Constitutional Protection of a Wife’s Physical Rights and Dignity in Marriage
DOI:
https://doi.org/10.14421/Keywords:
Fiqh siyasah, Hak konstitusional, Kekerasan seksual, Marital rape, PerkawinanAbstract
Kekerasan seksual dalam perkawinan (marital rape) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang selama waktu lama terabaikan akibat konstruksi sosial, budaya, dan hukum yang menempatkan relasi suami-istri sebagai ranah privat yang tertutup dari intervensi negara. Pemahaman yang menganggap hubungan seksual sebagai hak sepihak suami dan kewajiban mutlak istri telah melahirkan ketidakadilan struktural serta mengabaikan hak istri atas integritas tubuh dan martabat kemanusiaannya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum tindak pidana kekerasan seksual dalam perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ditinjau dari prinsip keadilan, kemaslahatan, dan penghapusan kezaliman, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip fiqh siyasah dalam konteks perlindungan korban di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU PKDRT, doktrin hukum, serta konsep fiqh siyasah dan maqāṣid al-syarī’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PKDRT secara normatif telah memberikan kepastian hukum dengan mengkriminalisasi pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga dan menegaskan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak atas tubuh, rasa aman, dan martabat istri. Namun demikian, implementasi norma tersebut masih menghadapi kendala berupa bias patriarkal aparat penegak hukum, kesulitan pembuktian, serta stigma sosial terhadap korban. Ditinjau dari perspektif fiqh siyasah, pengaturan marital rape dalam UU PKDRT sejalan dengan tujuan syariat untuk melindungi jiwa, kehormatan, dan kemaslahatan umat, serta dapat dipahami sebagai bentuk siyasah syar’iyyah guna mencegah kezaliman. Oleh karena itu, penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan korban menjadi kebutuhan mendesak.
References
Al-Syatibi. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.
Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Ananda, Mara dan Sandy Wijaya, “Implementasi Peraturan Gubernur tentang Pencegahan Perkawinan Anak Di Kabupaten Bangka Selatan”, ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, Vol. 2 No. 2 (2024), https://doi.org/10.19109/elqonun.v2i2.18990
Andika, Moch, dkk. “Implementation of the Decree of the Governor of West Java Number 970/Kep.154-Bapenda/2025 Concerning the Exemption from Arrears on Principal and Fines of Motor Vehicle Tax in the City of Bandung from a Siyasah Dusturiyah Perspective”, Staatsrecht Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, Vol. 5 No. 2 (2025).
Annisa, dkk. Pengetahuan dari Perempuan: Bunga Rampai Seksualitas, Viktimisasi dan Penghapusan Kekerasan Seksual. Jakarta: Komnas Perempuan, 2018.
Busriyanti. Fiqh Munakahat. Jember: STAIN Jember Press, 2013.
Dewi, I Gusti Ayu Agung Ari Krisna. “Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga Ditinjau dari UU PKDRT,” Jurnal Kertha Wicara.
Faisa, Ratu. “Pemaksaan Hubungan Seksual Suami terhadap Istri (Telaah Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam)”, skripsi Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin, Makassar, 2015.
Furqoni, Afif Thohir dan Abdul Mukti. “Islamic Legal Ethics to Marital Rape: Juxtaposing Mu’āsyarah Bi Al-Ma’rūf And Ḍarār Ma’nawi Principles”. Jurnal Ahwal, Vol. 15 No. 1 (2022).
Hakim, Rahmat. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.
Hamidah, Tutik. Fiqh Perempuan Berwawasan Keadilan Gender. Malang: UIN Maliki Press, 2011.
Muladi. Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: UNDIP Press, 2005.
Perempuan, Komnas. Bentuk Kekerasan Seksual. Jakarta: Komnas Perempuan, 2015.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Keadilan Sosial. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya. Bogor: Politeia, 1996.
Syaifuddin, M. Irfan. “Konsepsi Marital Rape dalam Fikih Munakahat”, Jurnal Al-Ahkam, Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 3, Nomor 2, 2018 ISSN: 2527-8169 (P); 2527-8150 (E) Fakultas Syari'ah, IAIN Surakarta.
Taimiyyah, Ibn. Al-Siyasah al-Syar’iyyah fi Islah al-Ra’i wa al-Ra‘iyyah. Beirut: Dar al-Fikr.
Tamam, Badrut. Pengantar Hukum Adat. Depok: Pustaka Radja, 2022.
Yunus, Muhammad. “Marital Rape (Perkosaan dalam Perkawinan) Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bangil No.912/Pid/B/2011/PN.Bgl)”, skripsi Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2018.
Zuriah. “Marital Rape (Perkosaan Dalam Perkawinan): Analisis Pemahaman Wahbah Az- Zuhaili Terhadap Hadits Misoginis”, Sua Journal of Law Vol. I No. 2, Oktober 2018, STIH Kebangsaan, Aceh.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Riskamatul Umami, Izomiddin, Cholidah Utama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


