Perbandingan Kewenangan Badan Legislatif di Indonesia dan Amerika Serikat (Perspektif Pembuatan Undang-Undang)

Authors

  • Widya Utami UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.14421/rawy8b84

Keywords:

Legislatif, Perbandingan, Indonesia, Amerika

Abstract

The legislative body, which has the right to formulate and make laws, in Indonesia is the House of Representatives (DPR). Whereas in the United States, the legislative body is the Congress, which consists of the Senate and the House of Representatives. This difference in structure shows that there are many major differences between the structures and functions of the two countries, especially in the area of lawmaking. This difference has an impact on the lawmaking process in each country. This article uses a qualitative method with library research techniques to compare the legislative systems of Indonesia and the United States, especially in the institutional structure and lawmaking process. Data was collected from various literatures such as books, scientific journals, laws and regulations, as well as official documents from the legislative institutions of both countries. This article concludes that the Indonesian Parliament and the United States Congress both have the task of making laws.  In Indonesia, bills can be proposed by the government, members of the DPR, or the public. After being discussed and approved by the DPR, the bill is sent to the president for approval. In the United States, the process is more complicated because it involves two institutions: The Senate and the House of Representatives. Both must approve bills before they are submitted to the president. Members of the Indonesian House of Representatives are elected every five years, while members of the US Congress have different terms: senators are elected every six years and members of the House of Representatives every two years. The legislative process in Indonesia is conducted through discussions in committees before being decided in a plenary meeting.

 

Abstrak:

Lembaga legislatif, yang berhak merumuskan dan membuat undang-undang, di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan di Amerika Serikat, lembaga legislatifnya adalah Kongres, yang terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Perbedaan struktur ini menunjukkan ada banyak perbedaan besar antara struktur dan fungsi dari kedua negara, khususnya pada bidang pembuat undang-undang. Perbedaan ini berdampak pada proses pembuatan undang-undang di setiap negara. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik studi kepustakaan (library research) untuk membandingkan sistem legislatif Indonesia dan Amerika Serikat, terutama dalam struktur kelembagaan dan proses pembentukan undang-undang. Data dikumpulkan dari berbagai literatur seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta dokumen resmi dari lembaga legislatif kedua negara. Artikel ini menyimpulkan bahwa DPR Indonesia dan Kongres Amerika Serikat sama-sama memiliki tugas membuat undang-undang. Di Indonesia, Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa diajukan oleh pemerintah, anggota DPR, atau masyarakat. Setelah dibahas dan disetujui DPR, RUU dikirim ke presiden untuk disahkan. Di Amerika Serikat, prosesnya lebih rumit karena melibatkan dua lembaga: Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Keduanya harus menyetujui RUU sebelum diajukan ke presiden. Anggota DPR Indonesia dipilih setiap lima tahun, sedangkan anggota Kongres AS memiliki masa jabatan berbeda: senator dipilih setiap enam tahun dan anggota DPR setiap dua tahun. Proses legislasi di Indonesia dilakukan melalui pembahasan di komisi-komisi sebelum diputuskan dalam rapat paripurna

References

Ady Thea DA, “No TPSHK:UU IKN Bentuk Kesewenang-Wenangan Kuasa Legislasi Pemerintah-DPRitle,” hukum online, 2023.

Andriyan, Dody Nur. "Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam Perspektif Teori Bicameralisme." Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi (2018): 79-94.

Arifin, Muhammad Zainul, and Yunial Laily Mutiari. "Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan Perwakilan Daerah." Jurnal Thengkyang 2, no. 1 (2017): 1-15.

Bakry, Kasman, Apriyanto Apriyanto, and Efraim Mangaluk. Hukum Tata Negara: Teori dan Penerapan Hukum Tata Negara di Negara Demokrasi: Teori dan Penerapan Hukum Tata Negara di Negara Demokrasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.

Dewandaru, R. Guntur Prakoso, Untung Sri Hardjanyo, and Ratna Herawati. "Perbandingan Badan Perwakilan Rakyat Pada Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Amerika Serikat." Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1-25.

Erwiningsih, Winahyu. "Pelaksanaan pengaturan hak menguasai negara atas tanah menurut UUD 1945." PhD diss., Universitas Islam Indonesia, 2009.

Fathur, Arieffudin, Ifan Fayiz Al Farizqi, and Robby Abdul Kholik. "NEGARA DAN WARGA NEGARA." Advances In Social Humanities Research 1, no. 4 (2023): 325-330.

Junaedi Junaedi, and Agus Dimiyati. "Hakikat Dan Fungsi Negara: Telaah Atas Persoalan Kebangsaan Di Indonesia." Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 11, no. 01 (2020): 1-9.

Muhammad, Kaharuddin, Sunny Ummul Firdaus, and Muhammad Hasrul La Aci. "Kebijakan publik dan politik hukum: Membangun demokrasi berkelanjutan untuk masyarakat." Sovereignty 2, no. 4 (2023): 354-368.

Nor Fadillah. "Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja Dan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara." Lex Renaissance 7, no. 2 (2022): 243-264.

Nurambiya, Muhammad Abdul Aziz, and Demson Tiopan. "Harmonisasi Antara Lembaga Yudikatif Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam Dinamika Hukum Tata Negara: Analisis Terkait Keseimbangan Kekuasaan Di Indonesia." UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 5202-5214.

Nurlita Purnama, Aditya Ardiansyah, and Izdihar Chairunnisa, “Perbandingan Parlemen Di Indonesia Dengan Amerika Serikat,” Education : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan 2, no. 2 (2022): 80–88, https://doi.org/10.51903/education.v2i2.147.

Ola Anisa Ayutama, and Amanda Shifatul Jannah. "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/puux/2012 Terhadap Proses Pembentukan Undangundang Di Indonesia." Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Mada 1, no. 3: 171-186.

Partiah, Siti. "Studi Komparasi Hubungan Lembaga Eksekutif dengan Lembaga Legislatif antara Negara Indonesia dengan Negara Amerika Serikat." As-Shahifah: Journal of Constitutional Law and Governance 3, no. 2 (2023): 148-164.

Pirmansyah, Miki. "Eksistensi dewan perwakilan daerah dalam sistem bikameral di Indonesia." Jurnal Cita Hukum 2, no. 1 (2014).

Prima, Jaka. "Perbandingan Kewenangan Badan Legislatif Di Indonesia Dan Amerika Serikat." Negara dan Keadilan 8, no. 1 (2019).

Purnama, Nurlita, Aditya Ardiansyah, and Izdihar Chairunnisa. "Perbandingan Parlemen Di Indonesia Dengan Amerika Serikat." Education: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan 2, no. 2 (2022): 80-88.

Putra, LM Ricard Zeldi, Gamlan Dagani, Samsir Andi, and Ronal Pratama Putra. "Tinjauan Perbandingan Kekuasaan Legislasi Dalam Konstitusi Indonesia Dan Amerika Serikat." Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 12316-12325.

R Ramadani, “Lembaga Negara Independen Di Indonesia Dalam Perspektif Konsep Independent Regulatory Agencies,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2020.

Ramadhan, Wahyu Tio, and Eddy Purnama. "Perbandingan Prosedur Legislasi Indonesia Dan Amerika Serikat." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan 1, no. 2 (2017): 92-104.

S H Diana Septaviana, S H Sukardi, and S H Rosa Ristawati, TESIS (4697)-Mekanisme Perubahan Formal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan Partisipasi Masyarakat (all.fh.unair.ac.id, 2024).

S Sugiman, “Fungsi Legislasi Dpr Pasca Amandemen UUD Nkri 1945,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 2020.

Sapri, Sapri, Lauddin Marsuni, and Askari Razak. "Hakikat Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dalam Pembentukan Undang-Undang." Journal of Lex Generalis (JLG) 3, no. 9 (2022): 1437-1451.

Sari, Lusi Puspika, Aidil Zetra, and Tengku Rika Valentina. "Peran Ruang Publik Dalam Meningkatkan Pasrtisipasi Politik Di Nagari Talang Anau." Jurnal Niara 13, no. 2 (2021): 11-22.

Setiyono, Budi. Pengantar Ilmu Politik. Bumi Aksara, 2024.

Sidauruk, Averin Dian Boruna. "Kedudukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Perlindungan Hak-Hak Anak Di Indonesia: Analisa Perbandingan Lembaga Negara Anak Di Tiongkok Dan Britania Raya." Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues 2, no. 1 (2023): 23-35.

Tarigan, Ridwan Syaidi. Reformasi Hukum Tata Negara: Menuju Keadilan dan Keseimbangan. Ruang Berkarya, 2024.

Wahyu Eko Nugroho, “Implementasi Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia,” Gema Keadilan, 2014, https://doi.org/10.14710/gk.2014.3732.

Wikipedia, “Undang-Undang (Indonesia),” n.d.

Yani, Ahmad. "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, no. 2 (2018): 119.

Zuhro, R. Siti. "Demokrasi, otonomi daerah dan pemerintahan indonesia." Interaktif: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial 10, no. 1 (2018): 1-41.

Downloads

Published

2025-05-26