Implementasi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.154-Bapenda/2025 Tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Bandung Perspektif Siyasah Dusturiyah
DOI:
https://doi.org/10.14421/b09y8842Keywords:
Pajak Kendaraan Bermotor, Amnesti Pajak, Kebijakan Fiskal Daerah, Siyasah Dusturiyah, Kepatuhan Wajib Pajak, BAPENDA, Samsat BandungAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.154-Bapenda/2025 yang mengatur tentang pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di Kota Bandung, serta meninjaunya dalam perspektif Siyasah Dusturiyah (politik ketatanegaraan Islam). Kebijakan ini hadir sebagai respon atas rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dan menumpuknya tunggakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Dalam pelaksanaannya, wajib pajak diberikan insentif berupa pembebasan seluruh tunggakan dan denda hingga tahun 2024, dengan syarat membayar pajak tahun berjalan (2025) dalam periode yang ditentukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi, wawancara, dan observasi langsung di beberapa titik pelayanan Samsat, baik offline maupun digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara administratif, kebijakan ini telah diterapkan melalui berbagai kanal layanan publik seperti Samsat Induk, Drive Thru, Samsat Keliling, serta aplikasi digital (Sambara dan SIGNAL). Namun, sosialisasi masih belum merata dan cenderung minim di kalangan masyarakat kelas bawah. Dari perspektif Siyasah Dusturiyah, kebijakan ini mencerminkan prinsip maslahah (kemaslahatan umum) dan taqnin (regulasi) dalam pemerintahan Islam, di mana penguasa diberi wewenang untuk menetapkan kebijakan fiskal demi keadilan sosial dan kemudahan rakyat. Di sisi lain, pelaksanaan yang belum optimal menunjukkan perlunya peningkatan pada aspek komunikasi publik, evaluasi kebijakan, serta konsistensi penegakan hukum pasca berakhirnya masa pemutihan.Penelitian ini merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya BAPENDA dan instansi terkait, lebih aktif melakukan sosialisasi terpadu, penguatan sistem digital, dan pengawasan terhadap pelaksanaan lapangan, agar kebijakan ini benar-benar menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong stabilitas fiskal daerah secara berkelanjutan.
References
“Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah, Ayat 286.” Preprint, t.t.
“Al-Qur’an, Surah Al-Hajj, Ayat 78.” Preprint, t.t.
“Al-Qur’an, Surah Al-Māidah, Ayat 8.” Preprint, t.t.
Baer, Katherine, dan Carlos Silvani. “Designing a tax administration reform strategy: Experiences and guidelines.” International Monetary Fund Occasional Paper (Washington, D.C.), no. 165 (1997).
Beetham, David. “Max Weber and the legitimacy of the modern state.” Analyse & Kritik 13, no. 1 (1991): 34–45.
Bird, Richard M, dan Eric M Zolt. “Technology and tax: The challenges of digital administration.” eJournal of Tax Research 17, no. 3 (2019): 405–21.
Feld, Lars P, dan Bruno S Frey. “Tax evasion, tax amnesties and the psychological tax contract.” International Studies Program Working Paper Series, GSU paper 729 (2007).
Kirchler, Erich, Erik Hoelzl, dan Ingrid Wahl. “Enforced versus voluntary tax compliance: The ‘slippery slope’ framework.” Journal of Economic psychology 29, no. 2 (2008): 210–25.
Laffer, Arthur B. “Supply-side economics.” Financial Analysts Journal 37, no. 5 (1981): 29–43.
Martinez-Vazquez, Jorge, dan Robert M McNab. “Fiscal decentralization and economic growth.” World development 31, no. 9 (2003): 1597–616.
Sobelman, Daniel. “Re-conceptualizing triangular coercion in International Relations.” Cooperation and Conflict 58, no. 3 (September 2023): 356–73. https://doi.org/10.1177/00108367221098494.
Torgler, Benno. Tax compliance and morale: A theoretical and empirical analysis. Cheltenham: Edward Elgar Publishing, 2007.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Moch Andika Satria Piningit, Yana Sutiana, Lutfi Fahrul Rizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


