Tindak Pidana Penipuan Arisan Online Menurut Pasal 28 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik No.1 Tahun 2024 Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Krisna Aulia Ramdani Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Yayan Muhammad Royani Fakultas Syari’ah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Yusup Azazy Fakultas Syari’ah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.14421/mxbbe268

Keywords:

Arisan Online, Hukum Pidana Islam, Penipuan, Undang-Undang ITE

Abstract

Abstract: The rapid advancement of information technology has encouraged the emergence of various forms of digital-based transactions, including the practice of online rotating savings and credit associations (arisan online). However, this development has also given rise to new patterns of crime in the form of digital fraud, which cause significant financial and social harm to the public. Online arisan fraud is commonly carried out through the dissemination of misleading information and the offering of irrational returns by exploiting electronic media as the primary means. This study aims to examine the regulation of online arisan fraud under Article 28 of Law Number 1 of 2024 on Information and Electronic Transactions, as well as to analyze the relevance of its legal elements and sanctions from the perspective of Islamic criminal law. This research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, conducted through an examination of statutory regulations, legal literature, scholarly works, and relevant sources of Islamic law. The findings indicate that fraudulent practices in online arisan fulfill the elements of disseminating false or misleading information that results in consumer losses in electronic transactions, thereby subjecting offenders to criminal liability as stipulated in Article 28 of the ITE Law. From the perspective of Islamic criminal law, such conduct is categorized as jarimah taʿzir, as it is based on malicious intent (qasd al-sayyiah) and causes harm to the property of others (dharar), which contradicts the principles of justice and asset protection (hifz al-māl). Therefore, this study emphasizes that law enforcement against online arisan fraud requires an integrated approach between positive law and Islamic criminal law to achieve substantive justice, legal certainty, and effective public protection in the digital era.

 

Abstrak

Perkembangan pesat teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai inovasi transaksi berbasis digital, termasuk praktik arisan online. Namun, fenomena tersebut juga memunculkan pola kejahatan baru berupa penipuan digital yang menimbulkan dampak kerugian, baik secara finansial maupun sosial, bagi masyarakat. Modus penipuan arisan online umumnya dilakukan melalui penyampaian informasi yang menyesatkan serta penawaran imbal hasil yang tidak rasional dengan memanfaatkan media elektronik sebagai sarana utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tindak pidana penipuan arisan daring berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sekaligus menganalisis kesesuaian unsur delik dan sanksinya dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang dilakukan melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, karya ilmiah, serta sumber hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penipuan dalam arisan daring memenuhi unsur penyebaran informasi palsu atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sehingga dapat dikenai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 28 UU ITE. Dari sudut pandang hukum pidana Islam, perbuatan tersebut termasuk dalam kategori jarimah taʿzir karena didasarkan pada kehendak jahat (qasd al-sayyiah) dan menimbulkan kerugian terhadap harta pihak lain (dharar), yang bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan harta (hifz al-māl). Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap penipuan arisan online memerlukan integrasi antara hukum positif dan hukum pidana Islam guna mewujudkan keadilan substantif, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat yang optimal di tengah perkembangan era digital.

 

References

‘Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 188’ <https://majelistablighpwmjateng.com/artikel/penipuan-dalam-perspektif-islam-tinjauan-al-quran-dan-hadis/>

Anggriani, Dwi, Rahmattullah Lihawa, and Roy Marthen Moonti, ‘Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan : Relevansi Terhadap Agenda Keadilan Sosial’, Aktivisme : Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik Dan Sosial Indonesia, 2 (2025)

Anwar, Aulia Citra, Vience Ratna Multiwiajaya, and Aprima Suar, ‘Penegakan Hukum Serta Ekstradisi Dalam Tindak Pidana Arisan Online Fiktif’, Ensiklopedia Social Review, 6.2 (2024), pp. 13–21

Disemadi, Hari Sutra, Fakultas Hukum, and Universitas Internasional Batam, ‘Lensa Penelitian Hukum : Esai Deskriptif Tentang Metodologi Penelitian Hukum’, 24.December (2022), pp. 289–304

Faizal, Enceng Arif, and Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh Jinayah (Asas-Asas Hukum Pidana Islam) (Pustaka Bani Quraisy)

Gita, Maria, and Kartikasari Pribadi, ‘Perlindungan Hukum Bagi Anggota Arisan Online Yang Dirugikan Oleh Owner Arisan Online Akibat Wanprestasi ( Studi Kasus : Arisan Online Opslot Arisanco )’, Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 2.1 (2022), pp. 74–83

Glory, Dyna, Merry Kalalo, and Noldy Mohede, ‘Tanggung Jawab Pidana Dan Perdata Terhadap Pelaksanaan Arisan Online’, Lex Administratum, 12.4 (2024), p. 1 <https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/55773>

Hanif, Fauzul, and Devi Wulan Safitri, ‘Ojk Efforts In Committing Fraud’, 314 Proceedings of the 1st International Conference, 2023, pp. 313–18

Haq, Abdul, Praktik Arisan Online Perspektif Uu Ite, Kuhp, & Hukum Pidana Islam Di Surabaya, New Phytologist, 2022 <http://digilib.uinsa.ac.id/61819/2/Abdul Haq_C73218024.pdf>

Kautsar, Izzy Al, and Danang Wahyu Muhammad, ‘Sistem Hukum Modern Lawrance M . Friedman : Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital’, Jurnal Sapientia et Virtus, 7.1 (2022), pp. 84–99

Khairul Fahmi Gultom, ‘Analisis Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Arisan Online (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan)’, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 2.1 (2022)

Khoirunnisa, Haifa, Hanuring Ayu, and Femmy Silaswaty Faried, ‘Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Penipuan Berbentuk Arisan Online’, 01.04 (2023), pp. 40–45

Lestari, Dita Indah, and Erwan Setyanoor, ‘Hukum Arisan Online, Arisan Gugur, Dan Arisan Barang Persfektif K.H.Mochyar Dahri’, Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 2025

Mafaza, Nayla, Rini Fathonah, Dona Raisa Monica, Program Studi, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, and others, ‘Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Berkedok Arisan Online’, Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15.6 (2025), doi:10.8734/CAUSA.v1i2.365

Nur, Dr.Solikin, Buku Pengantar Penelitian Hukum, 2021

Panuntun, Bagus Puji, and Reni Susanti, ‘Emak-Emak Geruduk Mapolsek Di Bandung Barat, Desak Polisi Tahan Pelaku Arisan Bodong’, Kompas.Com, 2025 <https://bandung.kompas.com/read/2025/09/16/091852078/emak-emak-geruduk-mapolsek-di-bandung-barat-desak-polisi-tahan-pelaku-arisan>

‘Pasal 28 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik No.1 Tahun 2024’ (Republik Indonesia, 2024)

Pernita, Hestin, ‘Waspadai Penipuan Arisan Online Ilegal, Begini Modus Dan Ciri-Cirinya’, Harian Jogja, 2025 Diakses Https://News.Harianjogja.Com/Read/2025/05/31/500/1215477/Waspadai-Penipuan-Arisan-Online-Ilegal-Begini-Modus-Dan-Ciri-Cirinya, 2025

Posumah, Vandy Steve, ‘Kedudukan Hukum Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kabupaten Minahasa Utara’, Jurnal Dimensi Hukum, 9.7 (2025), pp. 1–11

Priskila Askahlia Sanggo, Diana Lukitasari, ‘Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Arisan Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik’, Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 2.3 (2014)

Rahmawati, Peppy, ‘Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Penipuan Arisan Online Sebagai Kejahatan Asal’, Jurist-Diction, 4.1 (2021), p. 273, doi:10.20473/jd.v4i1.24302

Rita Setiawati, ‘Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Arisan Online Di Wilayah Polda Jawa Barat’, 2023

Saputra, Andika, ‘Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Melalui Modus Arisan Online Di Media Sosial (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Palopo)’, 2024

Sisil Tia Amanda, ‘Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Penipuan Arisan’, 2024

Syarbaini, Ahmad, ‘Teori Ta’zir Dalam Hukum Pidana Islam’, pp. 1–10

TB News, ‘Polres Cirebon Kota Bongkar Penipuan Arisan Online Fiktif, Kerugian Capai Rp808 Juta’, Tribatanews.Jabar.Polri <https://tribratanews.jabar.polri.go.id/polres-cirebon-kota-bongkar-penipuan-arisan-online-fiktif-kerugian-capai-rp808-juta/>

———, ‘Polresta Bogor Kota Selidiki Kasus Arisan Bodong Yang Rugikan 30 Warga Hingga Rp1,5 Miliar’, Tribatanews.Jabar.Polri, 2025 <https://tribratanews.jabar.polri.go.id/polresta-bogor-kota-selidiki-kasus-arisan-bodong-yang-rugikan-30-warga-hingga-rp15-miliar/>

‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1).’ (Republik Indonesia, 2024)

Wada, Fauziah Hamid, YosebFerdinan Pertiwi, AnnaHasiolan, Mara Imbang SatriawanLestari, SriSudipa, I Gede IwanPatalatu, Jonherz StenllyBoari, and ErlinAbd. Rahman Puspitaningrum, JayantiIfadah, Buku Ajar Metodologi Penelitian, Cv Science Techno Direct, 2024

Yahya, Achmad Nasruddin, and Abdul Haris Maulana, ‘Pelaku Arisan Bodong Di Bekasi Diduga Selebgram’, Kompas.Com, 2025 <https://megapolitan.kompas.com/read/2025/04/15/12493871/pelaku-arisan-bodong-di-bekasi-diduga-selebgram>

Yogi, Pranata, ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Arisan Online (Studi Kasus Putusan Nomor 2272/Pid.B/2020/Pn Mdn)’, 2021

Yudi, Rizki Maulana, Ahmad Irzal Fardiansyah, and Fristia Berdian Tamza, ‘Analisis Tanggung Jawab Pidana Dan Pandangan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Arisan Online Rizki’, Publikasi Ilmiah Nasional Qiyas : Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 2025, pp. 525–38

Yuha, Dhea Adelia, Azwad Rachmat Hambali, and Salmawati, ‘Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Arisan Melaui Media Sosial Di Kota’, Legal Dialogica, 1 (2022), pp. 1–20

Downloads

Published

2026-03-14