Kemandirian Kekuasaan Kehakiman dalam Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i2.2877Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai pola seleksi Hakim di Mahkamah Konstitusi yang sesuai dengan asas-asas kekuasaan kehakiman sebagaimana mestinya. Walaupun penekanan dalam Undang-Undang menyebutkan bahwa mekanisme seleksi Hakim Konstitusi dijalankan berdasarkan prinsip akuntabel dan transparan, namun ketentuan tersebut masih memungkinkan untuk ditafsirkan bebas oleh masing-masing lembaga dalam pelaksanaan proses seleksi Hakim Konstitusi itu sendiri. Atas dasar inilah kemudian lahir berbagai macam corak mekanisme seleksi yang beda-beda. Terkadang bentuk pelaksanaan seleksi dilaksanakan secara internal dan mutlak oleh lembaga tersebut, dan adakalanya seleksi dilakukan oleh tim panitia seleksi yang modelnya beragam. Ada yang panitia seleksi bagian dari lembaga pengusul dan dari pihak eksternal yaitu akademisi, praktisi dan mantan Hakim Konstitusi. Kajian yang dilakukan penulis menggunakan metode kajian hukum normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep dan sumber data dalam kajian. Kemudian pokok bahasan yang dihasilkan Periode masa jabatan hakim konstitusi 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya merupakan open legal policy dan belum pernah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh MK. Meskipun demikian, periode masa jabatan hakim konstitusi perlu diubah dengan memperpanjang masa jabatan menjadi 9 (sembilan), 10 (sepuluh), atau 12 (dua belas) tahun tanpa ada tambahan periode kedua. Masa jabatan yang diperpanjang tanpa periode ini perlu dikombinasikan dengan usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun, sehingga hakim konstitusi berhenti dengan hormat pada saat berusia 70 (tujuh puluh) tahun atau telah menyelesaikan masa jabatannya.
References
Ahmad, Ma’sum, Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang -Undang Dasar 1945, Yogyakarta: Total Media, 2009.
Ahmadi, Fahmi Muhammad dan Jaenal Aripin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Lembaga Penelitian, 2010.
Faiz, Pan Mohamad, “Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi,” Koran Sindo, 2 Februari 2017.
Hakim, Muh. Ridha. “Tafsir Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 7. No. 2. Juli 2018
Mas, Marwan, Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara, Depok: Rajawali Pers, 2018
Harjanti, Susi Dwi. “Pengisian Jabatan Hakim: Kebutuhan Reformasi dan Pengekangan Diri”. Ius Quia Iustum. Vol. 21. No. 4. Oktober 2014. hal. 531–558
Wiryanto, Penguatan Dewan Etik dalam Menjaga Keluhuran Martabat Hakim Konstitusi, Jakarta: Jurnal Konstitusi Vol. 13, 2016.
Tutik, Triwulan, Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Sistem Pengawasan Hakim menurut UUD RI 1945, (Surabaya: Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 no. 2, 2012.
Sujamto, Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Nuh, Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2011.