Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
DOI:
https://doi.org/10.14421/f55by168Keywords:
Politik hukum, Otonomi Khusus, PapuaAbstract
When we refer to the implementation of special autonomy in Papua based on law number 21 of 2001 concerning Special Autonomy for Papua Province, so there is one serious problem, namely the period for granting special autonomy funds based on law number 21 of 2001 ends in 2021. So that law number 2 of 2021 regarding the second amendment to law number 21 of 2001 concerning Special Autonomy for Papua Province, is the answer to this problem. However, changes to the substance of the Papua Special Autonomy Law are not only limited to increasing the period for granting Special Autonomy funds, but also related to the pattern of regional expansion in Papua. The change in the pattern of expansion was then considered non-participatory, in fact the hearings that were used as the sociological basis were only a formality from the Government to fulfill the requirements for forming a law.
Abstrak
Ketika kita mengacu pada pelaksanaan otonomi khusus di Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka terdapat satu permasalahan yang begitu serius, yaitu jangka waktu pemberian dana otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 berakhir di tahun 2021. Sehingga Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, merupakan jawaban atas permasalahan ini. Namun demikian, perubahan substansi Undang-Undang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya terbatas pada penambahan jangka waktu pemberian dana otonomi khusus, tetapi juga terkait pola pemekaran daerah di Papua. Perubahan pola pemekaran ini kemudian dinilai tidak partisipatif, bahkan audiensi yang dijadikan landasan sosiologisnya hanya sebatas formalitas dari Pemerintah untuk memenuhi persyaratan pembentukan undang-undang
References
Ananta Hamas Metana dan Lusy Liany, Urgensi Naskah Akademik Dalam Menghasilkan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, “Lex Jurnalica”, Volume 17 Nomor 1 tahun 2020.
Dafrin Muksin, dkk, Motif Politik Rencana Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Tanah Papua, “Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan” Volume 6 Nomor 2 tahun 2021.
Muhammad Ridwansyah, Upaya Menemukan Konsep Ideal Hubungan Pusat-Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Jurnal Konstitusi” Volume 14 Nomor 4 tahun 2017.
Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012).
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2017).
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press, 2020).
Nurfaqih Irfani, Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya Dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum, “Jurnal Legislasi Indonesia” Volume 16 Nomor 3 Tahun 2020.
Zainal Arifin Mochtar, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang, (Sleman: EA Books, 2022).
https://openparliament.id/2021/09/09/uu-Otonomi Khusus-Papua/.
Lampiran II Perpres 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Lampiran IV Perpres 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Lampiran UU nomor nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Berita Sidang: Majelis Rakyat Papua Gugat Revisi UU Otonomi Khusus Papua, https://www.mkri.id/index.php? page=web.Berita&id =17609&menu=2.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Berita Sidang: Perubahan UU Otonomi Khusus Papua Abaikan Hak OAP, https://www.mkri.id/index.php?page= web.Berita&id= 17929&menu=2.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


