Excecutive Preview: Pengharmonisasian Pembentukan Peraturan Daerah Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.14421/yhwqyf71Keywords:
Excecutive preview, Otonomi Daerah, PengharmonisasianAbstract
Pengharmonisasian pembentukan peraturan daerah merupakan bagian fundamental dari sistem negara hukum Indonesia yang bertujuan menjaga keselarasan antara regulasi di tingkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam praktik otonomi daerah, peraturan daerah kerap menghadapi persoalan disharmoni, tumpang tindih norma, serta konflik kewenangan yang berpotensi mengganggu kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang mencabut kewenangan pemerintah pusat dalam membatalkan peraturan daerah pasca pengundangan telah menggeser pola pengawasan represif ke arah pengawasan preventif melalui mekanisme executive preview. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengharmonisasian pembentukan peraturan daerah serta menegaskan urgensi executive preview sebagai instrumen pengawasan preventif dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta doktrin hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa executive preview memiliki peran strategis dalam mencegah lahirnya peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu, mekanisme ini berfungsi untuk meningkatkan kualitas materi muatan dan teknik perancangan peraturan daerah sekaligus meminimalisir potensi pengujian materiil di Mahkamah Agung. Namun demikian, efektivitas pengharmonisasian masih menghadapi kendala berupa lemahnya koordinasi kelembagaan, keterbatasan sumber daya manusia, serta inkonsistensi regulasi. Oleh karena itu, penguatan kerangka normatif dan kelembagaan executive preview menjadi kebutuhan mendesak guna mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, responsif, dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah serta sistem hukum nasional.
References
Adam, Wahiddun. Harmonisasi Berbagai Peraturan Perundang-Undangan Tentang Anak. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 1, 2004.
Asshiddiqie, Jimly, dan Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang, dikutip oleh Ni’matul Huda dan R. Nazriyah dalam Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Nusa Media, 2011.
Attamimi, A. Hamid S. Teori Perundang-Undangan Indonesia: Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan Indonesia yang Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahaman. Jakarta: Perpustakaan UI, 2008.
Darma, Renzia. Fungsi Harmonisasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Riau oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. FSH UIN Syarif Kasim Riau, 2015.
Ekathahjana, Widodo. Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Peradilannya di Indonesia. Jakarta: Pustaka Sutra, 2008.
Elcaputera, Arie, Ahmad Wali, dan Ari Wirya Dinata. “Urgensi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah: Sebuah Analisis Tantangan dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, 2022.
Fatmawati. Struktur dan Fungsi Legislasi Parlemen dengan Sistem Multikameral: Studi Perbandingan antara Indonesia dan Berbagai Negara. Depok: Universitas Indonesia, 2009.
Fitriciada, Aidul. Studi Tentang Penafsiran UUD 1945 dan Pergulatan Mewujudkan Demokrasi di Indonesia. Universitas Indonesia, 2005.
Gandhi, L. M. Harmonisasi Hukum Menuju Hukum yang Responsif. Depok: Kencana, 1955.
Gandhi, L. M. Harmonisasi Hukum Menuju Hukum yang Responsif, dalam Moh. Hasan Wirahadikusumah dkk., dikutip oleh Kusnu Goesniadhie, Harmonisasi Sistem Hukum Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik. Malang: Nasa Media, 2010.
Gani, Abdul. “Pengantar Memahami Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia, 2004.
Goesniadhie, Kusnu. Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-Undangan: Lex Specialis Suatu Masalah. Surabaya: JP Books, 2006.
Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Nusa Media, 2009.
Kamis, Margarito. Gagasan Negara Hukum yang Demokratis di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Pembatasan Kekuasaan Presiden oleh MPR 1999–2002. Depok, 2004.
Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenada Media, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.
Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Munthoha. Otonomi Daerah dan Perkembangan Peraturan-Peraturan Daerah Bernuansa Syariah. Universitas Indonesia, 2008.
Nasution, Bahder Johan. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Bandar Maju, 2013.
Nugroho, Setio Sapto. Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Biro Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perekonomian Sekretariat Negara, 2009.
Nurbaningsih, Enny. “Berbagai Bentuk Pengawasan Kebijakan Daerah dalam Era Otonomi Luas.” Mimbar Hukum, 2011.
Proposal Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4. Penataan Regulasi di Indonesia. Jember, 10–13 November 2017.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015.
Sandewo, Hafiz Andi. “Urgensi Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Partisipatif.” Jurnal Ilmu Hukum, 2016.
Sholikin, M. Nur. “Penghapusan Kewenangan Pemerintah untuk Membatalkan Perda: Momentum Mengefektifkan Pengawasan Preventif dan Pelaksanaan Hak Uji Materiil MA.” Jurnal Rechtsvinding, 2017.
Ummah, Vina Rohmatul. “Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Staatsrecht, 2022.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Budi Harianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


