Respon Negara dalam Menangkal Konten Pornografi di Media Sosial: Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Konten Pornografi
DOI:
https://doi.org/10.14421/3xpde145Keywords:
Penegakan Hukum, Konten Pornografi, Media Sosial, Cyber Crime, UU ITEAbstract
The government has issued laws and regulations regarding cyber offenses, but in reality, pornographic content is still widely spread in cyberspace. This article aims to examine law enforcement efforts against the spread of pornographic content on social media which is increasingly prevalent in the digital era. This article is a literature research with a normative juridical approach. Data is sourced from legislation, literature, and related online sources. The results show that the spread of pornographic content on social media occurs in various forms and motives, ranging from commercial to revenge. Existing regulations such as the Pornography Law and ITE Law have provided a legal basis to take action against criminal offenders, but the implementation is still not optimal because it faces various obstacles. The main challenges in law enforcement are the amoeba-like nature of pornographic content, the difficulty of tracking the perpetrators, and the lack of supervision of internet usage. This article contributes normatively to the realm of das sein and das solen on pornography cases in Indonesia and its enforcement efforts.
Abstrak
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai pelanggaran siber, namun pada kenyataanya konten-konten bermuatan pornografi masih banyak bertebaran di dunia maya. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji upaya penegakan hukum terhadap penyebaran konten pornografi di media sosial yang semakin marak terjadi di era digital. Artikel ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan yuridis normatif. Data bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan sumber online terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran konten pornografi di media sosial terjadi dalam berbagai bentuk dan motif, mulai dari komersial hingga balas dendam. Regulasi yang ada seperti UU Pornografi dan UU ITE telah memberikan landasan hukum untuk menindak pelaku pidana, namun implementasinya masih belum maksimal karena menghadapi berbagai kendala. Tantangan utama dalam penegakan hukum karena sifat konten pornografi yang terus bermunculkan bagaikan "amoeba", kesulitan pelacakan pelaku, dan kurangnya pengawasan terhadap penggunaan internet. Artikel ini berkontribusi secara normatif pada ranah das sein dan das solen pada kasus pornografi di Indonesia dan upaya penegakannya
References
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007
Bongga, Ardi. "Tindak Pidana Pornografi Siber Menurut Teori Keadilan Bermartabat." Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 5.1 (2024).
Dini, Meza Fitri, Et Al. "Upaya Preventif Dalam Menangani Bahaya Pornografi Bagi Pelajar Dengan Media Visual Poster." Journal Education And Government Wiyata 2.1 (2024).
Fatimah, Siti. "Dampak Pornografi Terhadap Perkembangan Perilaku Remaja." Jurnal Pengabdian Masyarakat Putri Hijau 2.2 (2022).
Hesaputra, Akmal Perdana, Raihan Digo Saputra, and Yafi Hudatama Wibowo. "Identifikasi Konten Dewasa Pada Cuitan Twitter Menggunakan Metode Bilstm Sebagai Upaya Mengatasi Penyebaran Pornografi Untuk Indonesia Maju." Khazanah: Jurnal Mahasiswa 14, no. 02 (2022).
Karlina, Dety Amelia. "Mengenal Dampak Positif Dan Negatif Internet Untuk Anak Pada Orang Tua." Jurnal Pasca Dharma Pengabdian Masyarakat 1.2 (2020).
Khumairah, Firha, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi (Studi Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik) 2022.
Nabila, Aisyah Putri, Nathania Aurell Manabung, And Aquilla Cinta Ramadhansha. "Peran Hukum Internasional Dalam Menanggulangi Cyber Crime Pada Kejahatan Transnasional." Indonesian Journal Of Law 1.1 (2024).
Noer, Khaerul Umam. "Mencegah Tindak Kekerasan Pada Anak Di Lembaga Pendidikan." Sawwa: Jurnal Studi Gender 14.1 (2019).
Pakaya, Nurfitrah, Mohamad Rusdiyanto U. Puluhulawa, And Julisa Aprilia Kaluku. "Upaya Penanggulangan Penyebaran Konten Pornografi Di Media Sosial." Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik 1.2 (2024).
Purba, Yuliana. "Perlindungan hukum bagi korban revenge porn dalam yurisdiksi virtual berdasarkan hukum di Indonesia." Jurnal sosial dan sains 3, no. 11 (2023): 1219-1227.
Putri, Alyssa Khifdhiyani Jaya. Penegakan Hukum Terhadap Penyebarluasan Konten Pornografi Di Aplikasi Media Sosial Facebook Dan Twitter Studi Putusan Nomor: 215/Pid. B/2021 PN. Tgt. BS Thesis. Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 2021.
Riyani, Windy. "Konstruksi Hukum Dalam Cyebercrime Pelaku Kejahatan Teknologi Informasi." Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara 3.2 (2023).
Saharuddin, Arman. Upaya Preventif Jarimah Pornografi Terhadap Remaja Di Media Sosial Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Polres Parepare). Diss. IAIN PAREPARE, 2023.
Sari, Utin Indah Permata. "Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police Di Indonesia." Jurnal Studia Legalia 2.01 (2021).
Sidabutar, Indra, Luri Neri Tarigan, And Meta Melisa Br Ginting. "Seminar: Peningkatan Kecakapan Literasi Digital Dan Pengenalan Undang-Undang Cybercrime." Jurnal Pengabdian Masyarakat Variasi 1.1 (2024).
Siregar, Gomgom TP, And Indra Purnanto S. Sihite. "Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Penyebar Konten Pornografi Di Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik." Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 3.1 (2020).
Sumadiyasa, I. Kadek Arya, I. Nyoman Gede Sugiartha, And I. Made Minggu Widyantara. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi." Jurnal Interpretasi Hukum 2.2 (2021).
Sumadiyasa, I. Kadek Arya, I. Nyoman Gede Sugiartha, And I. Made Minggu Widyantara. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi." Jurnal Interpretasi Hukum 2.2 (2021): Hlm. 375.
Sushanty, Vera Rimbawani. "Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi Dan Undang-Undang Informasi Elektronik." Jurnal Gagasan Hukum 1.01 (2019).
Tim Humas Dan Hukum Rs Sardjito, Https://Sardjito.Co.Id/2019/10/30/Dampak-Pornografi-Bagi-Kesehatan-Pada-Remaja-Apakah-Berbahaya/, 30 Oktober 2019, Diakses Pada Tanggal 27 November 2024 Pukul 21:38.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


