Praktik Patronase dalam Pemilu dan Implikasinya Terhadap Kredibilitas Demokrasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.14421/nn2y2916Keywords:
Patronage, Election, DemocracyAbstract
Patronage in Indonesian elections often occurred, especially among political elites and legislative candidates. It may be due to the need for candidates to gain votes and support from the public, and the practice of patronage is considered effective in achieving this goal. The study aims to identify voter patronage practices and measure the impact of patronage practices on the credibility of democracy in Indonesia. This research is qualitative, and data is obtained through document analysis and related literature. Election patronage practices can take many forms, ranging from money or goods to voters, unrealistic political promises, to employing positions or powers to influence voter decisions. The study found that patronage practices can significantly impact the credibility of democracies, thus disrupting democratic processes and affecting the quality of elections in Indonesia. The approach can undermine democratic principles that are supposed to be based on free and fair participation and competitive competition based on political ideas and visions. When elections were influenced by material benefits rather than political views, the public felt that elections no longer represented their aspirations and interests, resulting in dubious legitimacy over the elected government.
Abstrak: Praktik patronase dalam pemilu di Indonesia sering terjadi, terutama di kalangan elite politik dan para calon legislatif. Hal ini bisa terjadi karena adanya kebutuhan para kandidat untuk memperoleh suara dan dukungan dari masyarakat, dan praktik patronase menjadi salah satu cara yang dianggap efektif untuk mencapai tujuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi praktik patronase dalam pemilu serta mengukur dampak praktik patronase terhadap kredibilitas demokrasi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif serta data diperoleh melalui analisis dokumen dan literatur terkait. Praktik patronase dalam pemilu bisa berbentuk berbagai macam bentuk, mulai dari pemberian uang atau barang kepada pemilih, janji-janji politik yang tidak realistis, hingga memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk memengaruhi keputusan pemilih. Penelitian ini menemukan bahwa praktik patronase dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kredibilitas demokrasi, sehingga dapat mengganggu proses demokrasi dan mempengaruhi kualitas pemilu di Indonesia. Praktik ini dapat merusak prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya berdasarkan pada partisipasi yang bebas dan adil, serta kompetisi yang bersaing berdasarkan gagasan dan visi politik. Ketika pemilihan dipengaruhi oleh manfaat material daripada pandangan politik, masyarakat merasa bahwa pemilihan tidak lagi mewakili aspirasi dan kepentingan mereka, menghasilkan legitimasi yang meragukan terhadap pemerintahan yang terpilih
References
Agustino, Leo. “Patronase Politik Era Reformasi: Analisis Pilkada di Kabupaten Takalar dan Provinsi Jambi.” Jurnal Administrasi Publik 11, no. 2 (2014): 69–85.
Anindita, Leni, Muhammad Galant Jasit, dan Asrinaldi. “Dominasi Elite Dalam Fungsi Rekrutmen Politik.” Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan 14, no. 3 (2022): 639–55.
Ansyari, Irvan, M Fachri Adnan, dan Bakaruddin Rosyidi Ahmad. “Peran Elit dalam Dominasi Partai Golkar di Kabupaten Tanah Datar Sejak Era Reformasi.” NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 6, no. 2 (2019): 403. https://doi.org/10.31604/jips.v6i2.2019.403-416.
As’ad, M. Uhaib. “Kapitalisasi Demokrasi Dan Jaringan Patronase Politik (Keterlibatan Pengusaha Tambang Dalam Pilkada Di Kalimantan Selatan).” As-Siyasah 1, no. 1 (2016): 34–40.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Deni, Saiful, Aji Deni, Aswir Badjodah, Budi Kristanto, Nur Fitriani, Abidin Mantoti, Mahmud Husen, dan Ekklesia Hulahi. Demokrasi & Komunikasi Politik. Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2023.
Fuad, Alim Syaiful, dan Ade Palupi. “Institusionalisasi Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Kepala Daerah.” Journal of Research and Applications Accounting and Management 3, no. 1 (2018): 8–17. https://doi.org/10.18382/jraam.v3i1.8.
Gunawan, Wawan. “Dinasti-isme: Demokrasi, Dominasi Elit, dan Pemilu.” Jurnal Academia Praja 2, no. 02 (2019): 1–15. https://doi.org/10.36859/jap.v2i02.118.
Haboddin, M. “Menghadirkan Pemilih Pemula Cerdas Pada Pemilu 2014.” Jurnal Transformative 1, no. 1 (2018): 10–20.
Harjanto, S.L. “Pemilu, Politik Patronase dan Ideologi Parpol.” Jurnal AKP: Administrasi dan Kebijakan Publik 1, no. 2 (2022): 81–102.
Hayati, Neni Nur, Ninis Agustini Damayani, dan Centurion Chandratama Priyatna. “Komunikasi Politik Terbuka Partai : Pelaporan Dana Kampanye PKS Jawa Barat pada Pemilu 2019.” Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi XII, no. 1 (2022): 1–21.
Hergianasari, Putri. “Oligarki dan Jaringan Patronase: Dinamika Kebijakan Pertambangan Batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu.” POLITIKA: Jurnal Ilmu Politik 14, no. 1 (2023): 1–17. https://doi.org/10.14710/politika.14.1.2023.1-17.
Huda, Ni’matul. Penataan Demokrasi & Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana, 2017.
Junaidi, Veri, Khoirunnisa Agustyati, dan Ibnu Setyo Hastomo. Politik Hukum Sistem Pemilu: Potret Partisipasi dan Keterbukaan Publik dalam Penyusunan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Jakarta Selatan: Yayasan Perludem, 2013.
Madung, Otto Gusti. “Korupsi, Patronase, dan Demokrasi.” Jurnal Ledalero 15, no. 1 (2016): 11. https://doi.org/10.31385/jl.v15i1.26.11-23.
Mahsun, M. “Demokrasi Patronase dan Praktik Politik Uang: Pengalaman Pemilu Legislatif 2014 di Kota Pelembang, Sumatera Selatan.” JPW (Jurnal Politik Walisongo) 2, no. 1 (2020): 13–26. https://doi.org/10.21580/jpw.2020.2.1.1996.
Muhadam, Labolo, dan Ilham Teguh. Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Vol. 1. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2015.
Muntoha. “Demokrasi Dan Negara Hukum.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16, no. 3 (2019): 379–95. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss3.art4.
Pahrudin, Hapsa. “Praktik Patronase Politik di Indonesia Pasca Reformasi dan Upaya mengatasinya.” Jurnal Majelis: Media Aspirasi Konstitusi 2, no. 2 (2019): 305.
Prasetyo, Wegik. “Optimalisasi Bekerjanya Pengungkapan Dana Kampanye sebagai Strategi Pencegahan Politik Uang.” Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS Vol.5, no. 1 (2019): 15–27.
Pratiwi, Oktafiani Catur. “Upaya Pencegahan Politik Uang Demi Mewujudkan Pemilu Yang Berintegritas.” Jurnal Bawaslu 3, no. 3 (2017): 409–20.
Pujolekso, Sugeng, dan Mangihut Siregar. “Pemahaman Korupsi Dalam Teori Pilihan Rasional dan Hubungan Prinsipal-Agen.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2, no. 2 (2022): 139–51.
Ratnaningsih, Ika Zenita, Dwi Hardani Oktawirawan, dan Fika Nadia Tirta Maharani. Keberagaman, Kesetaraan, dan Inklusi: Tantangan bagi Keluarga dan Masyarakat. Semarang: Undip Press, 2024.
Rosyan, Adam Nurfaizi, dan Eko Prasojo. “Pemilihan Umum dan Budaya Patronase: Mahalnya Biaya Politik di Tengah Berkembangnya Sistem Meritokrasi.” Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area 12, no. 1 (14 Juni 2024). https://doi.org/10.31289/publika.v12i1.11791.
Setiawan, Irfandi, Ibrahim, dan Ranto. “Patronase Dan Klientalisme Politik (Studi Pada Masyarakat Daerah Pemilihan I, Kabupaten Bangka di Pemilihan Legislatif 2019).” BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu 1, no. 6 (2022): 1255–62.
Silitonga, Novance. “Potensi Sistem Pemilu Memunculkan Korupsi di Indonesia.” Jurnal Communitarian 3, no. 2 (2022): 215–21.
Sinambela, Lasria, Muhammad Nurdiyansyah, dan Astiningtyas Hanum Wardani. “Komunikasi Politik Patronase NU Dalam Pilkada Kabupaten Purbalingga 2020.” Jurnal Konvergensi 9, no. 1 (2021): 85–95.
Soleh, A. Khudori. “Mencermati Teori Keadilan Sosial John Rawls.” ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam 5, no. 1 (2018): 175–92. https://doi.org/10.18860/ua.v5i1.6152.
Sukmajati, Mada, dan Fikri Disyacitta. “Pendanaan Kampanye Pemilu Serentak 2019 di Indonesia: Penguatan Demokrasi Patronase?” Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS 5, no. 1 (2019): 75–95.
Tuhulele, Ahmad Bilal, dan Sri Yunanto. “Peran Elit Adat dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017.” Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional 13, no. 2 (2023): 203–21. https://doi.org/10.22212/jp.v13i2.3500.
Widoyoko, Johanes Danang. “Politik, Patronase dan Pengadaan (Studi Kasus Korupsi Proyek Wisma Atlet).” INTEGRITAS 4, no. 2 (2018): 1–23.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


