Amnesti Dan Abolisi Dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia: Kajian Kritis Atas Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong
DOI:
https://doi.org/10.14421/aqwfad58Keywords:
Amnesti, Abolisi , Politik HukumAbstract
Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan ini menjadi instrumen politik hukum yang dapat menghapus sifat pidana (amnesti) maupun menghentikan penuntutan (abolisi) dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, dasar hukum yang berlaku hingga kini masih bersandar pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang secara historis lahir dari konteks politik darurat dan sudah tidak relevan dengan sistem hukum modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah ketentuan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta praktik pemberian amnesti dan abolisi dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pemberian amnesti dan abolisi sah secara konstitusional, penerapannya pada kasus tindak pidana korupsi berpotensi melanggar prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta melemahkan integritas sistem peradilan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan melalui pembatasan agar amnesti dan abolisi tidak berlaku bagi tindak pidana luar biasa, kewajiban menunggu putusan inkracht, serta penguatan mekanisme checks and balances melalui DPR, Mahkamah Agung, dan partisipasi publik. Dengan demikian, hak prerogatif Presiden tetap berada dalam koridor hukum, mencegah kesewenang-wenangan, dan menjaga komitmen pemberantasan korupsi.
References
Abas, G. H. (2025). Tinjauan yuridis terhadap kewenangan Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi: Antara hukum dan kepentingan politik. Jurnal Hukum, 03(04), 496–508.
Ahmad, A. (2021). Purifikasi pemberian amnesti dan abolisi: Suatu ikhtiar penyempurnaan Undang-Undang Dasar 1945. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(2), 93–111. https://doi.org/10.35308/jic.v5i2.2547
BAPPENAS RI. (1945). Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Warga dan Negara, 1945, 1–166.
BPMI Setpres. (2025). Presiden Prabowo serukan pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparat pemerintah. Presiden Republik Indonesia. Diakses pada 1 September 2025.
Ernes, Y. (2025). Kata pakar soal beda faktor amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Tom. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-8039658/kata-pakar-soal-beda-faktor-amnesti-dan-abolisi-untuk-hasto-dan-tom
Fauzi, S. I. (2021). Pemberian grasi dan amnesti. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3). https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3126
Hidayah, S., & Setyo, A. (2025). Pemberian amnesti dan abolisi dalam tindak pidana korupsi: Tinjauan hukum dan analisis keadilan prosedural. Jurnal Hukum, 2(1), 13–20.
Hidayatulloh, B. A. (2025). Amnesti dan abolisi: Hak prerogatif Presiden dalam perspektif hukum tata negara. Artikel Tinjauan.
Hukumonline. (2025, Agustus 5). PSHK: Abolisi dan amnesti Tom Lembong–Hasto Kristiyanto preseden buruk penegakan hukum kasus korupsi. https://www.hukumonline.com/berita/a/pshk--abolisi-dan-amnesti-tom-lembong-hasto-kristiyanto-preseden-buruk-penegakan-hukum-kasus-korupsi-lt688ef44b2cfa7/
Hukumonline. (2025, Agustus 8). Apa itu abolisi dan amnesti? Dua hak Presiden di kasus Tom Lembong dan Hasto. https://www.hukumonline.com/berita/a/apa-itu-abolisi-dan-amnesti-dua-hak-presiden-di-kasus-tom-lembong-dan-hasto-lt688c321b774dd
Hukumonline. (2025, Agustus 8). Urgensi kodifikasi UU amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi. https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-kodifikasi-uu-amnesti-abolisi-grasi-dan-rehabilitasi-lt678d3a2e6423b
Ifrani. (2017). Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Al-Adl, 9(3), 321.
Kaharudin, K., dkk. (2017). Hak prerogatif Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Jurnal Media Hukum, 23(2), 137–149. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0075.137-149
KBBI. (2025). Amnesti. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/amnesti
Kompas. (2025, Juli 22). Tom Lembong resmi ajukan banding. https://nasional.kompas.com/read/2025/07/22/15100171/tom-lembong-resmi-ajukan-banding
Murhadi, A. (2019). Tinjauan yuridis pemberian amnesti kepala negara terhadap kasus pencemaran nama baik menurut hukum Islam dan hukum positif (Studi kasus tpemberian amnesti Presiden terhadap Baiq Nuril). [Skripsi, Universitas].
Nasoha, M. (2025). Amnesti dan abolisi kepada koruptor. UIN Raden Mas Said Surakarta. https://uinsaid.ac.id/berita/amnesti-dan-abolisi-kepada-koruptor-begini-pendapat-mustain-nasoha
Nurrahim, T. (2019). Sejarah pemberian amnesti Presiden Indonesia. Indonesia Baik.id. https://indonesiabaik.id/motion_grafis/sejarah-pemberian-amnesti-presiden-indonesia
Ramadani, R. M., Perwira, I., & Dewansyah, B. (2021). Problem pemberian amnesti oleh Presiden dalam perspektif kepentingan negara. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 984. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1688
Sopian Maulan, R., dkk. (2024). Urgensi pembentukan undang-undang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ditinjau dari kepastian hukum. Jurnal Diskresi, 3(1), 52–59.
Tirto.id. (2025). Daftar amnesti dan abolisi yang pernah diberikan Presiden RI. https://tirto.id/daftar-amnesti-abolisi-yang-pernah-diberikan-presiden-ri-hfcC
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1).
Detik News. (2025, Agustus 27). Hasto PDIP divonis 3,5 tahun penjara, KPK akan ajukan banding. https://news.detik.com/berita/d-8039253/hasto-pdip-divonis-3-5-tahun-penjara-kpk-akan-ajukan-banding
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eling Sinta, Ade Kosasih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


