Demokratisasi Undang-Undang yang Bersumber dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Authors

  • Muhamad Riziq Maulana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Festy Nur Fajruroh UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Mohammad Alfian Ramadhani UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/4vbyk530

Keywords:

Demokrasi, Perpu, Undang-Undang

Abstract

Undang-undang yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) telah banyak  diundangkan oleh Pemerintah dan DPR. Namun, dalam praktiknya, seringkali undang-undang tersebut menimbulkan resistensi dari masyarakat dan bahkan secara nyata bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik undang-undang yang bersumber dari Perpu pasca Putusan MK No.138/PUU-VII/2009 mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kecenderungan lahirnya produk hukum yang tidak demokratis, serta merumuskan bentuk rekayasa konstitusional guna mendemokratisasikan mekanisme persetujuan Perpu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan politik hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang yang bersumber dari Perpu cenderung lahir dalam konfigurasi politik yang elitis dan menghasilkan produk hukum bercorak konservatif. Kondisi ini dipengaruhi oleh dominasi eksekutif serta kuatnya koalisi pendukung pemerintah di DPR yang melemahkan fungsi legislasi dan pengawasan. Selain itu, ditemukan problem transplantasi hukum akibat pemindahan norma dari rezim kedaruratan ke rezim hukum normal tanpa kompatibilitas dengan kondisi sosial. Akibatnya, terjadi ketegangan antara dasar situasional Perpu dan karakter undang-undang yang bersifat umum dan berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan rekayasa konstitusional dan legislasi dengan menempatkan persetujuan DPR sebagai justifikasi politik atas kegentingan memaksa, melalui model keberlakuan terbatas, legislasi biasa, atau mekanisme ketidaksetujuan sebagaimana praktik Korea Selatan, guna menjamin legitimasi konstitusional dan demokratis secara prosedural.

References

A. Hamid S. Attamimi. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang berfungsi dalam Kurun Waktu Pelita 1-PELITA IV. Jakarta: Universitas Indonesia Fakultas Pascasarjana, 1990.

B. Hestu Cipto Handoyo. Prinsip-Prinsip Legal Drafting & Desain Naskah Akademik: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Manan, B., & Harijanti, S. D. (2017). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Perspektif Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum. Jurnal PJIH, 4 (2), 233.

Corrales, J. (2015). The authoritarian resurgence: autocratic legalism in Venezuela. Journal of Democracy, 26 (2), 37-51.

Daniel Yusmic. Perpu dalam Teori dan Praktik. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2021.

David Landau. “Abusive Constitutionalism”. University of California. Davis 47:189 (2013): 12.

Dorf, Michael C. "The Aspirational Constitution". Geo. Wash. L. Rev. 77 (2008): 1631.

DPR RI. Risalah Resmi Rapat Paripurna DPR RI 20 Januari 2015.

Ferejon dan Pasquale Pasquina. “The Law of the Exception: A Typology of Emergency Powers”. 2. No. 2: 234.

Gultom, Mangara Maidlando. "Politik Hukum Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota." Jurnal de jure 11. No. 1 (2019).

Hans Kelsen. Pure Theory of law. 5th Printing: University of California Press United States of Amerika, 4-5.

Harijanti, Susi Dwi. "Perppu sebagai extra ordinary rules makna dan limitasi". Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 2. No. 01 (2017): 77-91.

Hattu, Hendrik. "Tahapan Undang-Undang Responsif". Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 23. No. 2 (2011): 406-419.

Hukumonline. (2023, Mei 8). 5 Alasan Kalangan Buruh Kembali Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja. https://www.hukumonline.com/berita/a/5-alasan-kalangan-buruh-kembali-ajukan-uji-formil-uu-cipta-kerja-lt64522b4eda4c0/.

Hukum Online. (2024, Januari 5). Lima UU yang Sering Diuji ke MK Sepanjang 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/lima-uu-yang-sering-diuji-ke-mk-sepanjang-2023-lt659777fea55e6/

Isra, Saldi. Lembaga Negara: Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional. Cetakan ke-2. Depok: Rajawali Pers. PT Raja Grafindo Persada. 2022.

Idul Rishan, “Risiko Koalisi Gemuk Dalam Sistem Presidensial di Indonesia,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no.1 (Mei 2020): 219-240.

J.S Badudu dan Sutan Muhammad Zain. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Cetakan ke-4. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 1994.

Jimly Asshiddiqie. Keadaan Darurat dan Hukum Pengecualian. Depok: Rajawali Pers. PT Rajagrafindo Persada. 2024.

Kim Lane Scheppele. “Autocratic Legalism”. Chicago Law Review 85 (2018): 574. https://www.jstor.org/stable/10.2307/26455917

Komisi Yudisial Republik Indonesia. “Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman”. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2018: 70.

Kompas. (2015, Februari 15). RUU Pilkada dan Pemda Disahkan,. 4 Fraksi Setuju, https://nasional.kompas.com/read/2015/02/17/15003821/RUU.Pilkada.dan.Pemda.Disahkan.4.Fraksi.Setuju.Tanpa.Catatan.

Larry Alexender. “Law and Politics: What is Their Relation”. Harvard Journal of Law Public Policy 41.

Library Board of Trustees. “Evanston Public Library Strategic Plan, 2000–2010: A Decade of Outreach.” Evanston Public Library.

Linda Darmayanti. Politik Hukum Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Malang. Repository Universitas Brawijaya, 2015.

Lutfil Anshori. Legal Drafting: Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2022.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Manan, Bagir, and Susi Dwi Harijanti. "Artikel Kehormatan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Perspektif Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum." PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 4, no. 2 (2017): 222-243.

Metrotvnews. (2023, Maret 21). Pengesahan UU Ciptaker Didukung 7 Fraksi DPR. https://www.metrotvnews.com/play/KXyC9Mg3-pengesahan-uu-ciptaker-didukung-7-fraksi-dpr.

MPR RI. Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, 1999 2002, Tahun Sidang 1999. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008.

Nimatul Huda, Imam Nasef. Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.

Nugraha, Harry Setya, Alfian Alfian, and Novita Fitriani. "Meaningful Participation Dalam Pembentukan Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang". Proceeding APHTN-HAN 2.1 (2024): 77-106.

Pan Muhammad Faiz. “Teori Keadilan John Rawls.” Jurnal Konstitusi 5. No. 1. (April 2009): 135-148.

Pandangan fraksi Demokrat, Gerindra, PAN, PKB, PPP, dan Nasdem terhadap RUU penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 15 Februari 2015.

Prayitno, Cipto. “Analisis Konstitusionalitas Batasan Kewenangan Presiden dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.” Jurnal konstitusi 17. no. 3 (2020): 513.

Putra, Renaldy Eka, The Omnibus Law in the Perspective of Responsive Law and its Impact on Indonesia’s Economy. (2021): 13-26.

Ristawati, Rosa. Modelling executive powers in the Indonesian constitution: a comparative study of constitutions. (2017).

Roberto Mangabeira Unger. The Critical Legal Studies Movement. Versi. United Kingdom. 191.

Rossiter, Clinton. Constitutional dictatorship: crisis government in the modern democracies. Routledge. 2017.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2014.

S. Soerjono, M. Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. (Depok: Rajawali Pers. PT Raja Grafindo Persada. 2024)

S. Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press, 1982)

Susi Dwi Harijanti. Perpu Sebagai Extraordinary Rules: Makna dan Limitasi. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 2. No. 1 (2017): 88.

Sumodiningrat, A., & Rahma, N. A. (2024). Penggantian Non Prosedural Hakim Konstitusi: Ancaman terhadap Demokrasi dan Independensi Peradilan. Jurnal Konstitusi, 21 (4).

Tempo. (2024, Desember 16). Alasan SBY Tolak Pilkada Lewat DPRD pada 2014: Kemunduran Demokrasi. https://www.tempo.co/politik/alasan-sby-tolak-pilkada-lewat-dprd-pada-2014-kemunduran-demokrasi--1182014.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Winda Wijayanti. Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012. Jurnal Konstitusi 10. No. 1 (Maret 2013): 185.

Zainal Arifin Mochtar and Idul Rishan. “Autocratic Legalism : The Making of Indonesian Omnibus Law”. Yustisia Jurnal Hukum 11. No. 1 (2022): 36–37. https://doi.org/10.20961/yustisia.v11i1.59296

Zainal Arifin Mochtar. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Yogyakarta: Buku Mojok Grup. 2022.

Downloads

Published

2026-06-30