Analisis Perbandingan Antara Teori Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dengan Praktik Implementasinya Di Indonesia: Suatu Studi Literatur
DOI:
https://doi.org/10.14421/kswrtq59Keywords:
Harmonisasi hukum, Negara hukum, Pembentukan peraturan, Teori legislasi, Praktik legislasiAbstract
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan negara hukum karena berfungsi sebagai instrumen pengaturan dan legitimasi kebijakan publik. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka normatif yang relatif komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, praktik legislasi yang berlangsung menunjukkan berbagai persoalan struktural dan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif antara teori pembentukan peraturan perundang-undangan dalam perspektif ilmu hukum dengan praktik implementasinya di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif melalui studi pustaka. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dengan sumber data meliputi bahan hukum primer berupa ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder yang terdiri atas buku teks, artikel dalam jurnal ilmiah, dan hasil kajian terdahulu yang memiliki keterkaitan dengan topik penelitian Data dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis dan komparatif. Hasil penelitian mengungkap bahwa terdapat kesenjangan yang signifikan antara teori dan praktik pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara teoretis, legislasi ideal menuntut perencanaan berbasis kebutuhan masyarakat, partisipasi publik yang bermakna, serta harmonisasi norma yang sistematis. Namun dalam praktik, pembentukan peraturan masih diwarnai oleh tumpang tindih regulasi, lemahnya harmonisasi, dominasi kepentingan politik, serta rendahnya efektivitas penerapan hukum. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan integrasi antara kerangka teoretis dan praktik legislasi guna meningkatkan kualitas dan efektivitas peraturan perundang-undangan di Indonesia.
References
Ab. Halim, Mustafa ‘Afifi, dan Shabrina Zata Amni. “Legal System in the Perspectives of H.L.A Hart and Lawrence M. Friedman.” Peradaban Journal of Law and Society 2, no. 1 (Juni 2023): 51–61. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i1.83.
Aji, Alan Bayu, dan Irawan Randikaparsa. “Analisis Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daearah.” J-LEE - Journal of Law, English, and Economics 2, no. 01 (2021): 57–72. https://doi.org/10.35960/j-lee.v2i01.590.
Alfi, Mahmud Alfi Syifa’, dan Muhammad Andri Andri. “Implementasi Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian,: Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) (Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Malang).” Articles. Justicia Journal 13, no. 2 (September 2024): 223–31. https://doi.org/10.32492/jj.v13i2.13209.
Purwaningrum, Anggi Fitriani dan Enggar Wijayanto. “Legisme Dan Overregulation Di Indonesia: Tinjauan Pancasila Terhadap Politik Hukum Omnibus.” Artikel. Journal de Facto 11, no. 1 (Juli 2024): 109–20. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v11i1.201.
Ariffudin Nur Fadly Rosyid dan Ali Mukti. “Proses Dan Teknik Pembuatan Perundang-Undangan Di Indonesia: Menciptakan Keseimbangan Antara Kebutuhan Masyarakat Dan Prinsip Hukum.” Articles. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 10, no. 8 (Januari 2025): 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v10i8.10827.
Aryani, Christina. “Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law.” Articles. Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 27–48. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3194.
Busthami, Dachran S. “The Principles of Good Legislation Forming: A Critical Review.” Articles. SIGn Jurnal Hukum 4, no. 2 (Februari 2023): 308–19. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.223.
Chandra, M. J. A., B. D. Anggono, dan F. Febrian. “Rekonsruksi Tahapan Pembentukan Perundang-Undangan: Urgensi Re-Harmonisasi Dan Evaluasi Sebagai Siklus Pembentukan Undang-Undangan Yang Berkualitas.” Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 4 (Desember 2022). https://doi.org/10.54629/jli.v19i4.980.
Christiawan, Rio. Omnibus Law: Teori dan Penerapannya. Bumi Aksara, 2021.
Dahl, Robert A., On Democracy. New Haven: Yale University Press, 1998.
Fahmi Ramadhan Firdaus. “Public Participation in Law-Making Process: A Comparative Perspective of 5 (Five) Democratic Countries: Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang: Perspektif Perbandingan 5 (Lima) Negara Demokratis.” Articles. Jurnal Konstitusi 21, no. 2 (Juni 2024): 203–25. https://doi.org/10.31078/jk2123.
Febriani, Dwi, Bela Amelia, Hariyansah, Resti Winarni, Kartinem, dan M. Nasor. “Analisis Kebijakan Dalam Perundang-Undangan.” UNISAN: Jurnal Manajemen dan Pendidikan 04, no. 08 (2025): 131–42.
Febriani, Nadia Ayu, dan Ryan Muthiara Wasti. “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2023): 35–58. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v7i1.6483.
Firdaus, Muhammad Ihsan. “Metode Omnibus Law dalam Pembaharuan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Perbandingan Negara Kanada, Amerika Serikat, Filipina dan Vietnam).” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30, no. 2 (2023): 233–55. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art1.
Fuller, Lon L.. The Morality of Law. Revised ed. New Haven: Yale University Press, 1969.
Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Translated by Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media, 2006.
Liu, Lin. “The conditions for progressive rights to bring about social change.” Contemporary Justice Review 23, no. 3 (2020): 222–38.
Marzuki, Mahmud. Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media, 2017.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.” t.t. Diakses 21 Januari 2026. https://jdih.kemnaker.go.id/putusan/detail/114/putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-91-tahun-2020.
Saifudin. Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yogyakarta: UII Press, 2009.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Phys. Rev. E 24 (2011).
Yulisman, dan Silm Oktapani. “Analisis Ilmu Perundang-Undangan : Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Gagasan Hukum 6, no. 02 (2024): 154–67. https://doi.org/10.31849/jgh.v6i02.24489.
Zed, Mestika. Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2008.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gita Indriana, Ratna Juita, Mudassir, Nur Ayu Lestari, Vera Wulandari, Friska Sarmi Anjani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


