Sumatra Thawalib, Budaya Hukum, dan Perda Syari’ah Di Sumatra Barat
DOI:
https://doi.org/10.14421/8me03448Keywords:
Sumatra Thawalib, Perda Syariah, Budaya HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang faktor relasi antara Organisasi Sumatra Thawalib, terhadap berkembangnya Peraturan Daerah (PERDA) berbasis syariah di Sumatra Barat. Keberadaan Perda Syariah masih menjadi polemik hangat yang menimbulkan atensi publik terhadap pembentukan dan penerapannya di lapangan. Provinsi Sumatra Barat merupakan salah satu daerah dengan Perda Syariah terbanyak di Indonesia. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatra Barat, muncul interpretasi kewenangan membentuk perda syariah menjadi semakin luas, hal tersebut dianggap berpotensi inkonstitusional mengingat status Sumatra Barat bukanlah Daerah Istimewa. Tulisan ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris dengan pendekatan budaya hukum sebagai kerangka analisis untuk melihat relasi kultur sosial-budaya dan pendidikan terhadap lahirnya Perda Syariah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ditemukan relasi secara langsung antara keberadaan Sumatra Thawalib terhadap lahirnya Perda Syariah di Sumatra Barat, meskipun banyak dari alumni Sumatra Thawalib menduduki jabatan strategis di bidang politik, khususnya partai bercorak Islam. Formalisasi syariah ke dalam bentuk perda lebih dipengaruhi oleh faktor politik dan adat. di sisi lain, Perda Syariah cenderung mengatur simbol-simbol agama di ruang publik, dan dari sisi efektivitas sulit untuk diterapkan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


