Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Vina Rohmatul Ummah Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i2.2813

Abstract

Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan tindak lanjut Pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya Putusan MK No. 91/PUU-XVIIII/2020 ini Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat atau cacat formil sebagaimana dalil permohonan gugatan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja tertanggal 15 Oktober 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana arah kebijakan atau politik hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan yuridis normatif dengan metode library research. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa arah politik hukum pembentukan pembentukan UU No. 13 Tahun dengan jelas hanya dimaksudkan untuk menambah metode omnibus dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau semata-mata hanya untuk memberikan payung hukum terhadap pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meskipun mendapat penolakan dari berbagai kalangan, adanya demonstrasi, diskusi interaktif, hingga kritik dalam bentuk kertas kebijakan, Pembentuk Undang-Undang tetap tidak melakukan perubahan terhadap substansi maupun prosedur pembentukan UU Cipta Kerja. Hal ini semakin memperjelas political will pembentuk undang-undang hanya menjadikan revisi kedua UU No. 12 Tahun 2011 sebagai karpet merah melegitimasi UU Cipta Kerja.

References

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.

Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan

Dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi, Depok: Rajawali Pers, 2017.

Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,

Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Tan, Kendry dan Sutra Disemadi, Hari.“Politik Hukum Pembentukan Hukum yang Responsif dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia”, Jurnal Meta- Yuridis, Vol (2) No. 1 Maret 2022.

Susanto, Agus dan Abdur Rahim, “Analisis Cipta Kerja menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Fiqih Siyasas”, Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, Vol.1, No. 3, Oktober 2022.

Kurniawan, Yodi Achmad dkk. “Politik Hukum Yudisial dalam Putusan

Mahkamah Konstitusi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Undang-Undang Cipta Kerja)”, Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 2 September 2022

Bagus Gede, Ide dkk, “Politik Hukum dan Quo Vadis Pembentukan Undang-

Undang dengan Metode Omnibus Law di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 2-Juni 2022

Chamdani, dkk, “Analisis Kedudukan Undang-Undang Cipta Kerja setelah Putusan MK Nomor 91/ PUU-XVIII/2020”, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 7 No. 1, Juni 2022.

R. Arnstein, Sherry “A Ladder of Citizen Participation”, Aip Journal, July 1969,

https://analisis.kontan.co.id/news/menakar-implementasi-omnibus-law, diakses pada 24 November 2022

https://www.kompas.id/baca/opini/2020/01/04/omnibus-law-uu-sapu-jagat,

diakses pada 26 November 2022.

Kementerian Hukum dan HAM, https://peraturan.go.id, diakses pada 25 November 2022.

https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/276, diakses pada 26 November 2022.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18484, diakses pada 26

November 2022.

https://wikidpr.org/rangkuman/Paripurna41-Pengambilan-Keputusan-RUU-PPP- Pandangan-Fraksi-KEM-PPKF-RAPBN2023, diakses pada 26 November 2022.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020.

Permohonan Pengujian Formil atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 82/PUU-XX/2022.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/ PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Risalah Sidang Perkara Nomor 82/ PUU-XX-2022 perihal Pengujian Formil atas

Undang-Undang Nomor 13 Taun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hlm. 6.

Risalah Badan Legislasi Rapat Kerja Dengan Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koorditor Politik, Hukum, Dan Keamanan, Meteri Hukum Dan Ham Terkait Pengambilan Keputusan Tingkat I Tehadap RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Downloads

Published

2022-12-25