Law Enforcement Againts Corruption Crimes (A Case Study of Village Land Misuse in Sleman Regency)
DOI:
https://doi.org/10.14421/dhn6pc18Keywords:
law enforcement, corruption, village land.Abstract
Corruption is a significant crime requiring extraordinary measures for its eradication. The legal framework for addressing corruption in Indonesia is provided by Law No. 31 of 1999, amended by Law No. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes. Despite this, corruption is frequently perpetrated by government officials who are expected to avoid corruption, collusion, and nepotism. An example of this can be observed in Sleman Regency, where government officials have been implicated in the misuse of village land. This land, intended as a source of village income, is often exploited, becoming a focal point for corruption. This research focuses on the law enforcement mechanisms and the challenges encountered by the Yogyakarta High Prosecutor's Office in addressing corruption cases related to village land in Sleman Regency. This study employs a field research design with a juridical-empirical approach. Data collection was conducted through structured interviews. The analysis method is qualitative, involving a detailed descriptive analysis of the data collected from the field, which is then correlated with existing legal regulations. Furthermore, the research utilizes two theoretical frameworks for analysis: the law enforcement theory and the fraud triangle. The result of this study is a law enforcement effort carried out by Kejati DIY on the criminal offences of corruption cases of land abuse in the village district of Sleman was done through preventive and repressive efforts. The repressive attempt was to conduct investigations, investigations and prosecutions in accordance with both the Constitution and the Criminal Code of Corruption. Although the implementation of the DIY is still impressed by the "repressive" attempt, given that the case has not yet been jurisprudent. This is characterized by differences in the views of law enforcement agencies, insufficient processes of handling by supervisors, and lack of public attention to the legal issues surrounding them.
Tindak pidana korupsi merupakan jenis kejahatan luar biasa yang harus dilakukan penindakan secara luar biasa. Tindak pidana korupsi telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada praktiknya, tindak pidana korupsi seringkali dilakukan oleh aparatur pemerintahan yang seharusnya menjalankan kewajibannya dalam hal tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Seperti yang terjadi di Kabupaten Sleman, terdapat tindak pidana korupsi dalam hal pemanfaatan tanah desa yang menyangkut aparatur pemerintahan. Pemanfaatan tanah desa seharusnya digunakan sebagai sumber pemasukan desa, namun sering disalahgunakan dan menjadi ladang tindak pidana korupsi. Berdasarkan hal itu penelitian ini mempunyai pokok masalah mengenai penegakan hukum dan hambatan yang dialami oleh Kejaksaan Tinggi DIY dalam menangani tindak pidana korupsi tanah desa di Kabupaten Sleman. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (filed research) dengan pendekatan yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara. Adapun metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif dengan melakukan analisis deskripsi data yang diperoleh dari lapangan dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Pada penelitian ini juga digunakan dua kerangka teori sebagai bahan analisis berupa teori penegakan hukum dan fraud triangle. Hasil dari penelitian ini adalah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati DIY pada tindak pidana korupsi kasus penyalahgunaan tanah desa di Kabupaten Sleman dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan cara mealukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun aparatur pemerintah desa dalam hal tindak pidana korupsi yang dapat terjadi di lingkungan terdekat, seperti halnya tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan tanah desa. Sedangkan upaya represif yang dilakukan adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan KUHAP maupun UU Tindak Pidana Korupsi. Meskipun pada pelaksanaannya Kejati DIY masih terkesan “meraba-raba” dalam melakukan upaya represif, mengingat kasus ini belum ada yurisprudensinya. Hal tersebut ditandai berupa perbedaan pendapat aparat penegakan hukum, proses penanganan yang kurang tegas oleh aparat pengawas, serta kurangnya kepedulian masyarakat mengenai isu hukum di sekitarnya.
References
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. “Kamus Besar Bahasa Indonesia VI Daring,” 2016. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korupsi.
Firdaus, Haris. “Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman, Pelaku Meraup Pemasukan Rp 29 Miliar.” 12 Juni, 2023. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/06/12/penyalahgunaan-tanah-kas-desa-di-sleman-pelaku-meraup-pemasukan-rp-29- miliar?status=sukses_login%3Fstatus_login%3Dlogin&loc=hard_payw all&status_login=login.
Gilang Satryo Wicaksono, Tri Jatmiko Wahyu Prabowo. “Analisis Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Korupsi pada Pemerintah Daerah di Jawa Tengah Menggunakan Teori Fraud Triangle.” Owner: Riset & Jurnal Akutansi 6, no. 1 (2022).
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017.
Kartono, Kartini. Patologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Kulsum, Ummi. “Kebijakan Indonesia Meratifikasi United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC).” Universitas Jember, 2008.
Kurnia, Vani, Sahuri Lasmadi, dan Elizabeth Siregar. “Tinjauan Yuridis terhadap Tugas dan Kewenangan Jaksa sebagai Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Pampas Journal of Criminal Law 1, no. 3 (2020).
Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara (Penyelidikan dan Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Muhammad Arfah, Amriyanto. “Tipologi Tindak Pidana Korupsi di Sektor Pertanahan dan Implikasinya pada Pemanfaatan Tanah Negara di Indonesia.” Khairun Law Journal 1, no. 2 (2018).
Muhammad Ridwan Lubis, Halimatul Maryani, Cut Nurita. “Unsur Melawan Hukum sebagai Suatu Sarana dalam Delik Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.” Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum 5, no. No. 1 (2019).
Muttaqin, Ihwanul. “Kontrol Pemerintah terhadap Pemberantasan Korupsi di Indonesia.” Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2020).
Pujianti, Sri. “Kewenangan Kejaksaan Lakukan Penyidikan Tipikor sebagai Perlawanan Kejahatan Luar Biasa.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2023. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19551.
Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tujuan Sosiologis. Bandung: Sinar Grafika, 1993.
Rijali, Ahmad. “Analisis Data Kualitatif.” Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah 17, no. 33 (2019): 81. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374.
S, Laurensius Arliman. “Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik untuk Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Hukum.” Jurnal Hukum Doctrinal 2, no. 2 (2017): 509–32. https://www.bing.com/search?q=MEWUJUDKAN+PENEGAKAN+HUKUM+YANG+BAIK+UNTUK+MEWUJUDKAN++INDONESIA+SEBAGAI+NEGARA+HUKUM&go=Search&qs=ds&form= QBRE.
Saripi, Mohammad Ridwan. “Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Unsrat 22, no. 7 (2016).
Silfiyah, Indra, Dara Manista Harwika, dan Dkk. “Peran Kriminologi sebagai Ilmu Bantu Hukum Pidana (Studi Kasus Pembunuhan Cakung).” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum 1, no. 3 (2021).
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Perkasa, 2005.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Zahara, Ami. “Pengaruh Tekanan, Kesempatan, dan Rasionalisasi terhadap Tindakan Kecurangan (Fraud) (Survei pada Narapidana Tipikor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Pekanbaru).” Jurnal Akutansi 5, no. 2 (2017).