar Hukum Pajak, (Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2018).
Dadan Ramdani, Problematika Penunjukan Penjabat Kepala Daerah pada Masa Transisi Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, Tesis, (Yogyakarta: Pascasarjana FH UII, 2022)
Dian Herdiana, Pemindahan Ibukota Negara: Upaya Pemerataan Pembangunan ataukah Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik, “Jurnal Transformativ” Vol. 8 No. 1 Tahun 2022.
Fikri Hadi dan Rosa Ristawati, Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi, “Jurnal Konstitusi” Volume 17, Nomor 3, September 2020.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis Prof. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M, (Bandung: Alumni, 2002).
Mahfud MD, Membangun Politik Hukum Indonesia, menegakkan Konstitusi, (Jakarta: Pustaka LP3ES, 2006).
Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, (Bandung: Nusamedia, 2009)
Sirajudin, dkk., Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah, (Malang: Setara Press, 2015)
Titik Triwulan Tutik, konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015)
Zainal Arifin Mochtar, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang, (Sleman: EA Books, 2022).
Lampiran UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Lampiran Perpres 18 Tahun 2020 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Narasi Lampiran Perpres 18 Tahun 2020 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Naskah Akdemik Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara, (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2021).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


