Penanganan Cyberbullying terhadap Remaja dalam Perspektif Hukum Siber di Indonesia: Tinjauan Normatif Yuridis
DOI:
https://doi.org/10.14421/n3xx0g94Keywords:
Cyberbullying, Cyber Law, Manajemen Insiden, Tantangan, Solusi, Indonesia, Penegakan Hukum, Perlindungan Korban, EdukasiAbstract
Cyberbullying poses a serious threat to the safety and well-being of individuals, especially children and adolescents. In Indonesia, the number of adolescents who are victims of cyberbullying is reported at 80%, and almost every day adolescents experience cyberbullying. According to the United Nations Children's Fund (UNICEF) report in 2016, cyberbullying victims in Indonesia reached 41-50%. This research specifically discusses the handling of cyberbullying cases in the perspective of cyber law in Indonesia. This research uses a literature method with a juridical normative approach, which examines positive legal norms related to cyberbullying in Indonesia through analysis of laws and legal documents. This approach is strengthened by Soerjono Soekanto's legal protection theory and law enforcement theory to evaluate the effectiveness of victim protection and obstacles in the law enforcement process. By analyzing existing cases, this research identifies the main challenges in the criminal prosecution process as follows: The elements of the crime are difficult to prove, the judicial process is slow, and victim protection is lacking. In addition, this study explores the role of social media in promoting cyberbullying and the implications for prevention efforts. Based on the research, this paper suggests several solutions, including expanding the definition of cyberbullying in the law, increasing the capacity of law enforcement agencies in handling digital incidents, and developing educational programs to prevent and address cyberbullying.
Abstrak
Cyberbullying menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan dan kesejahteraan individu, terutama anak-anak dan remaja. Di Indonesia, jumlah remaja yang menjadi korban cyberbullying dilaporkan sebesar 80%, dan hampir setiap harinya remaja mengalami cyberbullying. Menurut laporan United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada tahun 2016, korban cyberbullying di Indonesia mencapai 41-50%. Penelitian ini secara khusus membahas mengenai penanganan kasus cyberbullying dalam perspektif hukum siber di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pustaka dengan pendekatan normatif yuridis, yang menelaah norma hukum positif terkait cyberbullying di Indonesia melalui analisis undang-undang dan dokumen hukum. Pendekatan ini diperkuat dengan teori perlindungan hukum dan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan korban serta hambatan dalam proses penegakan hukum. Dengan menganalisis kasus-kasus yang ada, penelitian ini mengidentifikasi tantangan-tantangan utama dalam proses penuntutan pidana sebagai berikut: Unsur-unsur kejahatannya sulit dibuktikan, proses peradilannya lambat, dan perlindungan korbannya kurang. Selain itu, penelitian ini mengeksplorasi peran media sosial dalam mempromosikan cyberbullying dan implikasinya terhadap upaya pencegahan. Berdasarkan penelitian tersebut, tulisan ini menyarankan beberapa solusi, antara lain memperluas definisi cyberbullying dalam undang-undang, meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum dalam menangani insiden digital, dan mengembangkan program pendidikan untuk mencegah dan mengatasi cyberbullying
References
Arif Gosita. 1999. Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-Hak Anak. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 4, Fakultas Hukum Tarumanegara, Jakarta, hlm.76
Arif, N. S., Yogyakarta, U. M., Rifani, A. R.& Yogyakarta, U. M. (2020). Dampak Cyberbullying terhadap Kesehatan Mental Korban. December.
Dewi, Heni Aguspita, Suryani Suryani, and Aat Sriati. "Faktor faktor yang memengaruhi cyberbullying pada remaja: A Systematic review." Journal of Nursing Care 3, no. 2 (2020).
Endah Ruliyatin, Dwi Ridhowati, Dampak Cyberbullying pada Pribadi Siswa dan Penanganannya di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Bikotetik (Bimbingan dan Konseling : Teori dan Praktik) Volume 05 Nomor 01 Tahun 2021, 1-48
Fasya Syifa Mutma, Deskripsi Pemahaman Cyberbullying di Media Sosial pada Mahasiswa. Komunikasi,Vol. XIII No. 02, September 2019: 165-182.
Flourensia Sapty Rahayu, Cyberbullying sebagai Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi. Journal of Information Systems, Volume 8, Issue 1, April 2012 22-31
Frensh, Wenggedes Frensh, Syafruddin Kalo, Mahmud Mulyadi, and Chairul Bariah. "Kebijakan Kriminal Penanggulangan Cyber Bullying terhadap Anak sebagai Korban." USU Law Journal 5, no. 2 (2017): 164999.
Hardiyanti, Kartika, and Yana Indawati. "Perlindungan Bagi Anak Korban Cyberbullying: Studi Di Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (Kpaid) Jawa Timur." Sibatik Journal: Jurnal ilmiah bidang sosial, ekonomi, budaya, teknologi, dan pendidikan 2, no. 4 (2023): 1179-1198.
Hatarto Pakpahan, Aspek Hukum Pidana Cyberbullying di Media Sosial. Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 11 No. 3 Desember 2020. Hlm. 250-258
Machsun Rifaudin. 2016. Fenomena Cyber Bullying pada Remaja (Studi Analisis Media Sosial Facebook. Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan Khizanah Al-Hikmah, Vol. 4, No. 1, Programc Pascasarjana Fakultas Ilmu Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, hlm.25
Malihah, Zahro, and Alfiasari Alfiasari. "Perilaku cyberbullying pada remaja dan kaitannya dengan kontrol diri dan komunikasi orang tua." Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen 11, no. 2 (2018): 145-156.
Nelia Afriyeni, ‘Perundungan Maya (Cyber Bullying) Pada Remaja Awal’, Jurnal Psikologi Insight 1, no. 1 (2017): hlm. 25-39.
Novita Maulidya Jalal, Miftah Idris, Muliana. Faktor-Faktor Cyberbullying pada Remaja. Jurnal IKRA-ITH Humaniora Vol 5 No 2 Bulan Juli 2021. Hlm. 146-154
Rabiah Al Adawiah, Fransiska Novita Eleanora, Perundungan Dunia Maya pada Anak: Tinjauan Fenomena dan Tren dalam Rentang 2016–2020. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial | Volume 14 No 1, June 2023. Hlm. 99-117.
Rifauddin, M. 2016. Fenomena Cyberbullying pada Remaja. Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan Khizanah Al-Hikmah, Vol 4 (1), 44 halaman.
Shafa Yuandina Sekarayu, Meilanny Budiarti Santoso, Remaja sebagai Pelaku Cyberbullying dalam Media Sosial. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) Vol. 3 No.1 Hal : 1-10 April 2022
Siwi, A., Utami, F., & Baiti, N. (2018). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Cyber Bullying Pada Kalangan Remaja. Humaniora Bina Sarana Informatika, 18(2), 2018–2027. http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/cakrawala
Syafruddin Kalo. 2017. Kebijakan Kriminal Penanggulangan Cyber Bullying Terhadap Anak Sebagai Korban. USU Law Journal, Vol. 5 No. 02, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, hlm. 34
Syah, R., & Hermawati, I. (2018). Upaya Pencegahan Kasus Cyberbullying bagi Remaja Pengguna Media Sosial di Indonesia. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 131-146.
Syah, Rahmat, and Istiana Hermawati. "Upaya Pencegahan Kasus Cyberbullying bagi Remaja Pengguna Media Sosial di Indonesia The Prevention Efforts on Cyberbullying Case for Indonesian Adolescent Social Media Users." Jurnal PKS Vol 17, no. 2 (2018): 131-146.
Utami, Y. C. (2014). Cyberbullying di Kalangan Remaja (Studi Tentang Korban Cyberbullying di Kalangan Remaja di Indonesia). Universitas Airlangga, 1-10
Wicaksana, A., & Rachman, T. (2018). Perlindungan Hak Asasi Manusia Terutama Pada Kasus Bullying Di Lingkungan Sekolah. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 3(1), 10–27.
Wulan Suci Amandangi, Intan Novita, Sekar Ayu Awairyaning Hardianti, Rivaldi Nugrah. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyberbullying. Jurnal Lex Suprema Volume 5 Nomor I Maret 2023. Hlm. 238-252
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


