Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Mekanisme Impeachment: Studi Komparasi Negara Republik Indonesia dan Republik Federal Jerman

Authors

  • Anfal Kurniawan Universitas Negeri Semarang
  • Martitah Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.14421/cmbb8182

Keywords:

Impeachment, Mahkamah Konstitusi, Tujuan Hukum

Abstract

This research examines the comparison of impeachment schemes and the position of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia and the Federal Republic of Germany using comparative legal studies and the theory of legal objectives. The impeachment of the Head of State in this case the President in the constitutional system has tensions in normative and political aspects. Therefore, this research will describe how the position of the Constitutional Court as the Guardian of Constitution and Democracy in facing the issue of impeachment. With comparative legal studies, the researcher tries to compare the impeachment scheme between the Republic of Indonesia and the Federal State of Germany with a Normative Juridical Approach and uses qualitative data, through an analysis scheme that is infersial description by sourcing documents, books, and laws. The results show that the impeachment scheme between the Republic of Indonesia and the Federal State of Germany has similarities in that the Constitutional Court has the authority to adjudicate in processing impeachment mechanisms, although there are fundamental technical differences where the Court in Germany does not have a direct role in the dismissal of the Head of State but focuses on constitutional testing of laws, while in Indonesia the Court is integrally involved in substantive verification of charges against the president and vice president. In addition, the Constitutional Court has the responsibility to safeguard the proportionality of charges against the president and vice president from normative and political tensions. This aims to maintain the objectivity of case resolution, without political intervention and the vagueness of the norms in question as the concept of legal objectives in maintaining certainty, justice and expediency.

 

Abstrak:

Penelitian ini mengkaji perbandingan skema pemakzulan atau impeachment serta kedudukan Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia dan Republik Federal Jerman menggunakan studi hukum komparatif dan teori tujuan hukum. Pemakzulan Kepala Negara dalam hal ini Presiden dalam sistem ketatanegaraan memiliki ketegangan secara aspek normatif dan politis. Oleh karena itu, penelitian ini akan menguraikan bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution and Democracy dalam menghadapi persoalan impeachment. Dengan comparative legal studies peneliti mencoba membandingkan skema impeachment antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Federal Jerman dengan Pendekatan Yuridis Normatif serta menggunakan data kualitatif, melalui skema analisis yang bersifat diskripsi infersial dengan bersumberkan dokumen-dokumen, buku, dan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa skema impeachment antara Negara Republik Indonesia dan Negara Federal Jerman memiliki persamaan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan di dalam proses mengadili dalam memproses mekanisme pemakzulan, meskipun terdapat perbedaan teknis mendasar dimana Mahkamah di Jerman tidak memiliki peran langsung dalam pemberhentia Kepala Negara melainkan berfokus pada pengujian konstitutional Undang-Undang, sedangkan di Indonesia Mahkamah terlibat secara integral terkait verifikasi substantif dakwaan terhadap presiden dan wakil presiden. Selain itu, Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab untuk menjalakan proporsionalitas dakwaan terhadap presiden dan wakil presiden dari adanya ketegangan secara normative dengan ketegangan politis. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga obyektifitas penyelesaian perkara, tanpa adanya intervensi politis dan kekaburan norma yang dipermasalahkan sebagaimana konsep tujuan hukum dalam menjaga kepastian, keadilan, dan kemanfaatan

References

Alim, Fatahilla. “Determinasi Politik dalam Proses Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden.” Jurnal Perspektif Administrasi Publik dan Hukum 2, no. 2 (2025). https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i2.198.

Anindia, Adella, Rosmini, dan Poppilea Erwinta. “Perbandingan Konstitusional Pengaturan Impeachment Presiden Antara Indonesia Dengan Jerman.” Risalah Hukum 17, no. 2 (30 Desember 2021): 65–84. https://doi.org/10.30872/risalah.v18i2.600.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Britanica. “Gustav Radbruch.” Diakses 7 Desember 2024. https://www.britannica.com/biography/Gustav-Radbruch.

Dannemann, Gerhard. “Constitutional Complaints: The European Perspective.” International and Comparative Law Quarterly 43, no. 1 (1994): 142–53. https://doi.org/10.1093/iclqaj/43.1.142.

Islami, Nisa Nur, dan Agus Riwanto. “Eksistensi Kedudukan serta Peran Mahkamah Konstitusi dalam Pemakzulan (Impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden Pasca Amandemen UUD NRI 1945.” Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik 7, no. 2 (23 November 2023): 210. https://doi.org/10.20961/respublica.v7i2.51932.

Koswara, Priandita, dan Megawati Megawati. “Analisis Prinsip Independensi Hakim Konstitusi di Indonesia.” Ahmad Dahlan Legal Perspective 3, no. 1 (11 Agustus 2023): 47–62. https://doi.org/10.12928/adlp.v3i1.7902.

Kristiyanto, Eko Noer. “Pemakzulan Presiden Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 3 (31 Desember 2013): 331. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i3.63.

Lailam, Tanto. “Perbandingan Desain Pengujian Konstitusional pada Mahkamah Konstitusi Federal Jerman dan Indonesia.” Arena Hukum 16, no. 02 (31 Agustus 2023): 274–301. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2023.01602.4.

Leawoods, Heather. “Gustav Radbruch: An Extraordinary Legal Philosopher.” Journal of Law and Policy 2, no. 1 (2000).

Maulana, Ihsan Rizqi. “Studi Perbandingan Konstitusional Antara Indonesia dengan Jerman tentang Pengaturan Impeachment Presiden.” Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum 23, no. 1 (2024).

Pulungan, Rizky Andrian Ramadhan, dan Lita Tyesta A.L.W. “Mekanisme Pelaksanaan Prinsip Checks And Balances Antara Lembaga Legislatif Dan Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-Undang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (31 Mei 2022): 280–93. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.280-293.

Puspitasari, Sri Hastuti. “Mahkamah Konstitusi dan Penegakkan Demokrasi Konstitusional.” Jurnal Konstitusi 8, no. 3 (2011).

Ridho, Mohamad Faisal. “Kedaulatan Rakyat Sebagai Perwujudan Demokrasi Indonesia.” ’ADALAH Buletin Hukum & Keadilan 1, no. 8 (2017).

Ridlwan, Zulkarnain. “Pengaduan Konstitusional di Negara Federal Jerman.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 3 (22 Oktober 2015). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.339.

Santoso, M. Agus. “Perkembangan Konstitusi di Indonesia.” Yustisia 2, no. 3 (1 September 2013). https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10168.

Sirajuddin, dan Winardi. Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press, 2016.

Sulis Fauziah. “Reformasi Kelembagaan Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman.” Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum 2, no. 2 (27 Maret 2025): 54–62. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i2.542.

Sumadi, Ahmad Fadlil. “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik.” Jurnal Konstitusi 8, no. 6 (20 Mei 2016): 849. https://doi.org/10.31078/jk861.

Tokatlı, Mahir. “Impeachment as Last Resort to Safeguard Democracy? Removing the Head of Government in Different Institutional Settings.” Politische Vierteljahresschrift 65, no. 2 (1 Juni 2024): 395–415. https://doi.org/10.1007/s11615-023-00488-w.

Wahid, Abdul. “Independensi Mahkamah Konstitusi dalam Proses Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.” Jurnal Konstitusi 11, no. 4 (20 Mei 2016): 671. https://doi.org/10.31078/jk1144.

Wastia, Ryan Muthiara. “Mekanisme Impeachment di Negara dengan Sistem Presidensial: Studi Perbandingan Mekanisme Impeachment di Indonesia dan Korea Selatan.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. 2 (3 Juni 2019): 237. https://doi.org/10.22146/jmh.39068.

———. “Mekanisme Impeachment di Negara dengan Sistem Presidensial: Studi Perbandingan Mekanisme Impeachment di Indonesia dan Korea Selatan.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. 2 (3 Juni 2019): 237. https://doi.org/10.22146/jmh.39068.

Yudho, et.all, Winarno. Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2005.

Downloads

Published

2025-10-04