Aktualisasi Peran Mahkamah Konstitusi sebagai The guardian of Democracy dalam menyambut pesta demokrasi 2024
DOI:
https://doi.org/10.14421/v8qgwt74Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Umum , DemokrasiAbstract
Pemilihan umum merupakan salah satu ciri suata negara dikatakan demokratis. Sebagaimana konsep demokrasi, yakni untuk rakyat, oleh rakyat dan dari rakyat. Karena itu, rakyat dilibatkan penuh dalam haknya baik dipilih maupun memilih. Disamping itu, rakyat juga wajib sebagai pengawas dalam jalannya pelaksanaan demokrasi melalui pemilu. Karena tugas negara sebatas memberikan wadah lembaga peradilan, yakni Mahkamah Konstitusi ketika timbul sengketa hasil pemilihan kedepannya. Sebab, Mahkamah Konstitusi mempunyai tanggung jawab sebagai pengawal demokrasi dalam menjaga pemilihan yang demokratis. Kendati misalnya Mahkamah Konstitusi dipandang sebagai lembaga baru dalam lembaga peradilan. Namun faktanya Undang-Undang memberikan amanah kepada Mahkamah Konstitusi secara penuh. Tulisan ini berusaha untuk menganalisa dua permasalahan. Pertama, bagaimana dinamika persiapan menuju pemilu serentak Tahun 2024. Kedua, bagaimana peran Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of democracy dalam menghadapi pemilu. Penelitian menggunakan jenis yuridis normative bertujuan untuk menemukan aturan serta norma untuk menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga ditemukan penyelesaian masalah terkait isu yang diteliti. Hasil penelitian dalam tulisan ini menunjukkan ditetapkannya jadwal dan tahapan Pemilu 2024, baik Pemilu Nasional maupun Pilkada 2024. KPU dalam hal ini sebagai kepanjangan negara sebagai pelaksana pemilihan perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi pesta demokrasi yang akan dilaksanakan serentak. Kemudian, Mekanisme peradilan terkait sengketa pemilu di MK menerapkan model peradilan cepat untuk memberikan kepastian hukum terkait persoalan sengketa pemilu yang masuk ke MK. Mekanisme speedy trial diatur dalam undang-undang yang mengharuskan diselesaikan oleh Mahkamah dalam jangka waktu 14 hari kerja.
References
Buku
Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, Nimatul Huda. (2011). Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hal 22-23.
David Bentham dan Kevin Boyle, (2000). Demokrasi. Yogyakarta: Kanisius. hlm. 55.
Franz Magnis Suseno, (1997). Mencari Sosok Demokrasi, Sebuah Telaah Filosofi. Jakarta: Gramedia. hal. 58.
Marwan Mas. (2018). Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara. Depok. Rajawali Pers. hal. 11.
Jimly Asshiddiqie, (2015). Konstitusi Bernegara: Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis. Malang: Setara Press. hal. 186.
Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Jakarta: Kencana, 2018.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Gultom, Lodewijk. 2007, Eksistensi Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. CV. Utomo, Bandung.
Jurnal
Aryojati Ardipandanto. 2019. Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019. Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Info Singkat : Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis. Volume XI Nomor 11/I/Puslit/Juni/2019.Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Gd. Nusantara I Lt 2. Jakarta Pusat. hal 27
Benny Bambang Irawan. (2007). Perkembangan Demokrasi di Negara Indonesia. Hukum dan Dinamika Masyarakat Volume 5 Nomor 1 Oktober. hal. 56-57
Dwi Zubaidah dan Munadi, 2020. Peran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo dalam Pendidikan Politik untuk Masyarakat pada Pemilu Serentak 2019. Unnes Political Science Journal 4 (2) (2020). hal. 64-68
Harjono. 2010. Hukum, Demokrasi, dan Mahkamah Konstitusi. INOVATIF. Volume 2 Nomor 3. 2010. hal. 10-11
H Erli Salia. 2017. Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis. DiH Jurnal Ilmu Hukum Volume 13 Nomor 25. hal. 37
Ivana Eka Kusuma Wardani, 2019. Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mengawal Prinsip Checks and Balances terhadap Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia. Volksgeist, Volume 2 Nomor 2 Desember 2019. hal. 243.
Jenedjri M Gaffar, 2013, Peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia terkait Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Konstitusi. Volume 10 Nomor 1 Maret 2013. hal. 3.
Nabitatus Saadah, 2019. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi dan Konstitusi Khususnya dalam Menjalankan Constitutional Review. Administrative LA & Governance Journal, Volume 2 Issue 2, June 2019. hal 236.
Moch. Nurhasim, 2019. Paradoks Pemilu Serentak 2019: Memperkokoh Multipartai Ekstrim di Indonesia: The Paradox of Simultaneous Elections In 2019: Strengthening Extreme Multiparty In Indonesia. Jurnal Penelitian Politik. Volume 16 Nomor 2 Desember 2019 hal. 125-136.
Hilipito, Meyrinda R. Progresivitas Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilukada, Widyariset 15, no. 1, April 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lilik Agus Saputro, Ahmad Syaifudin Anwar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


