Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Sanksi Pencurian Data Pribadi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.14421/Keywords:
pencurian, perlindungan data pribadi, phishingAbstract
Peningkatan intensitas kejahatan siber, khususnya terkait pencurian data pribadi di era digital telah memunculkan suatu urgensi perlindungan hukum yang komprehensif, yang direspons melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) konstruksi unsur tindak pidana pencurian data pribadi dalam UU PDP; (2) pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku; dan (3) relevansinya dalam perspektif Hukum Pidana Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan konsep fiqh jinayat. Model penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, penelitian ini membandingkan ketentuan UU PDP dengan prinsip fiqh jinayat. Hasil studi menunjukan bahwa pasal 65-67 UU PDP memberlakukan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp5.000.000.000,00. Dalam analisis Hukum Islam, perbuatan ini diklasifikasikan sebagai jarimah ta’zir karena tidak memenuhi unsur hudud, namun tetap sejalan dengan prinsip hifz al-‘ird. Temuan ini menegaskan bahwa perlindungan data pribadi dalam UU PDP telah mengakomodasi nilai-nilai dasar syariat. Implikasi praktis dari penelitian ini mencangkup perlunya penguatan penegakan hukum, edukasi literasi digital, serta integrasi pendekatan preventif dan restoratif untuk menjamin efektivitas perlindungan data di Indonesia
References
Abdurrahman, Hudzaifah. “Sanksi Pidana Peretasan Data Online Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Stiba Makasar, 2022.
Abrar, Ahmadul, and Jufri Yahya. Ta ’ Zir Terhadap Pencurian Di Bawah Nisab. 2, no. 1 (2024): 51–70.
Andriadi, Fauza. “Pencurian Menurut Hukum Islam.” Jurnal Alnadhair Vol.1, 2022.
Arafah, Ahmad Yasir. “Tehnik Phising Pencurian Data Pribadi Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif.” Universitas Islam Negeri Dato Karama Palu, 2024.
Azizah, Intan Maulidatul. “Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Data Pribadi Masyarakat Dalam Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiah.” Universitas Negeri Sunan Ampel Fakultas Sya’riah Dan Hukum Jurusan Hukum Publik Islam Program Studi Tatanegara Surabaya 2023, 2022.
Danrivanto, Budhijanto. Hukum Cyber Crime 4.0. PT Revika Aditama, 2025.
Dkk, Henry Rtulangi. Tindak Pidana Cyber Crime Dalam Kegiatan Perbankkan. Vol. IX/No (2021).
Falahudin, Ahmad Ridwan. “Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Perspektif Maqoshid Syariah.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2023.
Febyastuti, Evita. “Telaah Hukum Pidana Islam Terhadap Pencurian Data Pribadi Konsumen E-Commers.” Semarang: Hukum Pidana Islam Fakultas Sya’riah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2022.
H, Monica Shelsa. “Analisis Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Melalui Teknik Phising Ditinjau Dalam Prespektif Fiqih Jinayah.” Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2022.
Hakim, Abdul, Satria Nusantara, Irhan Khairul Umam, and Muharman Lubis. Jaminan Informasi Dan Keamanan Yang Lebih Baik : Studi Kasus BPJS Kesehatan. 18, no. June 2023 (2024).
Hukum, Analis, and Ahli Madya. Kepastian Hukum Pelindungan Data Pribadi Pasca Pengesahan UU Nomor 27 Tahun 2022 Mediodecci Lustarini. 2022, 1–15.
Hukum, Perlindungan, Data Pribadi, and Hak Privasi. Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Hak Privasi. 6160, no. 1 (2021): 19–32. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127.
Indonesia, Cnn. “3.000 Data Warga Bogor Dicuri Untuk Target Penjualan Kartu Perdana.” 2024. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240829015630-20-1138778/3000-data-warga-bogor-dicuri-untuk-target-penjualan-kartu-perdana.
Industri, Dalam Revolusi. Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi. 9 (2020): 237–56.
Journal, Edulaw, Ayu Fifin Sonia, Moch Fahmi Firmansyah, and Ibnu Ubaidillah. Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam ( Studi Kasus Putusan Nomor 87 / Pid . B / 2023 / PN . Sbr ). 7 (2025): 119–33.
Kamarulzaman Satria, Muhammad, and Hudi Yusuf. Legal Analysis of Doxing Criminal Actions Reviewed Based on Law Number 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection. 2 (2024): 2442–56.
Ki, Jl, Hajar Dewantara, A. Metrotimur Kota, and Metro Lampung. “Ancaman Data Pribadi Di Era Digital Dalam Perspektif Islam Agam Anantama Ancaman Data Pribadi Di Era Digital Dalam Perspektif Islam Agam Anantama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro.” Jurnal Dakwah Dan Komunikasi 06, no. 02 (2022): 220–35.
Komalasari, Aisyah Nur, Sidi Ahyar Wiraguna, and Universitas Esa Unggul. Implikasi Sosial Kebocoran Data : Analisis Kritis Keterbatasan Uu Pdp Dalam Menjamin Perlindungan. 9, no. 5 (2025): 220–27.
Novalia, Vichi, Laudza Hulwatun Azizah, Novinda Al-islami, and Surya Sukti. Ta ’ Zir Dalam Pidana Islam : Aspek Non Material. 1, no. 2 (2024).
Pramudita, Amanda Cahaya. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebaran Data Pribadi Oleh Pelaku Debt Colletor Pinjaman Online.” Jurnal Ilmiah Advokasi 13, no. 2 (2025): 325–36. https://doi.org/10.36987/jiad.v13i2.7104.
Ramadhan, Ardiansyah Bagus, and Fawwaz Sobirin Adrebi. Relevansi Undang Undang Perlindungan Konsumen E-Commerce Dengan Prinsip Hifz Al-Mal Di Indonesia. 14, no. 1 (2025).
Ridho, Muhammad, and Zulfadhli Akbar. Tindak Pidana Hacking Dalam Cyber Crime. n.d.
Rosadi, Sinta Dewi. Pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi ( UU RI NO. 27 TAHUN 2022). Edited by Tarmizi. Sinar Grafika Offset, 2023.
Ulmuftia, Nisa, Mulya Miftahurrahmah, Maili Sari, Abdul Rahman Hidayat Munthe, Ramlan, and Farhan Julian. “Analisis Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam.” Fathir: Jurnal Studi Islam 1, no. 1 (2024): 72–83. https://doi.org/10.71153/fathir.v1i1.30.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 55-56 (Menatur Sanksi Pencurian Data), 55 (2022).
Waruwu, Severius, and Amelia Anggriany Siswoyo. Data Pribadi Sebagai Aset Bisnis: Sinergi Hukum Rahasia Dagang Dan Perlindungan Data. 03, no. 02 (2024): 118–29.
Wira Pramudya, Deva, and Hudi Yusuf. “Pencurian Data Identitas Sebagai Kejahatan Cyber Related Crime: Tinjauan Kriminologis Atas Kasus Pencurian Data Pada Akun Marketplace Identity Data Theft as a Cyber Crime Related Crime: A Criminological Review of Marketplace Account Data Theft Cases.” Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2025, 13469–78.
Yudistira, Muhammad, and Ramadani Ramadani. “Tinjauan Yuridis Terhadap Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber Terkait Pencurian Data Pribadi Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Oleh Kominfo.” Unes Law Review 5, no. 4 (2023): 3802–15.
Yusuf Azazy Deden Najmudin , Wahyuni, Resti Rienita. Sanksi Pidana Pencurian Data Pribadi (Phishing) Dalam Pasal 67 UU PDP Perspektif Hukum Pidana Islam. 3, no. 2 (2025): 348–58.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M Diaz Saputra, Yayan Muhammad Royani, Tia Ludiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified
All publications by Staatsrecht: Jurnal Kenegaraan dan Politik Islam are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

1.png)


