Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Disabilitas di Indonesia: Perspektif Perlindungan Hukum Satjipto Rahardjo
DOI:
https://doi.org/10.14421/bzxqst12Keywords:
penyandang disabilitas, Perlindungan Hukum, hukum progressifAbstract
Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam akses terhadap pekerjaan yang layak, meskipun telah ada kerangka hukum yang mengatur perlindungan hak-hak mereka, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tantangan ini mencakup diskriminasi struktural, keterbatasan aksesibilitas fasilitas kerja, dan stereotip negatif yang menghambat partisipasi mereka di pasar tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja disabilitas dengan menggunakan perspektif hukum progresif Satjipto Rahardjo, yang menekankan hukum sebagai alat transformasi sosial untuk mewujudkan keadilan substantif bagi kelompok marginal. Metode yang digunakan adalah kombinasi pendekatan yuridis normative melalui analisis hierarki norma hukum dan yuridis empiris, dengan fokus pada wawancara mendalam dengan pekerja disabilitas, pengusaha, dan pembuat kebijakan, serta observasi implementasi di sektor formal (perusahaan besar) dan informal (usaha kecil). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 8 Tahun 2016 memberikan landasan hukum yang kuat, termasuk ketentuan kuota 1% pekerja disabilitas dan kewajiban akomodasi wajar, implementasinya masih terhambat oleh berbagai faktor, seperti rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap kuota (hanya 30% terpenuhi berdasarkan data BPS 2023), kurangnya penyediaan akomodasi yang layak seperti alat bantu kerja adaptif, serta lemahnya sanksi administratif. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi kebijakan yang lebih inklusif melalui integrasi perspektif progresif, seperti penguatan mekanisme pengawasan independen oleh lembaga negara, pelatihan sensitivitas disabilitas bagi HRD perusahaan, serta kampanye publik berbasis media digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan hukum bagi pekerja disabilitas dapat ditingkatkan secara efektif, sehingga mereka dapat berkontribusi secara optimal dalam masyarakat dan ekonomi nasional yang inklusi.
References
Ali, Zainuddin. “Metode Penelitian Hukum.” Jurnal Hukum Indonesia 4, no. 1 (2016).
Asaad, D. “Implementasi Kuota Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Perusahaan Swasta: Studi Kasus di Kota Surabaya.” Jurnal Administrasi Negara 8, no. 2 (2021).
Browne, N., et al. “A Critical Analysis of the Implementation of the Convention on the Rights of Persons with Disabilities in Indonesia.” International Journal of Human Rights 25, no. 5 (2021).
Degener, Theresia. “A Human Rights Model of Disability.” In Routledge Handbook of Disability Law and Human Rights, edited by Peter Blanck and Eilionóir Flynn, 31–49. London: Routledge, 2016.
Hamidi, Jazim. “Perlindungan Hukum terhadap Kaum Disabilitas dalam Pelayanan Publik.” Jurnal Konstitusi 13, no. 2 (2016).
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2018.
International Labour Organization. C159 – Vocational Rehabilitation and Employment (Disabled Persons) Convention. Geneva: ILO, 1983.
International Labour Organization. R168 – Vocational Rehabilitation and Employment (Disabled Persons) Recommendation. Geneva: ILO, 1983.
International Labour Organization. Inklusi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jakarta: ILO, 2022.
Ismail Shaleh. “Implementasi Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan di Semarang.” Kanun: Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 1 (April 2018).
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Laporan Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2024. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan RI, 2024.
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017.
Nursyamsi, Fajri, et al. Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2019.
Nursyamsi, Fajri, dan Evi Dwi Arifianti. “Perspektif Disabilitas dalam Sistem Hukum Indonesia: Kajian terhadap Implementasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities.” Jurnal Hukum dan HAM 7, no. 2 (2019).
Preiser, Wolfgang F. E., and Korydon H. Smith. Universal Design Handbook. 2nd ed. New York: McGraw-Hill Professional, 2011.
Pusat Studi Disabilitas Universitas Indonesia. Perlindungan Hukum bagi Pekerja Disabilitas, Sejalan dengan Perspektif Hukum Progresif Satjipto Rahardjo. Jakarta: UI Press, 2024.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas. Jakarta: PSHK, 2023.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2007.
Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta: Kompas, 2008.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2019.
Rahmawati, D. “Analisis Penerapan Konsep Reasonable Accommodation bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Indonesia.” Justitia Jurnal Hukum 4, no. 1 (2020).
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, 1945.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat. Jakarta, 1998.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta, 2003.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Jakarta, 2011.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta, 2016.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Kepeloporan Perusahaan Pemberi Kerja Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas. Jakarta, 2018.
Rioux, Marcia H., and Alison Carbert. “Human Rights and Disability: The International Context.” Journal on Developmental Disabilities 10, no. 2 (2003).
Riewanto, Agus. “Politik Hukum Perlindungan Hak Angket Pekerja Disabilitas di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 15, no. 2 (2018).
Siswanto, Andi. “Hukum Ketenagakerjaan Makro: Analisis Implementasi Hak-Hak Pekerja Disabilitas.” Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis 5, no. 2 (2021).
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sunusi, D. “Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan Publik di Kota Makassar.” Jurnal HAM 13, no. 1 (2022).
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
United Nations. Standard Rules on the Equalization of Opportunities for Persons with Disabilities. New York: United Nations, 1993.
United Nations. Convention on the Rights of Persons with Disabilities. New York: United Nations, 2006.
Yusriyadi. “Paradigma Sosiologis dan Implikasinya terhadap Pengembangan Ilmu Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum Universitas Diponegoro 3, no. 1 (2010).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ana Riana, Latifah Setyawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


