Hak Privasi sebagai Hak Konstitusional di Era Digital: Kajian Yuridis dalam Perspektif Hukum Siber

Authors

  • Nur Azizah Qurrotuaini UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/a9d95k61

Keywords:

hak atas privasi, hukum siber, perlindungan data pribadi, hukum informasi dan transaksi elektronik

Abstract

The rapid development of digital technology has brought convenience to various aspects of life. On the other hand, this development also raises new challenges, especially related to the protection of the right to privacy. Protection of the right to privacy in Indonesia has been regulated in various laws and regulations, including Law Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. However, the rapid development of technology often exceeds the speed of regulation formation. Where this right is often threatened by various activities in cyberspace. Problems such as cross-border data protection, the use of new technologies (for example: artificial intelligence), and the involvement of non-institutional entities in managing personal data are very hot topics. Through an in-depth study related to the legal analysis of the protection of the right to privacy in the digital era, especially cyber law, it can identify international and national legal instruments, relevant human rights principles and legal efforts made to overcome them. In addition, the results of the study can see the extent to which existing regulations are able to provide adequate protection for the right to privacy.

 

Abstrak

Perkembangan tekonologi digital yang pesat telah membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Di sisi lain, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan baru, terutama terkait dengan perlindungan hak atas privasi. Perlindungan hak atas privasi di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang – undangan, termasuk Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, perkembangan teknologi yang begitu cepat seringkali melampaui kecepatan pembentukan regulasi. Dimana hak ini seringkali terancam oleh berbagai aktivitas di dunia maya. Adapun masalah-masalah seperti perlindungan data lintas batas, penggunaan teknologi baru (contoh: kecerdasaan buatan), serta keterlibatan entitas non lembaga dalam penggelolaan data pribadi menjadi pembahasan yang sangat hangat. Melalui kajian mendalam terkait analisis yuridis mengenai perlindungan hak atas privasi dalam era digital, khususnya hukum cyber, dapat mengidentifikan instrument hukum internasional dan nasional, prinsip hak asasi manusia yang relevan dan upaya hukum yang dilakukan untuk mengatasinya. Selain itu, hasil penelitian dapat melihat sejauh mana regulasi yang ada mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak atas privasi

References

Aji, M. P. (2023). Sistem Keamanan Siber Dan Kedaulatan Data di Indonesia Dalam Perspektif Ekonomi Politik (Studi Kasus Perlindungan Data Pribadi) [Cyber Security System And Data Sovereignty In Indonesia In Political Economic Perspective]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 13(2), 222-238.

Argiansyah, H. Y., & Prawira, M. R. Y. (2024). Perlindungan Hukum Hak Atas Privasi Dan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Pelita, 5(1), 61-75.

Bakhri, Syaiful, (2018). Ilmu Negara Dalam Pergumulan Filsafat, Sejarah Dan Negara Hukum, Depok: Raja Grafindo, Halaman 217

Bambang Sungguno, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, Hlm. 42

Christine, B., & Kansil, C. S. (2022). Hambatan Penerapan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia Setelah Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), 16331-16339.

Indonesia, D. P. R. R. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Indriyatno Banyumurti, Privasi & Perlindungan Data Pribadi (Bandung: Unmediated, 2020)

Jerry Kang, “Information Privacy In Cyberspace Transaction”, Jurnal Stanford Law Review Vol. 50, No. 1, 1998, Hlm. 18.

Kusnadi, S. A. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9-16.

Manurung, E. A. P., & Thalib, E. F. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Uu Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Hukum Saraswati (Jhs), 4(2), 139-148.

Marelli, M. (2023). The Law And Practice Of International Organizations’ Interactions With Personal Data Protection Domestic Regulation: At The Crossroads Between The International And Domestic Legal Orders. Computer Law & Security Review, 50, 105849.

Naskah Akademik Ruu Perlindungan Data Pribadi, Halaman 121

Nenny Rianarizkiwati, Kebebasan Informasi Versus Hak Atas Privasi Tanggung Jawab Negara Dalamperlindungan Data Pribadi (Depok: Infermia, 2020).

Rahadian Adi Nugraha, Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Data Pribadi Dalam Cloud Computing System Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2012, Hlm. 24.

Rizqiyanto, N., Rohman, A. F., & Raya, F. A. H. M. (2024). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Media Hukum Indonesia (Mhi), 2(2), 1-14.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), Halaman 80.

Samuel Warren Dan Louis D. Brandeis, “The Right To Privacy”, 4 Harv. L. Rev. 5 (1890) Hal.1.

Setiawan, D. (2018). Dampak Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Terhadap Budaya. Jurnal Simbolika Research And Learning In Communication Study, 4(1), 62-72.

Siti Rohaya, (2008) Internet: Pengertian, Sejarah, Fasilitas Dan Koneksinya. /Jurnal/Fihris/Fihris Vol. Iii No.1 Januari - Juni 2008/

Sitompul, F. J. (2024). Tinjauan Yuridis Penanganan Penyalahgunaan Data Pribadi Oleh Pihak Yang Tidak Berwenang Berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber. Sasi, 27(1), 38-52.

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Upik Mutiara And Romi Maulana, „Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atasperlindungan Diri Pribadi‟, Indonesian Journal Of Law And Policy Studies, 1.1 (2020), Halaman 42

Vania, C., Markoni, M., Saragih, H., & Widarto, J. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Data Pribadi Dari Aspek Pengamanan Data Dan Keamanan Siber. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(3), 654-666.

Downloads

Published

2025-06-10