First to File Principle Dan Sengketa Hak Merek Dalam Kajian Perundang-Undangan di Indonesia

Authors

  • Selni Ardian Universitas Muhammadiyah Kendari
  • Muryanto Lanontji Universitas Muhammadiyah Kendari
  • Rima Anggriyani Universitas Muhammadiyah Kendari

DOI:

https://doi.org/10.14421/jnj4gr96

Keywords:

First to File, Sengketa Merek, Penyelesaian Sengketa Hukum, Proporsionalitas, Politik Hukum

Abstract

Sistem hukum merek di Indonesia secara tegas menganut prinsip First to File, di mana hak eksklusif atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran. Prinsip ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi. Namun, dalam praktiknya, ketentuan ini seringkali mengabaikan aspek fundamental seperti itikad baik dan penguasaan hak yang sah atas merek tersebut, sehingga memicu berbagai sengketa merek di pengadilan. Sengketa yang muncul membuktikan adanya celah dalam sistem perundang-undangan yang terlalu menitikberatkan pada aspek formal pendaftaran semata, tanpa mempertimbangkan substansi keadilan bagi pihak yang sesungguhnya berhak. Penelitian ini mengkaji secara kritis prinsip First to File dalam sistem hukum merek Indonesia, dengan menggunakan pendekatan normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pendaftaran hak merek memerlukan sinkronisasi antara kepastian hukum dan perlindungan kepentingan hukum yang adil bagi seluruh pihak, terutama terhadap risiko penyalahgunaan sistem pendaftaran oleh pihak yang tidak beritikad baik, dengan menggunakan prinsip proporsionalitas yang dikembangkan oleh Robert Alexy  yang menekankan pada kelayakan, kebutuhan, dan keseimbangan. Kajian ini merekomendasikan pentingnya integrasi politik hukum dalam pembaruan regulasi hak merek. Tujuannya adalah agar sistem pendaftaran merek di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme legalistik, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum yang mencerminkan keadilan substantif dan proporsionalitas dalam penyelesaian sengketa.

References

Adeffian, Choirul, dan Rani Apriani. “Metode Pendekatan Per Se Illegal and Rule of Reason Terkait Penegakan Hukum Alternatif Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 9, no. 2 (2023): 97–103. https://doi.org/10.37567/shar-e.v9i2.2227.

Adz-hiya, Secha Wulida, Nabila Selvira Rizhani, Siti Nur Halimah, dan Ria Nirwana. “Urgensi Pengaturan Hukum Indonesia Menggunakan Hague System Guna Melindungi Hak Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri.” Diponegoro Private Law Review 9, no. 2 (2023): 181–204.

Alexy, Robert. “Constitutional Rights and Proportionality.” Revus, no. 22 (20 Juni 2014): 5165. https://doi.org/10.4000/revus.2783.

Gilang Pratama Hafidz1; Ririn Ulfianih Muslimah. “Pengaruh Kualitas Layanan, Citra Merek, Kepercayaan Pelanggan Dan Kepuasan Pelanggan Terhadap Loyalitas Pelanggan Produk Herbalife.” Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi 7, no. 1 (2023): 253–74. https://doi.org/10.31955/mea.v7i1.2912.

Gunawan, Yusuf. “Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar Dan Merek Terkenal Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum.” Iblam Law Review 2, no. 2 (2022): 141–64. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.80.

Imaduddin, Mochammad Iqbal, Putri Freda Cayadewi, Zahrotun Nisha Mayliana, Ilham Adi Pratama, dan Asri Elies Alamanda. “Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Barang Imitasi Atau Palsu Secara E Commerce di Bojonegoro.” Jurnal Strategi Bisnis dan Keuangan 6, no. 1 (2025): 137–50.

Latumahina, Jeffry. “Analisis Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Atas Merek Terdaftar.” Jurnal Mitra Manajemen 6, no. 9 (15 Maret 2023): 513–24. https://doi.org/10.52160/ejmm.v6i9.641.

Mahardhika, Miranda, dan Jul Aidil Fadli. “Pengaruh Celebrity Endorsment, Citra Merek Dan Kepercayaan Merek Terhadap Niat Beli Produk Serum Somethinc Di Instagram.” Jurnal Manajemen Bisnis Dan Organisasi 2, no. 2 (2023): 1–15. https://doi.org/10.58290/jmbo.v2i2.94.

Nadia Nuraini Hasni, Tri Setiady, dan Ella Nurlailasari. “Analisis Hukum Terhadap Pengalihan Hak Dalam Sengketa Hak Merek Polo By Ralph Lauren.” YUSTISI 12, no. 1 (1 Februari 2025): 117–24. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i1.18884.

Ningsih, Siti Herdiana, dan Sri Purwaningsih. “Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm).” Umsida, 2023, 1–4.

Novyana, Hilda, Jennifer Clarence, Assyfa Putri Sonya, Nazwa Halika, Elvira Triana Putri, dan Amelia Marchela. “Jurnal Kreatif : Karya Pengabdian untuk Masyarakat Aktif dan Inovatif.” Jurnal Kreatif : Karya Pengabdian untuk Masyarakat Aktif dan Inovatif 1, no. 1 (2024): 32–51.

Nuzula, Muhammad Firdausi. “Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Merek Gudang Baru dan Gudang Garam, Terkait Merek yang Memiliki Persamaan pada Pokoknya untuk Barang Sejenis.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 3, no. 3 (2024): 226–39. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1358.

Ritonga, Joni Sandri, Nurbaiti Tanjung, dan Putri Dwi Permatasari. “Hak kekayaan intelektual dalam hukum bisnis: Perlindungan dan penegakan hukum atas merek dan paten di Indonesia.” Ekoman: Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen 2, no. 2 (2024): 141–74.

Shabillia, Larasta, dan Budi Santoso. “Analisis Yuridis Terhadap Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam Ekosistem Ekonomi Kreatif di Indonesia.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 737–46. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2871.

Sinaga, Niru Anita. “Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Indonesia.” Jurnal Hukum Sasana 6, no. 2 (2020): 150–51.

Sulaiman, King Faisal. Politik Hukum Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media, 2017.

Tua, Wulan Roma, Bella Clara Roito, Tb M Ferdiansyah Suryana, Kartika Nuranisa Akbar, Aisyah Azzahrah Rahmawati, dan Nuryati Solapari. “Sengketa Perlindungan Hak Cipta Merek Dagang: Studi Kasus Perselisihan Antara Geprek Bensu vs I am Geprek Bensu.” Wathan: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 2, no. 1 (5 Februari 2025): 31–51. https://doi.org/10.71153/wathan.v2i1.182.

Wulandari, Aulia Fitria, Andrian Andrian, dan Franciscus Dwikotjo Sri Sumantyo. “Peran Desain Produk, Kualitas Produk Dan Citra Merek Terhadap Minat Beli Sepatu Ventela Pada Generasi Z Di Desa Tridaya Sakti.” Jurnal Economina 2, no. 9 (2023): 2429–38. https://doi.org/10.55681/economina.v2i9.825.

Downloads

Published

2025-07-18