Prospek Penerapan Sanksi Adat Ammatoa Pasca Berlakunya KUHP Nasional Dalam Bingkai Teori Mirror Thesis

Authors

  • Aldi Rizki Khoiruddin University of Indonesia image/svg+xml
  • Muh Amin Rais Natsir

DOI:

https://doi.org/10.14421/

Keywords:

hukum adat Ammatoa, KUHP Nasional, living law

Abstract

Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai pergeseran paradigma asas legalitas dari pendekatan formil menuju pengakuan asas legalitas materiil melalui konsep living law. Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat membuka ruang bagi hukum adat, termasuk hukum adat Ammatoa Kajang, untuk diakui sebagai sumber hukum pidana. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis prospek penerapan sanksi adat Ammatoa pascaberlakunya KUHP Nasional, khususnya dalam kaitannya dengan pembatasan sanksi setara denda kategori II serta operasionalisasinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis konseptual melalui teori mirror thesis yang memandang hukum sebagai refleksi nilai sosial masyarakatnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hukum adat Ammatoa sebagai living lawtidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh prinsip konstitusionalisme, hak asasi manusia, serta mekanisme formalisasi melalui Peraturan Daerah. Pembatasan sanksi adat yang melebihi denda kategori II menimbulkan ketegangan normatif antara keadilan komunal dan kepastian hukum nasional. Namun demikian, melalui pendekatan harmonisasi dan transformasi normatif yang proporsional, sanksi adat Ammatoa tetap dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana nasional tanpa menghilangkan karakter restoratif dan ekologisnya. Dengan demikian, integrasi hukum adat dalam KUHP Nasional mencerminkan upaya pembangunan hukum pidana yang pluralistik, inklusif, dan responsif terhadap nilai-nilai lokal dalam kerangka negara hukum modern.

References

Abdurrahman. Nilai-Nilai Pasang dalam Pemeliharaan Hutan Adat Ammatoa. Tesis, 2022.

Arief, Barda Nawawi. Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia Perspektif Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.

Geertz, Clifford. Local Knowledge: Further Essays in Interpretive Anthropology. New York: Basic Books, 1983.

Hafid, Abdul. AMMATOA dalam Kelembagaan Komunitas Adat Kajang. Makassar: Balai Pelestarian Nilai Budaya Makassar dan de la macca, 2013.

Hutabarat, Priskila, Haryadi Haryadi, dan Elizabeth Siregar. “Keberadaan Sanksi Adat Terhadap Penegakan Hukum Pidana dalam KUHP Baru.” Pampas Journal of Criminal Law 6, no. 1 (2025): 1–15.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2013.

Khairunisa, Seftyana. “Bagaimana Suku Kajang Mengelola dan Melestarikan Hutan dengan Kearifan Lokal.” Green Network Asia-Indonesia, Mei 2024.

Khalida, Azhariah, Taufik Hidayat, Amrizal Amrizal, dan Muhammad Irham. “Kebijakan Hukum Pidana Adat Pasca Penerapan KUHP Nasional.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 27 (2025).

Muhdar, Muh. Zulfikra, dan Jasmaniar. “Studi Perbandingan A'borong (Musyawarah) Masyarakat Hukum Adat Kajang Dihubungkan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.” Petitum 8, no. 1.

Muladi, dan Diah Sulistyani. Catatan Empat Dekade Perjuangan Turut Mengawal Terwujudnya KUHP Nasional. Semarang: Universitas Semarang Press, 2020.

Putranto, Afandono Cahyo, dan Irwan Triadi. “Konsep Hukum Pidana Adat Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perspektif Living Law.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025).

Ramadhani, Milenia. “Tantangan Implementasi Pengakuan Hukum Adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru di Indonesia.” Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 2024.

Rahjul, Bruce Anzward, dan Ratna Luhfitasari. “Kepastian Hukum Pemberian Sanksi Adat Terhadap Pelaku Penebangan Pohon di Hutan Adat Ammatoa yang Terletak di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan.” Jurnal Lex Suprema 1, no. 2 (2019).

Syahrul, Muh., Muhammad Hero Soepeno, dan Elko Lucky Mamesah. “Analisis Peran Lembaga Adat Ammatoa dalam Penyelesaian Tindak Pidana Adat pada Masyarakat Kajang di Kabupaten Bulukumba.” Lex Crimen 12, no. 5 (2024).

Tabiu, Ramadan, dan Eddy O.S. Hiariej. “Pertentangan Asas Legalitas Formil dan Materiil dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.” Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 1 (2015).

Tajibu, Kamaluddin. “Pasang ri Kajang: The Local Wisdom Values of Forest Preservation in Bulukumba, South Sulawesi.” Penamas Journal of Religious and Societies, 2020.

Utama, Tody Sasmitha Jiwa. “‘Hukum yang Hidup’ dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Antara Akomodasi dan Negasi.” Masalah-Masalah Hukum 49, no. 1 (2020).

Widiansah, Subhan, dan Hamsah. “Dampak Perubahan Global terhadap Nilai-Nilai Budaya Lokal dan Nasional (Kasus pada Masyarakat Bugis-Makassar).” Jurnal Hermeneutika 4, no. 1 (2018).

Widyasmoro. “Kajang, Badui dari Sulawesi.” Majalah Intisari, Edisi No. 511 (2006).

Wijayanto, Enggar. “Otonomi, Perda Syariah dan Living Law di Negara Hukum Pancasila.” Jurnal Hukum dan HAM 1, no. 2 (2022).

Wijayanto, Enggar, dan Muhammad Haris Makarim. “Politik Hukum Living Law dan Hak Asasi Manusia terhadap Rancangan Perda Tindak Pidana Adat dalam KUHP.” Jurnal Legislasi Indonesia 22, no. 2 (2025).

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum dalam Masyarakat: Perkembangan dan Permasalahannya. Malang: Bayumedia Publishing, 2002.

Downloads

Published

2026-03-31