Revenge Porn dan Hak Atas Martabat Manusia Tantangan Hukum dalam Menjamin Perlindungan Korban
DOI:
https://doi.org/10.14421/2znrxt47Keywords:
Revenge porn, HAM, Perlindungan Korban, Kejahatan SiberAbstract
This article aims to explore the legal challenges faced in protecting victims of revenge porn and offer recommendations for improvement. Revenge porn is the act of distributing private sexual content without the consent of the individual concerned. It is often perpetrated by an individual as a form of revenge after the breakup of a relationship. This phenomenon is increasing in various countries, including Indonesia, and has significant social and psychological impacts on victims, especially women. Victims often experience violations of the right to human dignity, which can lead to embarrassment, humiliation, and damage to reputation. This article is a literature research whose data is sourced from literature related to revenge porn. This article is a qualitative research using a normative-juridical approach and the theory of human right. Based on the results of the analysis, this article finds that in the legal context, the main challenge in protecting victims of revenge porn is the lack of specific regulations that make it difficult to enforce the law and provide justice. Difficulties in proof, social stigma, and high burden of proof become obstacles for victims to get adequate protection. This article offers ideas on comprehensive legal reform, raising public awareness, and psychological support to help victims recover from trauma and restore their dignity.
Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi tantangan hukum yang dihadapi dalam melindungi korban revenge porn dan menawarkan rekomendasi untuk perbaikan. Revenge porn, atau pornografi balas dendam, merupakan tindakan menyebarluaskan konten seksual pribadi tanpa persetujuan individu yang bersangkutan. Tindakan ini sering kali dilakukan oleh seseorang sebagai bentuk balas dendam setelah putusnya suatu hubungan. Fenomena ini semakin meningkat di berbagai negara, termasuk Indonesia, dan memiliki dampak sosial serta psikologis yang signifikan bagi para korban, terutama perempuan. Korban sering mengalami pelanggaran hak atas martabat manusia, yang dapat menyebabkan rasa malu, penghinaan, dan kerusakan reputasi. Artikel ini merupakan penelitian pustaka yang datanya bersumber dari literatur yang berkaitan dengan revenge porn. Artikel ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan teori HAM. Berdasarkan hasil analisis, artikel ini menemukan bahwa dalam konteks hukum, tantangan utama dalam melindungi korban revenge porn adalah kurangnya regulasi yang spesifik yang menyulitkan penegakan hukum dan memberikan keadilan. Kesulitan dalam pembuktian, stigma sosial, dan beban pembuktian yang tinggi menjadi hambatan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan yang memadai. Artikel ini menawarkan gagasan mengenai reformasi hukum yang komprehensif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta dukungan psikologis untuk membantu korban pulih dari trauma dan mengembalikan martabat mereka
References
Arisanti, Ni Putu Winny, and I. Ketut Rai Setiabudhi. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn (Pornografi Balas Dendam) Menurut Hukum Positif Indonesia." Jurnal Kertha Desa 9, no. 5 (2021): 13.
Arndarnijariah, Faqi Rawni, and Jeferson Kameo. "The Right To Be Forgotten Sebagai Hukum Perlindungan Data Pribadi Korban Revenge Porn." Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 8, no. 1 (2024): 69-82.
Destriannisya, Alfira. "Analisis Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) dan Regulasinya di Indonesia." Journal of Contemporary Law Studies 1, no. 3 (2024): 115-128.
Faizah, Azza Fitrahul, and Muhammad Rifqi Hariri. "Pelindungan hukum terhadap korban revenge porn sebagai bentuk kekerasan berbasis gender online ditinjau dari undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual." Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 7 (2022): 520-541.
Hidayat, Kamarul, and Syofiaty Lubis. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Revenge Porn dalam Perspektif Hukum Pidana Islam." UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 4575-4582.
Kang, Cindy. "Urgensi pengesahan RUU PKS sebagai upaya perlindungan hukum bagi korban revenge porn." Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 24, no. 01 (2021): 49-62.
Karina Permata, Analisis Yuridis dalam Fenomena Revenge Porn di Indonesia dan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Korban. In Jurnal Pendidikan Tambusai (Vol. 8, Issue 1, 2024 pp. 5512–5519).
Lillie, Jonathan James McCreadie. "Sexuality and cyberporn: Towards a new agenda for research." Sexuality and Culture 6 (2002): 25-48.
Mania, Karolina. "The legal implications and remedies concerning revenge porn and fake porn: A common law perspective." Sexuality & Culture 24, no. 6 (2020): 2079-2097.
Marchant, Gary E. "Artificial intelligence and the future of legal practice." ABA SciTech Law 14, no. 1 (2017).
Natalia, C., & Layang, I. W. B. S. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pornografi Deepfake Dalam Konteks Hukum Indonesia. In Jurnal Kertha Desa (Vol. 12, Issue 5, Pp. 4462–4473) [Journal-Article].
Nurfitria, Dinda, Irma Anggraeni, Novi Ramadhani, and Wulan Maulida. "Revenge Porn Tidak Mendapat Perlindungan Hak Asasi Manusia." Advances In Social Humanities Research 1, no. 5 (2023): 597-605;
Sinaga, Debora, and Ivana Lidya. "Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Revenge Porn Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (Ite) Dan Uu No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)." Padjadjaran Law Review 12, no. 1 (2024): 32-45.
Nurfitria, Dinda, Irma Anggraeni, Novi Ramadhani, and Wulan Maulida. "Revenge Porn Tidak Mendapat Perlindungan Hak Asasi Manusia." Advances In Social Humanities Research 1, no. 5 (2023): 597-605.
Ramadhan, Sagita Destia, and Elva Imeldatur Rohmah. "Revenge Porn dalam Kajian Viktimologi." Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum 5, no. 1 (2024): 1-26.
Rizky, M. 5 Dampak dari Revenge Porn Bagi Remaja. Universitas Alma Ata Yogyakarta (2024, June 4). https://almaata.ac.id/5-dampak-dari-revenge- porn-bagi-remaja/
Setiawan, Iwan, and Fahmi Zulkipli Lubis. "Timbulnya Revenge Porn Akibat Toxic Relationship Dan Perlindungannya Dalam Perspektif Viktimologi." Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 12, no. 1 (2024): 1-18.
Sinaga, Debora, and Ivana Lidya. "Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Revenge Porn Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (Ite) Dan Uu No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)." Padjadjaran Law Review 12, no. 1 (2024): 32-45.
Sugiyanto, Okamaisya. "Perempuan dan revenge porn: Konstruksi sosial terhadap perempuan Indonesia dari preskpektif viktimologi." Jurnal Wanita Dan Keluarga 2, no. 1 (2021): 22-31.
Wishinta, Anisya Yudistya, and Imam Suroso. "Legal Protection Against The Revenge Porn Victims." Acitya Wisesa: Journal of Multidisciplinary Research (2022): 66-76.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


