Dinamika Politik Ketatanegaraan Indonesia pada Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)
DOI:
https://doi.org/10.14421/w7v16763Keywords:
Dinamika, Politik Ketatanegaraan, Demokrasi ParlementerAbstract
In the contestation of the nation’s journey, Indonesia has gone through a long and dynamic period in its state policy, from colonialism to post-independence. The Declaration of Independence of 18 August 1945 was the opening gateway for Indonesia to organize its affairs independently, freely and independently. Although Indonesia can already arrange its own affairs, it does not mean that it can eliminate potential conflicts. During the years from 1950 to 1959, a series of conflicts continued, while at that time it was known as a fairly democratic time when freedom of opinion was restricted and elections were held for the first time. Starting from what is meant, this study will throw a thorough and comprehensive look at the political dynamics of Indonesian statehood in the parliamentary democracy. The method used in this study is a method of normative legal research with a historical approach. As for the technique of collection of materials used is the library study technique, with relevant materials around the conditions of Indonesia in the parliamentary democracy. The results of this study show that the political dynamics of statehood that occurred during parliamentary democracy were caused by a variety of things, ranging from the internal conflict of the Islamic group due to the question of the division of posts in the cabinet, the bunt of the Constituante in formulating the state policy, to the political intrigue played by Soekarno and the Army caused because throughout that time they were unprofitable.
Abstrak:
Dalam kontestasi perjalanan bangsa, Indonesia telah melewati masa yang panjang dan dinamis dalam ihwal politik ketatanegaraannya, mulai dari zaman kolonialisme hingga pasca-kemerdekaan. Dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus Tahun 1945 menjadi gerbang awal bagi Indonesia untuk mengatur urusan kenegaraannya secara mandiri, bebas, dan merdeka. Kendati Indonesia sudah bisa mengatur urusannya sendiri, namun bukan berarti hal tersebut bisa menghilangkan potensi-potensi konflik yang ada. Terbukti sepanjang tahun 1950 hingga tahun 1959 rentetan konflik terus terjadi, padahal pada masa tersebut dikenal sebagai masa yang cukup demokratis karena terjaminnya kebebasan berpendapat dan pemilu untuk pertama kalinya dapat dilaksanakan. Berangkat dari hal yang dimaksud, maka tujuan dalam penelitian ini menjelaskan secara runtut dan komprehensif mengenai penyebab dinamika politik ketatanegaraan Indonesia pada masa demokrasi parlementer. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah. Adapun teknik pengumpulan bahan yang digunakan adalah teknik studi pustaka, dengan bahan yang relevan seputar kondisi Indonesia pada masa demokrasi parlementer. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dinamika politik ketatanegaraan yang terjadi pada masa demokrasi parlementer disebabkan oleh berbagai macam hal, mulai dari konflik internal dari golongan Islam karena persoalan pembagian jabatan di kabinet, buntunya Konstituante dalam merumuskan dasar negara, hingga intrik politik yang dimainkan oleh Soekarno dan Angkatan Darat yang disebabkan karena sepanjang masa tersebut mereka tidak diuntungkan
References
Agus Santoso, M. “Perkembangan Konstitusi di Indonesia,”Yustisia, Vol. 2, No. 3 September-Desember 2013.
Al Qurtuby, Sumantry. “Sejarah Politik Politisasi Agama dan Dampaknya di Indonesia.” Maarif, Vol. 13, No. 2 Desember 2018.
Arif Wijaya, Arif. “Demokrasi dalam Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Al-Daulah, Vol. 4, No. 1 April (2014).
Ashiddiqie, Jimmly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Bagus Setyawan, Ade “Djuanda Lartawidjaya: Dari Menteri Hingga Perdana Menteri 1946-1959”. Avatara, e-Journal Pendidikan Sejarah, Vol. 5, No. 2 Juli 2017.
Fahmi Siregar, Insan. “Dinamika Demokrasi Di Indonesia Masa Orde Lama: Studi Kasus Antara Soekarno Versus Masyumi.” Paramita, Vol. 21, No. 1 Januari 2011.
Ridlwan, Zulkarnain. Sejarah Hukum Tata Negara. Bandarlampung: Pusaka Media, 2020.
Gaffar, Afan. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Huda, Ni’matul. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: PT Rajagrafindo, 2008.
Jainuddin. “Islam dan Politik Orde Lama: “Dinamika Politik Islam Pasca Kolonial Sejak Kemerdekaan Sampai Akhir Kekuasaan Soekarno”. Vol. 3, No. 2 Oktober 2019.
Mahfud MD, Moh. Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi Isu. Jakarta: PT RajaGrafindo, 2010.
Olivia Sabat. “Mengenal Kabinet Sastroamidjojo II yang Hanya Berusia Satu Tahun.” https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5755242/mengenal- kabinet-ali-sastroamidjojo-ii-yang-hanya-berusia-satu-tahun/amp, akses 27 Mei 2023.
Pratama Aman, Febra. “Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia Masa Kabinet Djuanda 1957-1959”. Socio, Vol. 10, No. 1 Mei 2013.
Radjab, Syamsuddin. Konfigurasi Politik dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta Timur: Nagamedia, 2013.
Risdianto, Danang. “Legalitas Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dam Pengaruhnya Bagi Perkembangan Demokrasi di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No. 01 – Maret 2008.
Said Ali, As’ad. Negara Pancasila: Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta: LP3S, 2009.
Tabroni, Romi. “Komunikasi Politik Mohammad Natsir”. Communicatus: Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 1, No. 1 2017.
Thaha, Idris. Demokrasi Religius: Pemikiran Politik Nurcholis Madjid dan M. Amien Rais. Jakarta Selatan: Teraju, 2005.
Tulus Tambunan, Tulus. Perekonomian Indonesia Sejak Orde Lama Hingga Pasca Krisis. Jakarta: PT. Pustaka Quantum Prima, 2006.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


