Sumatra Thawalib, Budaya Hukum, dan Perda Syari’ah Di Sumatra Barat

Authors

  • Gugun El Guyanie Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Enggar Wijayanto Lex Humana Institute, Yogyakarta
  • Roqiyul Maarif Syam Kent Law School, University of Kent

DOI:

https://doi.org/10.14421/8me03448

Keywords:

Sumatra Thawalib, Perda Syariah, Budaya Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang faktor relasi antara Organisasi Sumatra Thawalib, terhadap berkembangnya Peraturan Daerah (PERDA) berbasis syariah di Sumatra Barat. Keberadaan Perda Syariah masih menjadi polemik hangat yang menimbulkan atensi publik terhadap pembentukan dan penerapannya di lapangan. Provinsi Sumatra Barat merupakan salah satu daerah dengan Perda Syariah terbanyak di Indonesia. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatra Barat, muncul interpretasi kewenangan membentuk perda syariah menjadi semakin luas, hal tersebut dianggap berpotensi inkonstitusional mengingat status Sumatra Barat bukanlah Daerah Istimewa. Tulisan ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris dengan pendekatan budaya hukum sebagai kerangka analisis untuk melihat relasi kultur sosial-budaya dan pendidikan terhadap lahirnya Perda Syariah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ditemukan relasi secara langsung antara keberadaan Sumatra Thawalib terhadap lahirnya Perda Syariah di Sumatra Barat, meskipun banyak dari alumni Sumatra Thawalib menduduki jabatan strategis di bidang politik, khususnya partai bercorak Islam. Formalisasi syariah ke dalam bentuk perda lebih dipengaruhi oleh faktor politik dan adat. di sisi lain, Perda Syariah cenderung mengatur simbol-simbol agama di ruang publik, dan dari sisi efektivitas sulit untuk diterapkan.

Downloads

Published

2025-08-06